Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Rekayasa Foto yang Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik

Authors

  • Fajar Nurshall Herianto universitas al azhar indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6420

Keywords:

rekayasa foto, pencemaran nama baik, pertanggungjawaban pidana, media internet, UU ITE

Abstract

Kemajuan dalam kecerdasan buatan (AI) sudah memengaruhi berbagai sisi kehidupan kita, tetapi juga menimbulkan masalah baru, seperti kejahatan siber, salah satunya melalui teknologi deepfake. Penyalahgunaan teknologi ini sering kali digunakan untuk menciptakan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik, terutama dengan menempelkan wajah individu ke dalam foto atau video bermuatan pornografi, lalu disebarkan melalui media internet. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius dalam perlindungan hak privasi dan kehormatan individu di era digital. Riset ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap oknum penyunting gambar yang bersifat memfitnah dan menelusuri landasan hukum positif Indonesia yang bisa dipakai guna menjerat pelaku serta memberikan perlindungan kepada korban. Riset ini menggunakan metode normatif dalam menggali hukumnya dan dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, serta mengkaji teori pertanggungjawaban pidana untuk menganalisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Rekayasa Foto Yang Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran konten deepfake yang mencemarkan nama baik dapat dijerat melalui ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 66 UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Pasal 1365 KUHPer menyatakan korban perbuatan melawan hukum juga dapat mengajukan gugatan perdata selain gugatan pidana. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi tantangan teknis, seperti sulitnya pelacakan pelaku dan pembuktian keaslian konten, sehingga memerlukan dukungan regulasi khusus dan kerja sama lintas sektor.

References

Arvitto, Rafi, (2025), Implikasi Hukum Deepfake: Telaah terhadap UU ITE dan UU PDP, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4 (73)

Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H. L. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence deepfake menurut Hukum positif Indonesia. Dinamika, 30(1), 9675-9691

Basah, D. A. Y., Wijaya, A., & Januardy, I. (2025). Kriminalisasi Pelanggaran Protokol Digital: Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Deepfake di Media Sosial. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 386-398.

Dani, R. A. A. (2024). Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Putusan Nomor 26/PID. SUS/2022/PT SBY. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 720-742.

Faathurrahman, M. F., & Priowirjanto, E. S. (2022). Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11), 1156-1168

Hidayati, N. (2024). Analisis Hukum Tentang Aspek Pembuktian Terhadap Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 3(2), 494-506.

Kurniarullah, M. R., Nabila, T., Khalidy, A., Tan, V. J., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan kriminologi terhadap penyalahgunaan artificial intelligence: Deepfake pornografi dan pencurian data pribadi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 534-547

Kusuma, L. P. Y. R., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Sanksi Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 333-337.

Kasita, I. D. (2022). Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita dan Keluarga, 3(1), 16-26

Khalishah, K., Wulandari, L., & Ardiansyah, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Balas Dendam Pornografi Dengan Mempergunakan Aplikasi “Deepfake” Sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online. Parhesia, 2(2), 1-14

Martinelli, I., Yohana, Y., Venessa, C., & Hiumawan, E. J. (2023). Urgensi Pengaturan dan Perlindungan Rights of Privacy terhadap Artificial Intelligence dalam Pandangan Hukum sebagai Social Engineering. Jurnal Tana Mana, 4(2), 157-166

Mahardika, M. I. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DEEPFAKE PORN SEBAGAI KEKERASAN GENDER BERBASIS ONLINE MENURUT UU PORNOGRAFI. LEX PRIVATUM, 14(5)

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Meliana, Y. (2025). Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum dan Kepastian Pidana terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Mongkau, N. H., Bawole, H. Y. A., & Musa, A. (2025). Penegakkan Hukum Terhadap Penyalhgunaan Kecerdasan Buatan Dengan Cara Memanipulasi Wajah Seseorang Ke Dalam Gambar Atau Video Porno. LEX ADMINISTRATUM, 13(2

Nugroho, T. A., Amarco, A. K., & Yasin, M. (2023). Perkembangan Industri 5.0 Terhadap. Perekonomian Indonesia. Manajemen Kreatif Jurnal (MAKREJU), 1(3), 95-106

Nurlatifah, A., Thalib, H., & Khalid, H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Putusan Nomor 1481/Pid. Sus/2020/PN-Mks. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 2244-2252

Novyanti, H., & Astuti, P. (2021). Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 31-40

Novera, O. (2024). Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 10(2), 460-474.

Permana, I. P. A., Arjaya, I. M., & Karma, N. M. S. (2021). Peranan Alat Bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 422-428.

Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22-38.

Purnomo, H. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Berdasarkan Konsep Hukum Pidana. Soumatera Law Review, 3(2), 119-134.

Rahman, A. U. N. F., Syariffudin, S., & Bari, F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 2(1), 247-255

Ramadhani, R. A., Rahman, S., & Bima, M. R. (2024). Efektivitas Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Melalui Penggunaan Meme Internet Media Sosial. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 380-390.

Situmeang, B. S., Silitonga, I. Y., Silaen, R. F., Siringoringo, T. H., & Sipayung, E. E. (2024). Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Tingkat Kasus Deep Fake Pada Selebritas di Twitter. Device, 14(1), 80-91

Sijabat, S. A. U., & Lukitasari, D. (2024). Konten gambar dan video pornografi deepfake sebagai suatu bentuk tindak pidana pencemaran nama baik. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 13(2), 179-194

Suryokencono, P., & Isyraq, R. F. (2024). Perlindungan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Situs Deepfake. National Multidisciplinary Sciences, 3(4), 587-596.

Subekti, A. S., Pradana, N. A. S., Ardhira, A. Y., & Zulfikar, M. T. I. (2021). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 738-757.

Utawi, E. i., & Ruhaeni, N. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 365-372

Utama, A. N., Kesuma, P. T., & Hidayat, R. M. (2023). Analisis hukum terhadap upaya pencegahan kasus deepfake porn dan pendidikan kesadaran publik di lingkungan digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26179-26188.

Wahyudi, R. (2024). Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(1), 17-25.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Herianto, F. N. (2025). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Rekayasa Foto yang Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 827–840. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6420