HUKUM LINGKUNGAN DARI PERSPEKTIF HUKUM KEGIATAN BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.633Keywords:
Hukum Lingkungan; Bisnis; dan Undang-Undang.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara hukum lingkungan dengan kegiatan bisnis serta dampak yang timbul dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. Metode penulisan artikel ilmiah yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan studi jurnal-jurnal yang relevan untuk memperkuat teori. Artikel ini mereview tentang hubungan antara hukum lingkungan dengan kegiatan bisnis serta dampak yang timbul dari Undang-Undang Lingkungan Hidup. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adalah artikel literature review ini adalah: 1) Sifat lingkungan hidup ditentukan oleh beberapa faktor. Pertama, jenis dan masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup itu. Ketiga, kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, faktor non-materiil suhu, cahaya dan kebisingan. 2) Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif. 3) Bisnis tidak dapat lepas dari keberadaan faktor-faktor lingkungan yang dapat mendukung maupun menghambat terhadap tujuan bisnis yang ingin dicapai. dan 4) Undang-Undang Lingkungan Hidup yang terdapat dalam Omnibus Law menuai banyak kontra dari masyarakat.
References
Kartono, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9, Nomor 3, 2009.
M Ridha Saleh, Pengelolaan Lingkungan Harus Sejahterakan Rakyat, Media Indonesia 18 Oktober 2004.
A Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Jakarta, Artikel, 2008.
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1988.
Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta 2006.
Soerjani, Mohamad, Lingkungan: Sumberdaya Alam dan Kependudukan Dalam Pembangunan, UI Press, Jakarta, 1987.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1983.
Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Hardjasoemantri, Kusnadi, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima, Cetakan Kesepuluh, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1993.
Marpaung Leden, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Persepsinya, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Silalahi, Daud, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 1996.
Suparni, Niniek, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
M Ridha Saleh, Pengelolaan Lingkungan Harus Sejahterakan Rakyat, Media Indonesia 18 Oktober 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.