Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Kekerasan Fisik dan Penanganannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6277Keywords:
Kekerasan Fisik, Lembaga Pemasyarakatan, Tinjauan Hukum, Perlindungan Hukum, PalopoAbstract
Penelitian ini melakukan tinjauan yuridis terhadap kekerasan fisik dan penanganannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo. Kekerasan fisik di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan masalah serius yang mengancam tujuan sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi dan membimbing narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan fisik yang terjadi, faktor-faktor penyebabnya, serta upaya hukum dan kebijakan yang diterapkan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris-yuridis dengan metodologi kualitatif. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, observasi, dan wawancara dengan petugas penjara dan pihak terkait lainnya. Temuan menunjukkan bahwa kekerasan fisik di dalam penjara terjadi di antara narapidana dan disebabkan oleh berbagai faktor, seperti overcrowding, kondisi monoton, lingkungan sosial, dan candaan berlebihan. Tanggapan penjara meliputi langkah-langkah preventif, represif, dan rehabilitatif. Namun, implementasi langkah-langkah ini masih menghadapi berbagai hambatan terkait sumber daya manusia dan infrastruktur. Studi ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana dari kekerasan fisik belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peraturan internal, peningkatan kapasitas staf, dan perbaikan pengawasan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
References
Apeldoorn, L.J van. Inleiding tot de Studie va het Nederlanders Recht. Terj. Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Celsy. Penanggulangan Kekerasan yang Dilakukan oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Tarakan. t.tp.: Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Universitas Borneo Tarakan Fakultas Hukum, 2023.
Hartono. Penyidikan Penkewajiban Asasiegakan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Herdiansyah, H. Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. t.tp: t.t., t.th.
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. t.tp.: The Law Book Exchange Ltd., t.th.
Leadwoods, Heater. (2000). "Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher". Journal of Law and Policy, vol. 2 (t.th.): h. 493.
Musbirah Arrahmania, dkk. (t.th.). "Efektivitas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Terkait Hak-hak Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Palopo". Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, (t.th.).
Rhiti, Vronivus. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011.
Sitala, Raimo. A Theory of Precedent: From Analytical Positivism to a Post-Analytical Philosophy. Oxford: Hard Publisihing, 2000.
Snarr, Richard. "Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan". Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 7 (2012): h. 137.
Sudirman, Dindin. Reposisi daan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengemabangan Kebijakan Depkumham, t.th.
Supriyono, Bambang. Peningkatan Kinerja Lembaga Pemasyarakatan II B Nusakambangan. Semarang: Kanwil Kementrian Hukum dan Azasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, 2012.
Syahrini, Riduan. Rangkuman Intisari Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Takdir. Pengantar Hukum Kesehatan. Cet. I; t.tp.: t.t., 2018.
Utami, Penny Naluriah. "Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 17 (2017): h. 382.
Wangkanusa, Roy Simon. Perlindungan HAM bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Lex Aministratum. t.tp.: Universitas Negeri Semarang, 2017.
Yusmad, Muammar Arafat. Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi Cet. I. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Hasrul, Muammar Arafat Yusmad, Takdir Takdir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































