Implikasi Hukum Pemalsuan Identitas dalam Pembuatan Akta Notaris Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6218Keywords:
Akta Notaris Elektronik, Pemalsuan Identitas, Implikasi Hukum, Keabsahan Akta, Tanggung Jawab NotarisAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong implementasi akta notaris elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum di Indonesia. Namun, salah satu tantangan utama dalam penerapannya adalah potensi pemalsuan identitas yang dapat merugikan para pihak dan merusak integritas hukum. Pemalsuan identitas dalam pembuatan akta notaris elektronik menimbulkan implikasi hukum serius, termasuk batalnya akta dan tanggung jawab notaris. Penelitian ini menganalisis aspek keabsahan akta, kewajiban notaris, dan sanksi hukum berdasarkan UU Jabatan Notaris, UU ITE, dan KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan identitas dapat menyebabkan cacat hukum pada akta serta menimbulkan risiko pidana bagi pelaku. Notaris wajib memastikan keabsahan identitas dengan teknologi autentikasi yang memadai. Diperlukan penguatan regulasi dan sistem keamanan digital untuk mencegah praktik ini.
References
Alfani Sofia Sinaga., Sherly Mahat, C., & Margareth Simarmata, G. (2024). Dinamika Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Bisnis Digital: ANALISIS KOMPARATIF DAN IMPLIKASI HUKUM. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian , 4 (1), 148–156.
Chazami, A. (2001). Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.h.
Devi, N. M. L. S., & Westra, I. K. (2021). Akibat Hukum serta Sanksi Pemalsuan yang Dilakukan Notaris Kepada Penghadap Ketika Pembuatan Akta Otentik (Doctoral dissertation, Udayana University).
Gantini (2024). Penerapan Electronic Know Your Customer (e-KYC) dalam kaitannya dengan prinsip kehati-hatian (prudentiality principle) notaris dalam pembuatan akta. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik, Vol 6, No. 2.
L. Sihombing (2020), “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris”, Jurnal Education and Development, vol. 8, no. 1, p. 134
Lubis, N., (2021). Implikasi yuridis penandatanganan akta dihadapan notaris dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(3), 314-325. doi:10.26905/idjch.v12i3.5114
Maharrani Nur Utami. (2024). Rekonstruksi fungsi dan Kewenangan dan Jabatan Notaris di Era Digital.
Nur Utami, M. (2024). Rekonstruksi fungsi dan kewenangan Jabatan Notaris di Era Ekonomi Digital (Doctoral dissertation)
Pamungkas, J. R., Suryadi, S., & Efritadewi, A. (2021). Analisis Kepastian Hukum Akta Terhadap Kewenangan Notaris dalam Pelayanan berbasis Elektronik. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(1), 633-645.
Pelapu, I. J. (2024). Kepastian Hukum Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris. LEX PRIVATUM, 14(2).
Putri, V. N., & Valentina, R. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT Terkait Dokumen Palsu Melalui Card Reader. (Pakuan Law review), 8(2), 500-514.
Ratnasari, T., & Dharsana, I. (2023). Perbedaan Tanggung Jawab antara Cyber Notary dan Notaris atas Pembuatan Akta didasari Identitas Palsu.Journal of Syntax Literate, 8(4).
Sandro, E., & Tjempaka, T. (2019). Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Otentik Yang Dibuatnya Dengan Surat Kuasa Yang Cacat Hukum Serta Tidak Dibacakannya Akta Tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDT. G/2017/PN. CBI). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 340-365. h.347.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yolanda Yuliani Pradigdo, Angelia Laksana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































