Perbandingan Regulasi Syarat dan Ketentuan pada Fitur PayLater di E-Commerce yang sesuai Kebijakan OJK dan Undang Undang

Authors

  • Klara Sundari Ningrum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6150

Keywords:

PayLater, e-commerce, Kesesuaian Hukum e-commerce

Abstract

Fitur PayLater dalam layanan e-commerce semakin populer di kalangan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam bertransaksi melalui sistem pembayaran yang ditunda. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa layanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi serta syarat dan ketentuan penggunaan fitur PayLater pada beberapa platform e-commerce dengan ketentuan hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun sebagian besar platform telah menerapkan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam hal pengungkapan risiko, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan terciptanya ekosistem layanan PayLater yang adil dan aman bagi konsumen.

References

Daley, A., & Christiawan, R. (2024). Analisis Perkembangan Regulasi Fintech Di Indonesia Dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Progresif, 7(6), 41–47.

Fajar Hardiyanto. (2025). Perlindungan Konsumen dari Unsur Ketidakjelasan pada Transaksi Digital: Studi Kasus Aplikasi Qpon [UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA]. https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html

Gojek. (2024). Apa Saja Ketentuan Buat Dapetin GOJEK PayLater ? Ketentuan Menggunakan Fitur GOJEK PayLater. Https://Www.Gojek.Com.

Hutagalung, K., Hasnati, H., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 207. https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.1850

Jannah, R. I., Akib, M., Hamzah, I. F., & Umar, W. (2024). Wanprestasi Pada Layanan Paylater Dalam Aplikasi Shopee Default On Paylater Services In The Shopee Application. 5(4), 1–13. https://jhlg.rewangrencang.com/

Khaerunissa, R., & Wijaya, A. (2025). OJK : Industri " paylater “ tunjukkan prospek cerah di masa depan.” Antaranews.Com.

Laurenza, O. (2023). PayLater & Cicilan Tokopedia : Solusi Belanja Hemat ! Https://Www.Tokopedia.Com.

Maucash. (2019). Pinjaman online aman untuk segala kebutuhan. Https://Maucash.Id.

Nirmalapurie, N. A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Fitur PayLater Pada Aplikasi Gojek. Media Iuris, 3(1), 101. https://doi.org/10.20473/mi.v3i1.19161

Noer, M. R., Damanik, S. R., . R. S., . B. P., & Batubara, K. A. (2024). Impact of Fintech Regulations on Spaylater Operations As Well As a Review of Spaylater Consumer Protection Laws. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis (EK&BI), 7(1), 348. https://doi.org/10.37600/ekbi.v7i1.1433

Nurfitri, A. R., Dimyati, Winarsih, & Setyaningsih, E. (2025). Fenomena Peningkatan Penggunaan Paylater di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Perilaku Masyarakat. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5, 2807–4246.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (2022).

Permata, S., & Haryanto, H. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI SHOPEE PAY LATER. 4(8), 33–47.

Pokhrel, S. (2024). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Penggunaan. In Αγαη (Vol. 15, Issue 1). UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG (UNISSULA).

Prasanti, I. G. A. A. W., Kurniawan, & Munandar, A. (2024). Pelaksanaan Transaksi Buy Now Pay Later Pada. Journal Education and Development, 12(3), 686–692.

Putri, V. A., Tartila, L., Nadya, A., & Sari, N. (2025). IMPLIKASI BUY NOW PAY LATER ( BNPL ) PADA PERILAKU KONSUMTIF GENERASI Z DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 114–126.

Shopee, E. (2025). Commerce Finance Pusat Bantuan Informasi & Panduan SPayLater. Https://Commerce-Finance.Com.

Siagian, I., Andriani, C., Sagala, D. N., Simamora, I. P., & Lubis, Y. A. (2025). Analisis Regulasi OJK tentang Perlindungan Konsumen dalam Layanan Fintence di Indonesia. 9, 12642–12650.

Siregar, P. D. (2023). Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia. Hukum Online.Com.

Wulandari, D. A., Mufiidah, A. U., Tiyawan, A., Studi, P., Bisnis, H., & Informatika, I. (2024). Ius Commercii : Jurnal Hukum dan Bisnis Perlindungan Hukum Konsumen Paylater di Aplikasi Shopee. 1(02), 24–31.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Sundari Ningrum, K. (2025). Perbandingan Regulasi Syarat dan Ketentuan pada Fitur PayLater di E-Commerce yang sesuai Kebijakan OJK dan Undang Undang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 656–671. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6150