Implikasi Hukum Pemalsuan Identitas dalam Pembuatan Akta Notaris Elektronik

Authors

  • Yolanda Yuliani Pradigdo Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia
  • Angelia Laksana Universitas Pelita Harapan Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6218

Keywords:

Akta Notaris Elektronik, Pemalsuan Identitas, Implikasi Hukum, Keabsahan Akta, Tanggung Jawab Notaris

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong implementasi akta notaris elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum di Indonesia. Namun, salah satu tantangan utama dalam penerapannya adalah potensi pemalsuan identitas yang dapat merugikan para pihak dan merusak integritas hukum. Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk batalnya akta dan tanggung jawab notaris. Penelitian ini menganalisis aspek keabsahan akta, kewajiban notaris, dan sanksi hukum berdasarkan UU Jabatan Notaris, UU ITE, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dapat menyebabkan cacat hukum pada akta serta menimbulkan risiko pidana bagi pelaku. Notaris wajib memastikan keabsahan identitas dengan teknologi autentikasi yang memadai. Diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk mencegah praktik ini.

References

Alfani Sofia Sinaga., Sherly Mahat, C., & Margareth Simarmata, G. (2024). Dinamika Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Bisnis Digital: ANALISIS KOMPARATIF DAN IMPLIKASI HUKUM. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian , 4 (1), 148–156.

Chazami, A. (2001). Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.h.

Devi, N. M. L. S., & Westra, I. K. (2021). Akibat Hukum serta Sanksi Pemalsuan yang Dilakukan Notaris Kepada Penghadap Ketika Pembuatan Akta Otentik (Doctoral dissertation, Udayana University).

Gantini (2024). Penerapan Electronic Know Your Customer (e-KYC) dalam kaitannya dengan prinsip kehati-hatian (prudentiality principle) notaris dalam pembuatan akta. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik, Vol 6, No. 2.

L. Sihombing (2020), “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris”, Jurnal Education and Development, vol. 8, no. 1, p. 134

Lubis, N., (2021). Implikasi yuridis penandatanganan akta dihadapan notaris dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(3), 314-325. doi:10.26905/idjch.v12i3.5114

Maharrani Nur Utami. (2024). Rekonstruksi fungsi dan Kewenangan dan Jabatan Notaris di Era Digital.

Nur Utami, M. (2024). Rekonstruksi fungsi dan kewenangan Jabatan Notaris di Era Ekonomi Digital (Doctoral dissertation)

Pamungkas, J. R., Suryadi, S., & Efritadewi, A. (2021). Analisis Kepastian Hukum Akta Terhadap Kewenangan Notaris dalam Pelayanan berbasis Elektronik. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(1), 633-645.

Pelapu, I. J. (2024). Kepastian Hukum Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris. LEX PRIVATUM, 14(2).

Putri, V. N., & Valentina, R. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT Terkait Dokumen Palsu Melalui Card Reader. (Pakuan Law review), 8(2), 500-514.

Ratnasari, T., & Dharsana, I. (2023). Perbedaan Tanggung Jawab antara Cyber Notary dan Notaris atas Pembuatan Akta didasari Identitas Palsu.Journal of Syntax Literate, 8(4).

Sandro, E., & Tjempaka, T. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Otentik Yang Dibuatnya Dengan Surat Kuasa Yang Cacat Hukum Serta Tidak Dibacakannya Akta Tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT. G/2017/PN. CBI). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 340-365. h.347.

Downloads

Published

2025-10-21

How to Cite

Pradigdo, Y. Y., & Laksana, A. (2025). Implikasi Hukum Pemalsuan Identitas dalam Pembuatan Akta Notaris Elektronik . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 207–214. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6218