Implikasi Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap Hukum Asuransi di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif

Authors

  • Shafira Herpradanti Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6288

Keywords:

Hukum Asuransi, Perlindungan Konsumen, Pembatalan Polis, Itikad Baik

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 memberikan makna baru terhadap ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang selama ini memberi kewenangan sepihak kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis atas dasar kesalahan informasi dari tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis putusan tersebut terhadap sistem hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi pemegang polis. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan metode analisis kualitatif, kajian ini menemukan bahwa putusan MK tersebut menegaskan bahwa pembatalan perjanjian asuransi hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak atau melalui putusan pengadilan. Hal ini membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan hukum tertanggung, memperkuat asas keadilan prosedural, serta mendorong reformulasi ketentuan perasuransian nasional agar selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

References

Abdulkadir, M. (2002). Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiono, H. (2008). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian

Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chumaida, Z. V. (2014). Menciptakan Itikad Baik Yang Berkeadilan Dalam Kontrak Asuransi

Jiwa. Yuridika, 29(2), 245–259.

Djoko, P., & Murtika, I. K. (2004). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hartono, B. (2015). Prinsip Utmost Good Faith Dalam Pelaksanaan Perjanjian (Tesis, Program

Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Hartono, S. R. (2000). Asuransi dan Hukum Asuransi. Semarang: IKIP Semarang Press.

Hartono, S. R. (2001). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Igbinenikaro, E., & Adewusi, I. (2024). Reforming Insurance Contract Law: Comparative

Trends and Emerging Challenges. Global Journal of Legal Reform Studies, 11(1), 112–

Jinaratana, A., Permatasari, Y., & Kartika, M. H. (2023). Legal Protection of Policyholders for

Claim Issues Insurance Coverage Based On Positive Indonesian Law. Asian Journal of

Social and Humanities, 1(7), 302–309. https://doi.org/10.59888/ajosh.v1i07.32

Khairandy, R. (2003). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program

Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Navisa, F. D. (2020). Karakteristik Asas Kepentingan (Insurable Interest) Dalam Perjanjian

Asuransi. Negara dan Keadilan, 9(2), 188–204.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 83/PUU-XXII/2024.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan

Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan

Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran

Pemasaran Produk Asuransi

Purwanto, A. E., & Rozali, A. (2025). Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 251 Kitab Undang Undang Hukum Dagang

Indonesia. Jurnal Terekam Jejak, 3(1), 1-14.

Safitri, N. F., & Gultom, E. (2025). Implementasi Prinsip Keadilan dalam Kontrak Asuransi

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 atas Pasal 251 Kitab

Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 131-

Santri, S. H. (2017). Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian. UIR Law Review, 1(1), 77–83.

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

Herpradanti, S. (2025). Implikasi Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap Hukum Asuransi di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 455–463. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6288