Asas Demokratis dalam Legislasi Daerah: Analisis Yuridis Atas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Authors

  • Dwi Apriliastuti Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6448

Keywords:

Demokrasi, Peraturan Daerah, Partisipasi Bermakna

Abstract

Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud konkret pelaksanaan otonomi daerah dalam negara hukum yang demokratis. Salah satu asas penting dalam proses legislasi adalah asas demokratis yang mengharuskan adanya partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas demokratis dalam pembentukan perda serta mengidentifikasi kendala yang menghambat keterlibatan masyarakat secara substansial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asas demokratis dalam pembentukan perda masih belum optimal. Masyarakat sering kali tidak dilibatkan secara aktif, konsultasi publik bersifat formalitas, dan mekanisme akuntabilitas belum berjalan efektif. Hambatan struktural dan kultural turut memperkuat lemahnya partisipasi publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penguatan regulasi teknis, komitmen politik, dan edukasi hukum agar prinsip demokratis benar-benar terwujud dalam legislasi daerah.

References

Bachri, C., Fahmal, A. M., & Fadil, A. (2021). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2).

Damanik, E. R., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Krisis Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia : Problematika Hak Konstitusional dan Pengabaian Aspirasi Rakyat. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(2), 2518–2540.

Danusastro, S. (2012). Penyusunan Program Legislasi Daerah yang Partisipatif. Jurnal Konstitusi, 9(04).

Dinsos PPKB Kebumen Gelar FGD Perda Disabilitas. (2019). Kebumenkab.Go.Id. https://www2.kebumenkab.go.id/index.php/web/news_detail/2/5111

Guntoro, M. (2021). Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi dan Demokratisasi. Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, 3(2), 416. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=mF6bdlj8qrYC&oi=fnd&pg=PA3&dq=akuntabilitas+dan+transparansi+dana+bantuan&ots=eAmY321XJ7&sig=gwtH9f6GCUUR8zcoYTf1qKpoiTc

Jhoner, F., Perwira, I., & Dwi Harijanti, S. (2018). Negara Bangsa Pos-Kolonial Sebagai Basis Dalam Menentukan Identitas Konstitusi Indonesia: Studi Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n2.11

Rodiyah. (2012). Aspek Demokrasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam Perspektif Sociolegal. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 144–152. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.144-152

Roza, D., & Parlindungan S, G. T. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan. In JCH (Jurnal Cendekia Hukum) (Vol. 5, Issue 1). https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.185

Santoso, S. (2000). Pembentukan Peraturan Daerah dalam Era Demokrasi. Refleksi Hukum, 8(1).

Sunarno, S. (2011). Negara Hukum yang Demokratis. Jurnal Wacana Hukum, 10(01). https://doi.org/10.33061/1.jwh.2011.10.1.264.

Wulansari, F. (2025). Demokrasi Sebagai Landasan Pembentukan Undang-Undang Dalam Pembaharuan Hukum. HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 3, 117–129.

Zarkasi, A. (2010). Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum, 104.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Apriliastuti, D. (2025). Asas Demokratis dalam Legislasi Daerah: Analisis Yuridis Atas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 784–795. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6448