Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin untuk Mewujudkan Hak Atas Keadilan di Maluku Utara

Authors

  • Sulaiman Basri Universitas Khairun, Ternate, Indonesia
  • Siti Barora Snay Universitas Khairun, Ternate, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6137

Keywords:

Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Akses Keadilan, Peraturan Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara, dengan fokus pada Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kota Ternate. Kesulitan masyarakat miskin dalam mengakses keadilan, terutama karena ketidakmampuan membayar biaya hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan hukum empiris untuk menggali kesenjangan antara teori dan praktik dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan meskipun bantuan hukum telah diatur, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan anggaran dan pengaturan yang tidak tegas mengenai subjek penerima bantuan hukum. Di Kota Ternate, bantuan hukum dilaksanakan lebih sesuai ketentuan undang-undang, sementara di Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara, implementasinya belum optimal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi, bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum, dan memperbaiki kebijakan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku Utara.

References

Adi, R. (2021). Metodologi penelitian sosial dan hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Adnantara, K. F. (2024). Peranan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Menangani Permasalahan Hukum. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 696-715.

Bappenas. (2009). Strategi nasional akses terhadap keadilan. Pemerintah Republik Indonesia.

Bedner, A. W., & Jacqueline, V. (2012). Sebuah kerangka analisis untuk penelitian empiris dalam bidang akses terhadap keadilan. Dalam A. W. Bedner (Ed.), Kajian sosio legal: Seri unsur-unsur penyusun bangunan negara hukum (Edisi I). Pustaka Larasan.

Dewi, R., Salam, S., & Mansyah, M. S. (2024). Penyuluhan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(1), 121-128.

Dodo, H. (2025). Wawancara mengenai kebijakan hukum dan HAM di Kabupaten Halmahera Utara. Kepala Bagian Hukum dan HAM.

Fatah, A. (2024). Bantuan hukum gratis kepada masyarakat Maluku Utara meningkat. ANTARA News Ambon. https://ambon.antaranews.com/berita/247014/bantuan-hukum-gratis-kepada-masyarakat-maluku-utara-meningkat

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Komnas HAM. (2020). Draf 02 Standar Norma dan Pengaturan Tentang Hak Memperoleh Keadilan (hal. 15). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. https://www.komnasham.go.id/files/1635147719draf-02-snp-hak-memperoleh-keadilan-%24EDS.pdf

Komnas HAM. (2021). Pedoman akses terhadap keadilan bagi masyarakat rentan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 147.

Manurung, M., & Giyono, U. (2021). Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 104-116.

Nikijuluw, A. (2024). Masyarakat berharap Pemkab realisasikan Perda bantuan hukum rakyat miskin. Radio Syallom. https://radiosyallom.com/masyarakat-berharap-pemkab-realisasikan-perda-bantuan-hukum-rakyat-miskin/

Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Radio Syallom. (2024). 8 tahun bantu masalah hukum rakyat miskin Halut dengan gratis, akhirnya LBH Rakyat Halut ikut verifikasi CPBH 2024. Radio Syallom. https://radiosyallom.com/8-tahun-bantu-masalah-hukum-rakyat-miskin-halut-dengan-gratis-akhirnya-lbh-rakyat-halut-ikut-verasi-cpbh-2024/

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, A., Angkasa, & Bintoro, R. W. (2015). Akses keadilan bagi rakyat miskin: Dilema dalam pemberian bantuan hukum oleh advokat. Mimbar Hukum, 27(3), 434-450.

Rangkuti, L. H. Y., & Pane, O. S. (2024). Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(1), 1-11.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Redaksi Merdeka. (2025). Kemenkum Malut beri bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. Planet Merdeka. https://planet.merdeka.com/hot-news/kemenkum-malut-beri-bantuan-hukum-gratis-untuk-masyarakat-miskin-375346-mvk.html

Riyanto, O. (2024). Wawancara mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Pulau Morotai. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Setda Kabupaten Pulau Morotai.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.

Salman, O. R. H. (2009). Filsafat hukum (Perkembangan & dinamika masalah). Refika Aditama.

Simanjuntak, A. J. (2025). Tantangan dan strategi lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Rio Law Jurnal, 1(2), 56-65.

Sunarto, T. (2025). Wawancara mengenai kebijakan hukum di Kota Ternate. Kepala Bagian Hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 104.

Winarta, F. H. (2009). Pro bono publico: Hak konstitusional fakir miskin untuk memperoleh bantuan hukum. PT Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Basri, S., & Snay, S. B. (2025). Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin untuk Mewujudkan Hak Atas Keadilan di Maluku Utara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 119–132. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6137