Peran Hukum Administrasi Kesehatan dalam Pengawasan Asuransi Kesehatan Pemerintah dan Swasta di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6410Keywords:
Administrative Law, BPJS Kesehatan, Asuransi, Pengawasan HukumAbstract
Dalam konstitusinya, Negara Republik Indonesia telah melindungi hak atas pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Pemenuhan hak ini menjadi tanggung jawab negara yang harus direalisasikan melalui penyediaan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas. Dalam praktiknya, implementasi jaminan kesehatan di Indonesia dilaksanakan melalui dua mekanisme utama, yaitu melalui asuransi kesehatan pemerintah yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan dan melalui asuransi swasta yang berfungsi sebagai alternatif atau pelengkap bagi masyarakat yang membutuhkan layanan lebih variatif. Kehadiran dua jalur perlindungan ini di satu sisi memberikan opsi bagi masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan berupa ketimpangan mutu pelayanan, potensi diskriminasi, serta tata kelola yang tidak selalu selaras dengan prinsip good governance. Oleh karena itu, penting untuk menelaah bagaimana peran hukum administrasi kesehatan mampu menjadi alat pengawasan sekaligus pengendali agar penyelenggaraan asuransi kesehatan, baik publik maupun swasta, tetap berada dalam bingkai hukum yang menjamin kepastian, keadilan, akuntabilitas, serta perlindungan hak peserta. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan mendalam terhadap kerangka hukum nasional yang mengatur bidang kesehatan, termasuk menganalisis peran lembaga-lembaga pengawas, baik yang bersifat internal maupun eksternal, serta mengeksplorasi penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme pengawasan yang diwadahi melalui Dewan Pengawas BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kesehatan, realitas pelaksanaan di lapangan masih menemui berbagai hambatan. Beberapa di antaranya adalah lemahnya koordinasi antar-lembaga pengawas, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum, serta kerumitan variasi produk asuransi swasta yang tidak selalu mudah dipahami. Berpijak pada kondisi tersebut, diperlukan langkah-langkah penguatan yang meliputi sinergi kelembagaan, pembaruan kebijakan pengawasan, peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi digital secara optimal. Keseluruhan upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem asuransi kesehatan nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
References
Abbas Salim, A. (1985). Dasar-Dasar Asuransi. Bandung: Tarsito.
Atmodirjo, P. (1986). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hadjon, P. M. (n.d.). Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadjon, P. M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hartono, S. R. (2001). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Keuangan, Otoritas Jasa. (2020). Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi. Seksi Informasi Hukum.
Putri, M. (2021). Analysis of BPJS Health Service Quality in 2021. Jurnal Kesehatan.
Rahim, A., Fajriah, S. A., Diniah, S., Sabilah, V. I., & Suryadi, S. (2023). Implementasi pengawasan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditinjau dari hukum administrasi negara. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5795–5800. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2573
Saputra, R. P. (2021). Aspek Hukum Administrasi dalam Kesehatan. Fakultas Hukum, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, 1–20.
Sosial, D. A. N., Asuransi, N. H., Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Walisongo, & Ombudsman Republik Indonesia. (2019). Di Indonesia. Jurnal, 4(2), 209–225.
Syarif, R. (1991). Teknik Manajemen Latihan dan Pembinaan. Bandung: Angkasa.
Zanariyah, S. (2024). Buku Ajar Hukum Kesehatan. Pekanbaru: CV Eureka Media Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irma Kusuma Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































