Kedudukan Notaris dalam Menjamin Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Luar Kawin
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6344Keywords:
Notaris, Hak Waris, Anak Luar KawinAbstract
Penelitian ini mengkaji secara mendalam mengenai kedudukan serta peran strategis notaris dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak waris anak luar kawin di Indonesia. Anak luar kawin, dalam konteks hukum perdata, kerap kali mengalami diskriminasi dalam hal pengakuan hak keperdataannya, khususnya dalam pewarisan dari ayah biologis. Permasalahan ini menjadi sorotan utama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau teknologi dan sesuai hukum. Dalam hal ini, notaris memegang peranan penting sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, yang dapat dijadikan alat bukti sah dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak waris bagi anak luar kawin.Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, yurisprudensi, serta praktik kenotariatan dalam konteks waris. Notaris tidak hanya berfungsi sebagai pihak pencatat fakta hukum, tetapi juga sebagai pengawal nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Dalam pelaksanaan tugasnya, notaris dapat membuat akta pengakuan anak, akta perjanjian waris, dan akta-akta lain yang menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan konflik waris, serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa eksistensi notaris sangat vital dalam menjembatani kepentingan hukum anak luar kawin, terutama dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian waris.
References
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001), hlm. 135.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2009), hlm. 102.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Notaris dalam Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019), hlm. 98.
Munir Fuady, Hukum Perdata: Konsep-konsep Hukum dalam Teori dan Praktik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), hlm. 160.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2008), hlm. 73.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Profesi dan Etika Notaris di Indonesia, (Surabaya: Airlangga University Press, 1995), hlm. 6
Salim HS, Perkembangan Hukum Waris di Indonesia: Suatu Kajian Hukum Materil dan Formil, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 77.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 45.
Soetojo Prawirohamidjojo & Asis Safioedin. Hukum Orang dan Keluarga. (Surabaya: Airlangga University Press, 1991),hlm 67
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 251.
Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 110.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dherista Lestary, Unggul Basoeky

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































