Rekonseptualisasi Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Atas Klausula Arbitrase dalam Akta Kompromis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6426Keywords:
Rekonseptualisasi, Kepastian Hukum, Arbitrase, Akta KompromisAbstract
Kepastian hukum menjadi landasan utama dalam proses arbitrase, hal tersebut dilandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana di Indonesia telah mengadopsi separability principle. Dalam pembahasan ini akan menganalisis bagaiamana kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa bisnis yang telah terikat pada akta kompromis, karena Bisnis tidak terlepas pada perbuatan hukum yang dibatasi pada kontrak atau perjanjian antara para pihak yang berkontrak. Rekonseptualisasi tersebut merupakan langkah dalam menghindari itikad tidak baik dalam menyelesaikan sengketa. Serta memastikan di dalam perjanjiannya menyatakan bahwa segala sengeketa (all dispute, any dispute). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalan metode penelitian hukum normatif, Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan dari ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis.
References
Al-Anshori, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Bisnis Kaitannya Dengan Klausula Arbitrase Di Pengadilan Niaga. Transparansi Hukum, 6(1), 12–30. https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4223
Aprialdi, D., & Apriani, R. (2021). KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 883–891.
Ariawan, I. G. K. (2013). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF. Kertha Widya, 1(1), 21–30.
Asnawi, M. I., Fitriani, R., Tala, W. S., Tarigan, J. A. P., Daffa, T. M., & Habibi, W. (2024). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Arbitrase di Negara Berkembang. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3), 124–140.
Ayu, D., Bilah, Z., Yusuf, H., & Karno, U. B. (2024). INDONESIA BUSINESS DISPUTE RESOLUTION THROUGH ARBITRATION IN. 1098–1105.
Fitri, D., & Almaududi, A. (2023). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Dengan Klausula Arbitrase Di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1545
Hendra, M. J., & Nefri, J. E. (2024). Mediasi Dan Arbitrase. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 83–94. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v2i2.669
Ira Sumaya. (2013). Analisis Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Jurnal Ilmiah Advokasi, 01(02), 13–28.
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.
Nurlani, M. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 27. https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4519
pontoh, sunita caroline; yurikosar, A. (2022). Absolute Competence of the Central Jakarta Industrial Relations Court based on the Arbitration Clause. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 63–74.
Syaroni, I., & Widyaningrum, T. (2024). Peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa administrasi negara melalui pendekatan alternatif. 23(1), 80–92.
Winarta, F. H. (2015). Prinsip Proses dan Praktik Arbitrase di Indonesia yang Perlu Diselaraskan Dengan Kaidah Internasional. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 1(1, Juni), 12.
Oksidelfa Yanto, 2020, NEGARA HUKUM KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Reka Cipta, Bandung, hlm. 11-14
Subekti, Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedua, (Bandung: Binacipta, 1982), hlm. 23.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Keenambelas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 181.
Harahap, M. Y. (2003). Arbitrase : Ditinjau dari RV, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, UNCITRAL, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (p. 60). Penerbit Sinar Grafika.
Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (pp. 119-120). PT. Citra Aditya Bakti.
Salim , H. S. (2004). Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak) (1st ed., p. 146). Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yoshua Cahyono, Izat Rolibi Putra Amin, Cita Yustisia Serfiyani, Joshua Giorgio Chandra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































