Analisis Yuridis terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia

Authors

  • Syauqina Maghfirah Salsabila Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6216

Keywords:

restorative justice, Dispute Resolution, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini mengkaji aspek yuridis penerapan pendekatan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Melalui metodologi penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, studi ini menganalisis landasan filosofis, historis, dan yuridis konsep restorative justice, perkembangan implementasinya dalam berbagai bidang hukum di Indonesia, hambatan dan tantangan yang dihadapi, serta prospek pengembangannya di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak, penanganan kasus pidana ringan, dan sengketa lingkungan. Pendekatan ini memiliki landasan filosofis yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan harmoni sosial. Secara yuridis, implementasi restorative justice telah didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam aspek regulasi, kelembagaan, dan pemahaman aparat penegak hukum. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan restorative justice berpotensi mengurangi beban sistem peradilan, memberikan kepuasan lebih tinggi bagi para pihak, memulihkan hubungan sosial, dan menciptakan keadilan substantif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan regulasi yang komprehensif, paradigma retributif yang masih dominan, dan kurangnya dukungan kelembagaan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kerangka yuridis penerapan restorative justice di Indonesia yang lebih komprehensif dan sistematis dengan memperhatikan karakteristik sosio-kultural masyarakat Indonesia.

References

Aprilianda, N. (2020). Implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 626–645.

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Herlyanawati. (2022). Kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa di Indonesia: Relevansinya dengan konsep restorative justice. Jurnal Konstitusi, 19(1), 145–167.

Kementerian Dalam Negeri. (2023). Laporan penanganan konflik sosial di Indonesia tahun 2023. Kemendagri.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Statistik penyelesaian sengketa lingkungan hidup 2023. KLHK.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Laporan tahunan penanganan anak berhadapan dengan hukum. KPAI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Statistik penanganan perkara tindak pidana ringan. MA RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan pelaksanaan mediasi di pengadilan. MA RI.

Marlina. (2020). Model restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 8(2), 157–178.

Marzuki, S. (2022). Pendekatan restoratif dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Jurnal Yudisial, 15(1), 89–112.

Muladi. (2021). Restorative justice dalam sistem hukum Indonesia: Suatu kajian filosofis. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 205–227.

Nawawi Arief, B. (2022). Restorative justice dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 301–323.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pratiwi, A. (2022). Tingkat kepuasan para pihak dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Jurnal Hukum Acara Pidana, 4(2), 138–156.

Rahmadi, T. (2021). Pendekatan restoratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 45–67.

Sunarso, S. (2020). Tantangan implementasi restorative justice di Indonesia: Suatu kajian empiris. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 521–540.

Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2015). Restoring justice: An introduction to restorative justice (5th ed.). Routledge.

Widodo. (2021). Perbandingan implementasi restorative justice di Indonesia dan negara lain: Sebuah analisis komparatif. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 5(2), 112–134.

Yulia, R. (2023). Tingkat kepuasan korban dalam proses keadilan restoratif: Studi empiris terhadap penyelesaian kasus pidana di Indonesia. Jurnal Victimologi Indonesia, 5(1), 24–45.

Zehr, H. (1990). Changing lenses: A new focus for crime and justice. Herald Press.

Zulfa, E. A. (2021). Evolusi pengaturan restorative justice dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 546–569.

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

Maghfirah Salsabila, S. (2025). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 471–482. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6216