Penataan Kelembagaan Penanganan Perkara Koneksitas: Urgensi Pengaturan Kewenangan Antarpenyidik Koneksitas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6393Keywords:
Koneksitas, Sistem Peradilan, Tumpang Tindih Kewenangan, Yurisdiksi, RKUHAP, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini membahas permasalahan koneksitas dalam sistem peradilan di Indonesia, yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer. Fokus utama penelitian adalah tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan yurisdiksi antar lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Pengadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi empiris melalui wawancara dengan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan antara struktur kelembagaan, substansi hukum, dan pelaksanaan kewenangan—yang tercermin dari perbedaan dasar hukum, mekanisme, serta budaya hukum antara peradilan umum dan peradilan militer—menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum yang efektif. Kondisi ini memunculkan tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan yurisdiksi, serta lemahnya koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam perkara koneksitas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas, terperinci, dan selaras dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk menciptakan kepastian hukum dan koordinasi yang optimal antar lembaga penegak hukum.
References
, U. N. 5 T. (1986). Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Atmosudirdjo, P. (1981). Hukum administrasi negara. Ghalia Indonesia.
Baron de Montesquieu, C. L. de S. (1748). The Complete Works of M. de Montesquieu. 2/4. http://oll.libertyfund.org/title/838
Horwitz, A., Friedman, L. M., Nelson, W. E., & Unger, R. M. (1977). The Legal System: A Social Science Perspective. Contemporary Sociology, 6(3), 308. https://doi.org/10.2307/2064787
Hukum, K. (2025). Dim ruu kuhap . April.
Indonesia, P. (1997). UU NOMOR 31 TAHUN 1997 Tentang PERADILAN MILITER. Nucl. Phys., 13(1), 1–122.
Indonesia, P. P. (2021). Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 048360, 8.
Indonesia, R. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 871.
Indonesia, R. of. (2021). Indonesian Law Number 11 of 2021 regarding Amendments to Law Number 16 of 2004 Concerning The Attorney General of The Republic of Indonesia. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 112784, 11.
Max, M.
K. (2023). Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu. 2022, 1–12. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx
Negara Indonesia, K. (2002). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1999, 1–33. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2002/uu2-2002.pdf
Republik Indonesia. (1999). Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. X, 1–7.
RUDY. (n.d.). Konstitusionalisme Indonesia.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (2014). 1.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. (2004). May 2014.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Umum. (2009). 12–42.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (1981). Synthesis, 19(2), 305–308.
Undang Undang No.4 Tahun 2004. (2018). Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden Republik Indonesia. Demographic Research, 4–7.
UUD 1945. (1945). 105(3), 129–133.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Maharani, Romulus Haholongan, Husni Tamrin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































