Kajian Hukum Terhadap Kasus Malpraktik Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien (Informed Consent)

Authors

  • Liko Lazuardi Putra Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Dewi Asri Yustia Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6474

Keywords:

Malpraktik, Informed Consent, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Malpraktik kedokteran yang dilakukan tanpa memperoleh informed consent dari pasien merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan menjadi permasalahan serius dalam praktik medis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualifikasi tindakan dokter yang dapat dikategorikan sebagai malpraktik, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi doktrin, dan analisis kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan gawat darurat, merupakan pelanggaran terhadap prinsip otonomi pasien dan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu, ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur pentingnya persetujuan dalam tindakan medis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien. Oleh karena itu, setiap dokter wajib menjalankan prosedur informed consent sebagai bagian dari standar profesi dan kode etik kedokteran, agar tidak berujung pada konsekuensi hukum pidana akibat kelalaian atau kesengajaan.

References

Ardhani Bella Annisa. (2020). ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN INFORMED CONSENT KASUS MALPRAKTIK DALAM RUANG LINGKUP KEPERDATAAN ( STUDI KASUS PERKARA NOMOR 38/PDT.G/2016/PN.BNA ). Universitas Islam Riau Pekanbaru.

Arief Barda Nawawi. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Fhui Humas. (n.d.). Kode Etik Kedokteran Indonesia sebagai Penjaga Profesionalitas Dokter Oleh Wahyu Andrianto.

Fuady Munir. (2023). METODE RISET HUKUM Pendekatan Teori dan Konsep. PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Ilyas Amir. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik Medik di Rumah Sakit (Jurdi Fajlurrahman, Ed.). Rangkang Education.

Indonesia. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (n.d.).

Maloney Law Group. (2023). What Are the Four Elements of Medical Malpractice?

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Nurdin Muhammad. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS KORBAN MALPRAKTEK KEDOKTERAN. 10.

P.A.F. Lamintang. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Prastowo Budi. (2006). DELIK FORMIL/MATERIIL, SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL/MATERIIL DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kajian Teori Hukum Pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 003/PUU-IV/2006. Jurnal Hukum Pro Justitia.

Putra Liko Lazuardi. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS MALPRAKTIK DOKTER DI RS BORROMEUS BANDUNG. Forikami.

Putra Ngurah Nandha Rama. (2020). ASPEK YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MALPRAKTEK MEDIS.

Ramadhan Muhammad Syahri. (2021). Tindakan Medis Dokter terhadap Pasien Tanpa Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Progresif. Simbur Cahaya, 28.

Ratman Desriza. (2013). ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT DAN REKAM MEDIS DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK. Keni Media.

Republik Indonesia. (2008). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Saleh Roeslan. (1984). Segi Lain Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.

Wiriadinata Wahyu. (2013). DOKTER, PASIEN DAN MALPRAKTEK (Luthfy, Ed.). C.V. VILAWA.

Yana Syarifa. (2014). KEBIJAKAN FORMULASI ASAS SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIEL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.

Yudyaningarum Clisa Pramesti. (2022). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU MALPRAKTIK MEDIS.

Yustisiani Septri. (n.d.). PEMBERLAKUAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL BERFUNGSI NEGATIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Putra, L. L., & Yustia, D. A. (2025). Kajian Hukum Terhadap Kasus Malpraktik Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien (Informed Consent). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 775–783. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6474