Rekonseptualisasi Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Atas Klausula Arbitrase dalam Akta Kompromis

Authors

  • Yoshua Cahyono Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Izat Rolibi Putra Amin Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Cita Yustisia Serfiyani Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Joshua Giorgio Chandra Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6426

Keywords:

Rekonseptualisasi, Kepastian Hukum, Arbitrase, Akta Kompromis

Abstract

Kepastian hukum menjadi landasan utama dalam proses arbitrase, hal tersebut dilandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana di Indonesia telah mengadopsi separability principle. Dalam pembahasan ini akan menganalisis bagaiamana kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa bisnis yang telah terikat pada akta kompromis, karena Bisnis tidak terlepas pada perbuatan hukum yang dibatasi pada kontrak atau perjanjian antara para pihak yang berkontrak. Rekonseptualisasi tersebut merupakan langkah dalam menghindari itikad tidak baik dalam menyelesaikan sengketa. Serta memastikan di dalam perjanjiannya menyatakan bahwa segala sengeketa (all dispute, any dispute). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalan metode penelitian hukum normatif, Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan dari ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis.

References

Al-Anshori, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Bisnis Kaitannya Dengan Klausula Arbitrase Di Pengadilan Niaga. Transparansi Hukum, 6(1), 12–30. https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4223

Aprialdi, D., & Apriani, R. (2021). KOMPETENSI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA WANPRESTASI PADA UPAYA ARBITRASE. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 883–891.

Ariawan, I. G. K. (2013). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF. Kertha Widya, 1(1), 21–30.

Asnawi, M. I., Fitriani, R., Tala, W. S., Tarigan, J. A. P., Daffa, T. M., & Habibi, W. (2024). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Arbitrase di Negara Berkembang. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3), 124–140.

Ayu, D., Bilah, Z., Yusuf, H., & Karno, U. B. (2024). INDONESIA BUSINESS DISPUTE RESOLUTION THROUGH ARBITRATION IN. 1098–1105.

Fitri, D., & Almaududi, A. (2023). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Dengan Klausula Arbitrase Di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1545

Hendra, M. J., & Nefri, J. E. (2024). Mediasi Dan Arbitrase. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 83–94. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v2i2.669

Ira Sumaya. (2013). Analisis Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Jurnal Ilmiah Advokasi, 01(02), 13–28.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Nurlani, M. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 27. https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4519

pontoh, sunita caroline; yurikosar, A. (2022). Absolute Competence of the Central Jakarta Industrial Relations Court based on the Arbitration Clause. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 63–74.

Syaroni, I., & Widyaningrum, T. (2024). Peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa administrasi negara melalui pendekatan alternatif. 23(1), 80–92.

Winarta, F. H. (2015). Prinsip Proses dan Praktik Arbitrase di Indonesia yang Perlu Diselaraskan Dengan Kaidah Internasional. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 1(1, Juni), 12.

Oksidelfa Yanto, 2020, NEGARA HUKUM KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Reka Cipta, Bandung, hlm. 11-14

Subekti, Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedua, (Bandung: Binacipta, 1982), hlm. 23.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Keenambelas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 181.

Harahap, M. Y. (2003). Arbitrase : Ditinjau dari RV, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, UNCITRAL, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award (p. 60). Penerbit Sinar Grafika.

Usman, R. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (pp. 119-120). PT. Citra Aditya Bakti.

Salim , H. S. (2004). Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak) (1st ed., p. 146). Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Cahyono, Y., Amin, I. R. P., Serfiyani, C. Y., & Chandra, J. G. (2025). Rekonseptualisasi Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Atas Klausula Arbitrase dalam Akta Kompromis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 882–890. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6426