Reposisi Hukum Kelembagaan BNPP dalam Tata Kelola Pembangunan Wilayah Perbatasan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6369Keywords:
Legal Repositioning, BNPP, Border Regions, Governance, Public InstitutionsAbstract
Kelembagaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai institusi koordinatif pembangunan wilayah perbatasan Indonesia menghadapi berbagai persoalan normatif dan struktural yang menghambat efektivitas kerjanya. Permasalahan utama terletak pada status subordinatif BNPP di bawah Kementerian Dalam Negeri yang melemahkan posisi kelembagaan, ditambah dengan defisit kewenangan regulatif dan absennya kerangka hukum yang mengikat kementerian teknis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang konstruksi hukum BNPP dalam arsitektur kelembagaan pembangunan nasional dengan menekankan pentingnya reposisi yuridis kelembagaan guna memperkuat fungsi koordinatif dan akuntabilitasnya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif dan didukung oleh studi perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur akademik terakreditasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan otoritas hukum yang kuat menyebabkan fragmentasi kebijakan antar kementerian, ketimpangan relasi pusat-daerah, serta rendahnya partisipasi subnasional dalam perencanaan pembangunan perbatasan. Evaluasi kebijakan pun belum terintegrasi dalam siklus kebijakan BNPP, sehingga keberhasilan hanya diukur dari output fisik tanpa memperhatikan dampak sosial dan geopolitik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Perbatasan yang memberikan kewenangan regulatif kepada BNPP, reposisi kelembagaan agar lebih otonom, penguatan mekanisme evaluasi berbasis data spasial dan sosial, serta peningkatan partisipasi daerah dalam proses pengambilan keputusan. Reposisi hukum kelembagaan BNPP bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan agenda strategis untuk mewujudkan tata kelola perbatasan yang adil, integratif, dan konstitusional.
References
B. Guy Peters. (2001). The Politics of Bureaucracy. In Routledge (5 ed.). Routledge.
Creswell, J. W. (2009). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
Hanita, M. (2018). Geopolitik Dan Isu Perbatasan Dalam Pendekatan Multidisiplin. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.7454/jkskn.v1i1.10002
Harruma, I. (2022). Masalah-masalah di Wilayah Perbatasan Indonesia dan Upaya Mengatasinya. Kompas.com.
Holzhacker, R. L., Wittek, R., & Woltjer, J. (2016). Decentralization and governance in Indonesia. In Decentralization and Governance in Indonesia. Springer.
Lindahl, L., & Odelstad, J. (2000). An Algebraic Analysis of Normative Systems. Ratio Juris, 13(3), 261–278. https://doi.org/10.1111/1467-9337.00155
Lismanto, L., & Utama, Y. J. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 416–433. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.416-433
Partnership for Governance Reform. (2011). Kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010.
Rikardus, E. (2025). Penguatan Kebijakan Ketahanan Pangan : Sinergi Multi- Pemangku Kepentingan dalam Peningkatan Produksi Padi Everistus Rikardus. 1(2), 302–315.
Wardhana, A. F. G., & Huda, N. (2022). Relasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penataan Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 494–515. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art2
Widiartana, P. W. (2021). Kedudukan dan Kewenangan: Badan Nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.3011
Wika, M. (2024). Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik dalam Pembangunan Infrastruktur di Daerah Perbatasan. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 11384–11395.
Zein, Y. A. (2020). Grand Design Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara Berbasis Pemenuhan Hak Asasi Manusia Warga Negara. Borneo Law Review, 4(1), 79–100. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1398
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Filipus Wahyu Wicakson Wicaksono, Belly Isnaeni, Bachtiar Bachtiar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































