Kekuatan Hukum Hasil Pemeriksaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Terhadap Dugaan Kasus Sengketa Medis Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.6359Keywords:
MKDKI, Assembly Medical Disputes, Strength and Legal CertaintyAbstract
Penelitian ini mengkaji relasi terapeutik antara tenaga medis maupun tenaga kesehatan terhadap pasien pada konteks pelayanan medis yang berpedoman pada standar prosedur operasional. Menteri menetapkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai organ profesi yang memiliki kewenangan menilai dugaan pelanggaran disiplin. Tujuan penelitian adalah menganalisis kekuatan hukum hasil pemeriksaan MKDKI terhadap sengketa medis serta relevansinya terhadap prinsip kepastian hukum. Penelitian memakai pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan, dengan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan MKDKI memiliki peran strategis dalam penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Pemeriksaan Majelis menitikberatkan pada pemenuhan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, yang menghasilkan rekomendasi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Rekomendasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan yudisial apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan atau penyidikan kepolisian. Namun, telaah terhadap dua kasus menunjukkan bahwa rekomendasi MKDKI bersifat fakultatif dan tidak memiliki daya mengikat imperatif, sehingga secara yuridis kekuatan hukumnya relatif lemah meskipun lembaga ini bersifat independen.
References
Azwar, B. (2002). Sang Dokter: Buku Pintar Pasien. Megapoin (Division Kesaint Blanc).
Dwi, D. (2022). Revisi Pasal 29 UU Kesehatan, Sengketa medis Via Arbitrase. Gatra. https://www.gatra.com/news-559761-hukum-doktor-dwi-revisi-pasal-29-uu-kesehatan-sengketa-medik-via-arbitrase.html
Fuadi, M. (2005). Sumpah Hoppocrates: (Aspek Hukum Malpraktik Dokter). PT Citra Aditya Bakti.
Hanafiah, J., & Amir, A. (2007). Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan (Edisi Ke 4). Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Hidayat, S. (2020). Pembuktian Kesalahan : Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Scopindo Media Pustaka.
Irfan, M., & Hidayat, S. (2018). Sengketa Medik Dan Alternatif Penyelesaiannya Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 481. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.572
Mannas, Y. A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan. Cita Hukum, 6(1), 163–182.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Nasution, B. J. (2005). Hukum Kesehan: Pertanggungjawaban Dokter. PT Rineka Cipta.
Novianto, W. T. (2017). Sengketa medis: Pergulatan Hukum Dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik (UNS Press).
Pujianti, S. (2023). Pemerintah: KKI Tidak Dapat Periksa Kembali Putusan MKDKI. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19227#:~:text=Keputusan yang dikeluarkan MKDKI bersifat,upaya hukum atas Keputusan MKDKI
Rosnida, R. (2020). Tinjauan Terhadap Keabsahan Perjanjian Terapeutik Antara Tenaga Kesehatan dengan Pasien. Jurnal Restorative Justice, 4(1), 78–86. https://doi.org/https://doi.org/10.35724/jrj.v4i1.2841
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2003). Pokok-Poko Hukum Perdata (Intermasa).
Sulistiyono, A. (2008). Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi Di Indonesia. UNS Press.
Supriyatin, U. (2018). Hubungan Hukum Antara Pasien dengan Tenaga Medis (Dokter) dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 184. https://core.ac.uk/download/pdf/228855158.pdf
Triwibowo, C. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Nuha Medika.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 304 (2023).
Wahyuni, Dr. F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In Perpustakaan Nasional. PT Nusantara Persada Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arif Satria Prabowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































