Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Authors

  • Theo Ferdhian Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Alif Wildan Anugrah Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6378

Keywords:

Same-sex marriege, Indoneisan law, LGBT, human rights, social norms.

Abstract

Penelitian ini membahas akseptabilitas perkawinan sesama jenis dalam perspektif hukum di Indonesia, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, nilai-nilai sosial, dan norma agama. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang menjadi dasar hukum utama, secara eksplisit mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, norma budaya dan agama di Indonesia umumnya menolak konsep perkawinan sesama jenis. Meskipun demikian, fenomena global menunjukkan adanya perubahan dalam penerimaan hak-hak LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), yang menimbulkan tantangan terhadap sistem hukum tradisional di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penelitian ini menganalisis pendekatan normatif, komparatif, dan sosiologis terhadap isu ini, serta membahas kemungkinan reformasi hukum dalam konteks hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akseptabilitas perkawinan sesama jenis di Indonesia masih sangat terbatas karena kuatnya resistensi hukum, budaya, dan agama. Namun, diskursus tentang hak-hak LGBT terus berkembang seiring dengan tuntutan global untuk mengakui keberagaman.

 

References

Ahangir, Junaid dan Abdullatif, Hussein, Islaimic Law and Muslim Same-Sex Unions, (Lanham: Lexington Books, 2016)

Arrizal, N. Z., Wijaya, F. F., Khoironi, M., Prameswari, R., & Hargianto, D. (2022). Regulasi Hukum Indonesia Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia Di Masyarakat Terhadap LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Prosiding Conference On Law and Social Studies.

Asyari, F. (2017). LGBT DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Jurnal LEGALITAS, 2(2).

Asyhadie Zaeni, Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Depok, 2018

Asyhadie Zaeni, Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Ateng Sudibyo, Kebijakan Kriminal Tindak Pidana Poligami Dikaitkan Dengan Sistem Hukum Perkawinan Indonesia, Jurnal: Aktualita.2018

Diantha, I. M. P. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta, Prenada Media, 2016).

Eka NAM Sihombing, Masa Depan Legalisasi Perkawinan Sejenis, Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Volume 2, Nomor 1-Mei 2016

Eka NAM Sihombing, Masa Depan Legalisasi Perkawinan Sejenis, Jurnal Hukum Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Volume 2, Nomor 1-Mei 2016

Haribowo, S. 2017. Penerimaan Diri Dan Penerimaan Sosial Terhadap Gay di Kota Makassar.

Ija Suntana, Politik Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia. 2014) hal.15

Lestari, N. (2017). Problematika hukum perkawinan di indonesia. Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1).

Mahomed, Nadeem Mahomed, “Islamic Law and Muslim Same-Sex Unions, Junaid Jahangir and Hussein Abdallatif”, Journal for Islamic Studdies, Vol. 37, No. 1. August 2018

Mahomed, Nadeem Mahomed, “Islamic Law and Muslim Same-Sex Unions, Junaid Jahangir and Hussein Abdallatif”, Journal for Islamic Studdies, Vol. 37, No. 1. August 2018

Meilanny Budiarti Santoso, LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Social Work Jurnal, Volume 6, Nomor 2 Desember 2016.

Meilanny Budiarti Santoso, LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Social Work Jurnal, Volume 6, Nomor 2 Desember 2016.

Nuriswati. 2017. HOMOSEKSUAL DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA. skripsi, 9-11.

Sakti Ryszard Ken. (2023). PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DAN BELANDA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.

Sakti Ryszard Ken. (2023). PENGATURAN HUKUM PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DAN BELANDA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.

Sanawiah. (2016). PERKAWINAN SEJENIS MENURUT HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (TheHomosex Marriage According totheHuman Rights in Islamic Law Perspective). Anterior Jurnal, 16, 77–83.

Studi Psikologi, P., Ilmu Kesehatan Medika Persada Bali, I., Abstrak, I., & Ilmu Kesehatan Medika Persada, I. (2016). INTUISI MELEGALKAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA Nyoman Trisna Aryanata. Intuisi, 8(1). http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/intuisi

Timbo Mangaranap Sirait, Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis di dalam Konstitusi Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017

Wibowo T. Tunardy, S. (2020, 08 11). jurnal hukum. Diambil kembali dari jurnal hukum: https://www.jurnalhukum.com/aliran-hukum-alam/

Wicaksono, A. T., & Pamungkas, A. G. (2023). Probabilitas Indonesia Untuk Melegalisasi Perkawinan Sejenis Akibat Kampanye dan Propaganda LGBTQ (Studi Kasus Negara AsiaAmerika). Jurnal Laboratium Syariah Dan Hukum, 4, 396–426.

Yansyah, R., & Rahayu, R. (2018). Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT): Perspektif Ham Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia vol 14

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Ferdhian, T., & Anugrah, A. W. (2025). Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 699–709. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6378