Perlindungan Hukum Film Berbayar Pada Platform Streaming Digital Yang Digandakan Melalui Aplikasi Bstation
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6497Keywords:
penggandaan ilegal, sinematografi, Bstation, Pelanggaran Hak CiptaAbstract
Latar Belakang: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas karya sinematografi berbayar yang digandakan tanpa izin di platform streaming digital Bstation. Kajian ini berlandaskan teori hak cipta dan prinsip hak ekonomi eksklusif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maraknya penggandaan ilegal di platform digital mengancam keberlangsungan industri film dan melanggar hak moral maupun ekonomi. Metode Penelitian: Pendekatan sosio-legal digunakan dengan menggabungkan analisis hukum normatif dan observasi empiris terbatas. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, kajian literatur, serta pengamatan terhadap konten film yang digandakan di Bstation. Wawancara singkat dengan perwakilan platform Vidio dilakukan untuk memperkaya data penelitian. Hasil Penelitian: Hasil menunjukkan bahwa pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil sesuai Pasal 99 UU Hak Cipta dan Pasal 1365 KUH Perdata. Upaya preventif seperti kebijakan “notice and takedown” telah tersedia, namun terkendala oleh anonimitas pengguna, lambatnya respons platform, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan: Penguatan perlindungan hukum terhadap film berhak cipta di platform digital memerlukan percepatan prosedur penghapusan konten ilegal, verifikasi identitas pengguna yang lebih ketat, serta penerapan teknologi penyaringan konten otomatis dan Peningkatan literasi hak cipta.
References
Asrianti, Shelbi, and Dwi Murdaningsih, ‘Industri Film Rugi Rp 5 Triliun Gara-Gara Pembajakan’, REPUBLIKA, 2020 <https://ameera.republika.co.id/berita/qjjzkl368/industri-film-rugi-rp-5-triliun-garagara pembajakan> [accessed 11 September 2024]
Bstation, ‘Copyright Policy’, Bstation <https://www.bilibili.tv/id/copyright-policy>
Bstation, ‘User Agreement’, Bstation, 2022 <https://www.bilibili.tv/id/user-agreement>
Dobrak Apatisme, ‘Memahami Pentingnya Keluarga Melalui Film Keluarga Cemara’, LPM DISPLAY, 2022 <https://display.ub.ac.id/resensi/memahami-pentingnya-keluarga-melalui-film-keluarga-cemara/> [accessed 14 April 2025]
Hidayah, Khoirul, HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Malang: Setara Press, 2017)
How To Tekno, ‘Apakah Bstation Legal? Simak Jawaban Lengkapnya Di Sini’, Kumparan, 2023 <https://kumparan.com/how-to-tekno/apakah-bstation-legal-simak-jawaban-lengkapnyadi-sini1zaG4edoGoD>
Isnaina, Nanan, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram’, Universitas of Islam Malang, 10 (2021), 6
Lyn Universe, ‘Keluarga Cemara - 2019’, Bstation, 2022 <https://www.bilibili.tv/video/2041708396> [accessed 21 April 2025]
Permata, Rika Ratna, Tasya Safiranita Ramli, Yuliana Utama, Biondy Utama, and Reihan Ahmad Millaudy, Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2022)
Perwakilan Vidio, ‘Wawancara Singkat Melalui Direct Message Di Twitter (@vidio)’, 2024 <https://x.com/vidio>
Sekar, Ranissa, ‘Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Tindakan Pembajakan Film Melalui Situs Ilegal’, Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2 (2023), 367–77 <https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i05.312>
Stefano, Daniel Andre, Hendro Saptono, and Siti Mahmudah, ‘Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet’, Diponegoro Law Journal, 5 (2016), 1–11
Suciatiningrum, Dini, ‘Perdana, Ini Vonis Bagi Pembajak Film Keluarga Cemara’, IDN Times, 2021 <https://www.idntimes.com/news/indonesia/perdana-ini-vonis-bagi-pembajak-film-keluarga-cemara-00-481xk-vn1fy0> [accessed 14 April 2025]
Tasya, Anas, Anna Pasangka, Emma V T Senewe, and Jeany Anita Kermite, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram’, Lex Administratum, 11 (2023) <https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48620>
Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani, ‘Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital’, Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3 (2021), 9–17 <https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22>
Wahyudia Putri, Sekar Balqis Safitra Rizki, ‘Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’, SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 8 (2024), 315–26 <https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3463>
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irfan Fadhilah, Deny Slamet Pribadi, Febri Noor Hediati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































