Penataan Kelembagaan Penanganan Perkara Koneksitas: Urgensi Pengaturan Kewenangan Antarpenyidik Koneksitas

Authors

  • Siti Maharani UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia
  • Romulus Haholongan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Indonesia
  • Husni Tamrin Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6393

Keywords:

Koneksitas, Sistem Peradilan, Tumpang Tindih Kewenangan, Yurisdiksi, RKUHAP, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan koneksitas dalam sistem peradilan di Indonesia, yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer. Fokus utama penelitian adalah tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan yurisdiksi antar lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Pengadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi empiris melalui wawancara dengan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan antara struktur kelembagaan, substansi hukum, dan pelaksanaan kewenangan—yang tercermin dari perbedaan dasar hukum, mekanisme, serta budaya hukum antara peradilan umum dan peradilan militer—menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum yang efektif. Kondisi ini memunculkan tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan yurisdiksi, serta lemahnya koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam perkara koneksitas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas, terperinci, dan selaras dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk menciptakan kepastian hukum dan koordinasi yang optimal antar lembaga penegak hukum.

References

, U. N. 5 T. (1986). Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Atmosudirdjo, P. (1981). Hukum administrasi negara. Ghalia Indonesia.

Baron de Montesquieu, C. L. de S. (1748). The Complete Works of M. de Montesquieu. 2/4. http://oll.libertyfund.org/title/838

Horwitz, A., Friedman, L. M., Nelson, W. E., & Unger, R. M. (1977). The Legal System: A Social Science Perspective. Contemporary Sociology, 6(3), 308. https://doi.org/10.2307/2064787

Hukum, K. (2025). Dim ruu kuhap . April.

Indonesia, P. (1997). UU NOMOR 31 TAHUN 1997 Tentang PERADILAN MILITER. Nucl. Phys., 13(1), 1–122.

Indonesia, P. P. (2021). Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 048360, 8.

Indonesia, R. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 871.

Indonesia, R. of. (2021). Indonesian Law Number 11 of 2021 regarding Amendments to Law Number 16 of 2004 Concerning The Attorney General of The Republic of Indonesia. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 112784, 11.

Max, M.

K. (2023). Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu. 2022, 1–12. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx

Negara Indonesia, K. (2002). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1999, 1–33. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2002/uu2-2002.pdf

Republik Indonesia. (1999). Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. X, 1–7.

RUDY. (n.d.). Konstitusionalisme Indonesia.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (2014). 1.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. (2004). May 2014.

Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Umum. (2009). 12–42.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (1981). Synthesis, 19(2), 305–308.

Undang Undang No.4 Tahun 2004. (2018). Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia. Demographic Research, 4–7.

UUD 1945. (1945). 105(3), 129–133.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Maharani, S., Haholongan, R., & Tamrin, H. (2025). Penataan Kelembagaan Penanganan Perkara Koneksitas: Urgensi Pengaturan Kewenangan Antarpenyidik Koneksitas. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 555–568. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6393