Implikasi Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap Hukum Asuransi di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6288Keywords:
Hukum Asuransi, Perlindungan Konsumen, Pembatalan Polis, Itikad BaikAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 memberikan makna baru terhadap ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang selama ini memberi kewenangan sepihak kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis atas dasar kesalahan informasi dari tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis putusan tersebut terhadap sistem hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi pemegang polis. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan metode analisis kualitatif, kajian ini menemukan bahwa putusan MK tersebut menegaskan bahwa pembatalan perjanjian asuransi hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak atau melalui putusan pengadilan. Hal ini membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan hukum tertanggung, memperkuat asas keadilan prosedural, serta mendorong reformulasi ketentuan perasuransian nasional agar selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
References
Abdulkadir, M. (2002). Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Budiono, H. (2008). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian
Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chumaida, Z. V. (2014). Menciptakan Itikad Baik Yang Berkeadilan Dalam Kontrak Asuransi
Jiwa. Yuridika, 29(2), 245–259.
Djoko, P., & Murtika, I. K. (2004). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Hartono, B. (2015). Prinsip Utmost Good Faith Dalam Pelaksanaan Perjanjian (Tesis, Program
Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Hartono, S. R. (2000). Asuransi dan Hukum Asuransi. Semarang: IKIP Semarang Press.
Hartono, S. R. (2001). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Igbinenikaro, E., & Adewusi, I. (2024). Reforming Insurance Contract Law: Comparative
Trends and Emerging Challenges. Global Journal of Legal Reform Studies, 11(1), 112–
Jinaratana, A., Permatasari, Y., & Kartika, M. H. (2023). Legal Protection of Policyholders for
Claim Issues Insurance Coverage Based On Positive Indonesian Law. Asian Journal of
Social and Humanities, 1(7), 302–309. https://doi.org/10.59888/ajosh.v1i07.32
Khairandy, R. (2003). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program
Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Navisa, F. D. (2020). Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian
Asuransi. Negara dan Keadilan, 9(2), 188–204.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 83/PUU-XXII/2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan
Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran
Pemasaran Produk Asuransi
Purwanto, A. E., & Rozali, A. (2025). Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 251 Kitab Undang Undang Hukum Dagang
Indonesia. Jurnal Terekam Jejak, 3(1), 1-14.
Safitri, N. F., & Gultom, E. (2025). Implementasi Prinsip Keadilan dalam Kontrak Asuransi
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 131-
Santri, S. H. (2017). Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian. UIR Law Review, 1(1), 77–83.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shafira Herpradanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































