Penerapan Restorative Justice dalam Kasus KDRT: Antara Keadilan dan Perlindungan Korban

Authors

  • Romero Sahat Moshe Universitas Padjajaran, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6296

Keywords:

KDRT, Keadilan Restoratif, Perlindungan Korban, Hukum Pidana

Abstract

Artikel ini membahas bentuk dan batasan penerapan keadilan restoratif dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia. Keadilan restoratif muncul sebagai alternatif penyelesaian pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku. Namun, dalam konteks KDRT, penerapannya memerlukan batasan ketat mengingat adanya relasi kuasa yang timpang dan potensi reviktimisasi. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur mekanisme restorative justice serta dampaknya terhadap jaminan perlindungan korban. Hasilnya menunjukkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi solusi humanis jika diterapkan secara selektif, disertai jaminan hukum, pengawasan ketat, dan perlindungan menyeluruh terhadap korban.

 

References

Abdul Aziz. (2017). Islam dan kekerasan dalam rumah tangga. Koordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1), 177–196.

Anwar Rabbani. (2020). Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif restorative justice. Al’ Adl: Jurnal Hukum, 12(2), 358.

Azizana, Z. M., & Hidayat, N. A. (2023). Penerapan keadilan restoratif pada kasus kekerasan dalam rumah tangga. ACADEMOS: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, 2(1), 143–144.

Fatahillah, A. S. (2011). Mediasi perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Teori dan praktek di pengadilan Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hambali, A. R. (2020). Penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mery Ramadani, & Fitri Yuliani. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80. https://doi.org/10.24893/jkma.v9i2.191

Muladi. (1995). Bab terpilih tentang sistem peradilan pidana. Universitas BP Diponegoro.

Pardamean, & Martino Andreas David. (2017). Peranan kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi pada K). Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 209.

Peraturan Jaksa Agung No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Susilawati, T., Setiadi, E., & Darusman, Y. (2025). Restorative justice in domestic violence cases: Law implementation and challenges in Indonesia. Sinergi International Journal of Law, 3(3), 172–184.

Talli, A. H. (2019). Implementasi tugas dan fungsi badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 133–146.

Teguh Kurniawan, Z., Sihombing, A. M., & Berliane, A. (2023). Konstruksi politik hukum pidana terhadap delik perzinahan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Jurnal Bina Mulia Hukum, 12(1), 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445

Telaumbanua, F. F., & Citra, H. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT (Kajian terhadap implementasi keadilan restoratif). Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(2), 121.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Moshe, R. S. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Kasus KDRT: Antara Keadilan dan Perlindungan Korban. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 483–493. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6296