Pemalsuan Akta Jual Beli Oleh Pegawai: Apa Akibat Hukum dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah?

Authors

  • Zainab Fahira Nurfitria Ba’abud Universitas Islam Indonesia, Sleman, Indonesia
  • Rizky Ramadhan Baried Universitas Islam Indonesia, Sleman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6427

Keywords:

Authentic Deed, Forgery, Conveyors, Legal Liability

Abstract

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli memerlukan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai akta otentik untuk menjamin kepastian hukum. Dalam praktiknya, PPAT dibantu pegawai, namun penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dapat menimbulkan persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan membahas tanggung jawab hukum PPAT atas pemalsuan tanda tangan PPAT dalam AJB oleh pegawainya serta akibat hukumnya terhadap Akta Jual Beli yang dinyatakan palsu oleh putusan pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi kasus, dan menerapkan studi dokumen serta pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana karena tidak terdapat hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pegawai dan wewenang yang diberikan PPAT. Akta Jual Beli yang dipalsukan kehilangan statusnya sebagai akta otentik tidak dapat didaftarkan di kantor pertanahan, dan dapat dibatalkan secara hukum.

References

Adistia, Meisya. “Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli”. Unes Law Review, Vol. 6, No. 3, 2024.

Adjie, Habib. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Adjie, Habib. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia: Kumpulan Tulisan. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Akbar, Reynaldi Febrian. “Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Pekerja/Buruh Yang Melakukan Kelalaian Kerja”. Lex Positivis, Vol. 2, No. 8.

Aprilyani Prescillya, Bunga. “Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 2, No. 2.

Aulia Afiftania, Lana. Dian Purnama Anugerah, Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas, Jurnal Notaire, Vol. 5, No. 3.

Baby Lelyvia Fitri, Fitra Deni, Akibat Hukum Akta Jual Beli PPAT yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Pihak, Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, 2022

Cisanto Palit, Richard. Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan, Lex Privatum, Vol. 3, No. 2.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Hoesin, Siti Hajati. “Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemberi Kerja Dalam Hal Terjadi Perbuatan Melawan Hukum”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3, 2019.

Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan kedua. Jakarta: Kencana, 2006.

I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS, Vol. IV, No. 1, 2016

Indonesia, Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.)

Indonesia, Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),

Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN. 1997 No. 59, LL Setkab: 36

Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas

Indonesia, UU (UU) No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043.

Indonesia. Kitab UU Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2023 LN. No.1 Tahun 2023, TLN No.6842

Isnaini Wahyu Utomo, Hatta. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Prenada Media, 2020.

Kurniawan, Asep & Gunarto. “Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operaional (SPOP) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berlandaskan Pasal 15 Ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”. Jurnal Akta, Vol. 4, No. 1, Universitas Islam Sultan Agung, 2021.

Lantika Maharani, Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Peralihan Hak atas Tanah yang Terlambat Didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2023

M. Holidi. Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Proses Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tesis. Universitas Islam Indonesia, 2018

Mihardja, Anita, dan Cynthia Kurniawan. “Vicarious Liability: Perspektif Masa Kini”. Jurnal Education and Development, Vol. 8, No. 1.

Moegni Djojodirdjo, M.A. Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, 1982

Palit, Richard Cisanto. “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan”. Lex Privatum, Vol. 3, No. 2.

Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, LN.2016/NO.120, TLN NO.5893.

Redy Farhan Fahreza, Hasim Purba, Sutiarnoto, Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Menggunakan Blangko Kosong (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2082 K/Pdt/2017), Jurnal Ilmiah Penelitian, Vol. 5, No. 1, 2024

Saleh, K. Wintjik. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Chlmia Indonesia, 1977.

Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Setyaningsih, Annisa. Tanggung Jawab Perdata Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pegawainya yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN.Mtr), Jurnal Indonesian Notary: Vol. 2, No. 2

Siahan, M.P. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sri Lili Azis, Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Pemalsuan Dokumen Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Jual Beli, S2 Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2024

Syamila, Najma, dkk. “Akta Jual Beli (AJB) Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Jual Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No 172/PDT.G/2018/PN.TJK)”. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 8, No. 1, 2024.

Tarigan, Regina Yaninta, Alvi Syahrin, Hasim Purba, dan Tony. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dikerjakan Pegawai Notaris (Studi Putusan PN Karanganyar No.36/Pid.B/2021/PN.Krg)”. Jurnal Normatif, Vol. 3, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, 2023,.

Widodo, Muhkam Arief. “Pertanggung jawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta Oleh Pekerjanya”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.

Widyana, I Made. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

Wijaya, Teguh. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Terhadap Hukum Ketenagakerjaan”. Jurnal Education and Development, Edisi No. 4 Vol. 7, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 2019.

Yuni Aditya Adhani, Pertanggungan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Kelalaian Dalam Hal Pembuatan Akta Jual Beli yang Sertifikat Asli Hak Atas Tanahnya Tidak Diserahkan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 361 PK/Pdt/2017), Journal Law of Deli Sumatera, Vol. 2, No. 1, 2022

Downloads

Published

2025-12-22

How to Cite

Ba’abud, Z. F. N., & Baried, R. R. (2025). Pemalsuan Akta Jual Beli Oleh Pegawai: Apa Akibat Hukum dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah?. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1396–1409. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6427