Analisis Perlindungan Data Pribadi Pada Aplikasi Tinder
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6108Keywords:
perlindungan data pribadi, pencurian data, kejahatan siber, kebijakan privasiAbstract
Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sering terjadi. Untuk mengatasi masalah ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diciptakan sebagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan tersebut. Perlindungan data pribadi bertujuan untuk menjamin kesadaran dan penghormatan terhadap pentingnya perlindungan data pribadi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian hukum yang berfokus pada prinsip-prinsip hukum dan tingkat keselarasan hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola, hubungan, dan tren dalam data hukum yang ada. Developer aplikasi kencan memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi pengguna, termasuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai, mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan dan menggunakan data, dan memberikan transparansi tentang praktik privasi mereka. Mereka juga harus mematuhi undang-undang dan regulasi privasi data yang berlaku. Tinder berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko di lingkungan digitalnya dengan mengembangkan protokol akses aman dan arsitektur jaringan yang memungkinkan kontrol sistematis terhadap akses internal, menerapkan prinsip hak akses paling rendah. Tinder harus menyediakan kebijakan privasi yang transparan dan mudah diakses, yang merinci jenis data yang dikumpulkan, alasan pengumpulannya, serta cara penggunaan data tersebut.
References
Anggraini, E. (2023). Sejauh Mana Keamanan Dating App dari Aksi Penipuan Online? Bluepowertechnology.Com. https://www.bluepowertechnology.com/news-detail/sejauh-mana-keamanan-dating-app-dari-aksi-penipuan-online
Arifiah, A. (2025). Keterbukaan Diri Remaja Pengguna Aplikasi Kencan Tinder. 19(9).
Chandra, E. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Modus Love Scamming Di Kepolisian Resort Barelang Kota Batam. In Universitas Islam Sultan Agung (Vol. 8, Issue 5). Universitas Islam Sultan Agung.
Client Alert. (2025). U . S . Cybersecurity and Data Privacy Review and Outlook – 2025. U.S. Cybersecurity and Data Privacy Review and Outlook – 2025 - Gibson Dunn. https://www.gibsondunn.com/us-cybersecurity-and-data-privacy-review-and-outlook-2025/
Davis, M., & Iapp, C. (2025). Privacy Laws 2025 : Prepare for the 8 Laws Going into Effect. 1–28.
Hidup, G., Lain, B., & Daerah, P. (2024). Love Scam : Penipuan Berkedok Percintaa yang Perlu Diwaspadai. 1–7.
Indonesia, G. U. U. (2025). Behind the Screen: Navigating Cybersecurity Risks and Personal Data. 1–19.
JDIH Kota Semarang. (2024). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ( PDP ): Menjaga Keamanan dan Privasi Data Warga Negara. 1–5. https://jdih.semarangkota.go.id/artikel/view/undang-undang-nomor-27-tahun-2022-tentang-pelindungan-data-pribadi-pdp-menjaga-keamanan-dan-privasi-data-warga-negara
Khoirunnisa, K., Raharjo, E., & Tamza, F. B. (2025). Perspektif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Romance Scam : Analisis Peran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. 2.
Mamonto, D. F. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. 33(1), 1–12.
Muhamad, N. (2024). Ini Aplikasi Kencan Online Terpopuler di Indonesia Awal 2024. Databoks, Dalam Databoks.Katadata.Co.Id.
Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Legal Protection of Consumer Personal Data in E-Commerce According To Laws dan Regulations in Indonesia). Jurnal Rechts Vinding, 12(2), 261–279.
Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Gulo, B. J. S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait Uu No.27 Tahun 2022. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(3), 145–153.
Setiawan, H. B., & Najicha, F. U. (2022). Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Terkait Dengan Kebocoran Data. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 976–982.
Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. ul. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 281–294. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754
Syahri, N. R. (2024). Tinjauan hukum pidana terhadap penyalahgunaan aplikasi tinder yang menimbulkan tindak pidana penipuan. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
tinder. (2024). Keamanan di Tinder. Https://Policies.Tinder.Com.
Titin, A., Nursanthy, R., & Kursiswanti, E. T. (2024). Love Scamming Dalam Jerat Hukum Pidana. VIII(2), 592–598.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, 105 (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, Introduction to Turkish Business Law 457 (2022).
Widyarto, E. Y., & Hapsari, D. K. (2022). Analisis Modus Operandi Tindak Kejahatan Menggunakan Teknik Komunikasi Love Scam Sebagai Ancaman pada Keamanan Sistem Informasi. Syntax Idea, 4(9), 1352. https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v4i9.1959
Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone. Inicio Legis, 3(1), 63–72. https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14873
Wijayanti, L., & Hafidz, J. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Penipuan Berkedok Cinta Di Dunia Maya (Scammer Cinta) Law Enforcement of Criminal Actors Wit. Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 3, 278–292.
Zahra, R. A., Gunawan, R. S. P., & Fauzianti, N. A. (2022). Catfishing dan Implikasinya terhadap Romance Scam oleh Simon Leviev dalam Dokumenter Netflix “The Tinder Swindler” Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Padjadjaran Law Review, 10(1), 1–52. https://doi.org/10.21608/pshj.2022.250026
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Divia Natasha, Siti Farhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































