Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Siber

Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Myanmar

Authors

  • Galih Deno Saputra Universitas Pertiba, Bangka Belitung, Indonesia
  • Syafri Hariansah Universitas Pertiba, Bangka Belitung, Indonesia
  • M. Aziz Zulkifli Universitas Pertiba, Bangka Belitung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6099

Keywords:

TPPO siber, pekerja migran non prosedural, perlindungan hukum

Abstract

Studi ini menganalisis formulasi hukum pidana dan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang melalui dunia maya (TPPO) yang berdampak pada buruh migran Indonesia nonprosedural di Myanmar. Terjadinya TPPO dunia maya menimbulkan ancaman yang signifikan bagi buruh migran Indonesia, khususnya mereka yang melakukan perjalanan melalui rute nonprosedural ke Myanmar. Modus operandi pelaku TIP telah berkembang dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi korban. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi. Temuan studi ini mengungkapkan bahwa hukum pidana Indonesia yang berkaitan dengan TPPO dunia maya menunjukkan kekurangan dalam pengaturan lintas batas, khususnya dalam menangani kejahatan terorganisasi transnasional. Perlindungan hukum terhadap korban TPPO siber pada pekerja migran non prosedural menghadapi tantangan signifikan dalam hal yurisdiksi, pembuktian, dan kerja sama internasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum pidana, optimalisasi diplomasi hukum, dan peningkatan kerja sama internasional untuk menanggulangi TPPO siber serta memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja migran Indonesia.

References

Andriati, A. (2024). Peristiwa bunuh diri dalam berita media siber: Kepatuhan pada pedoman Dewan Pers: Indonesia. Studia Komunika: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1), 1–19. https://doi.org/10.47995/jik.v7i1.215

Anggraeni, N., & Ridwan, W. (2025). Tantangan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR) dalam penyelesaian konflik di Asia Tenggara tahun 2018–2023: Studi kasus penanganan konflik di Myanmar. Jurnal Cakrawala Akademika, 1(6), 2152–2165. https://doi.org/10.70182/jca.v1i6.336

Astuti, E. W. (2023). Literasi digital calon pekerja Indonesia dan self-control dalam berbagi konten digital. JURNAL IPTEKKOM: Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi, 25(1), 1–16. https://doi.org/10.17933/iptekkom.25.1.2023.1-16

Chandra, J., Tanaka, V., & Banke, R. (2025). Peran Interpol dalam menangani dan menanggulangi kejahatan siber di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4710–4719. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.9028

Dano, S. N. M., Puluhulawa, F. U., & Mantali, A. R. Y. (2024). Tinjauan viktimologi terhadap tindak pidana pendistribusian dokumen elektronik bermuatan pelanggaran asusila. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(5), 294–308. https://doi.org/10.62335/n2p8t203

Faturohman, F., Suhartini, S., & Adawiyah, R. (2024). HAM dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(3), 38–45. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3877

Hoesein Z, H., & Riyanto, S. (2022). Analisis yuridis terhadap penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam pembuktian tindak pidana korupsi (Studi kasus putusan pengadilan tipikor pengadilan negeri Bandung). VERITAS, 8(2), 59–85. https://doi.org/10.34005/veritas.v8i2.2063

Luthvi, F. N. (2024). Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada pekerja migran Indonesia (Eradication of human trafficking crimes among Indonesian migrant workers). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 143–161. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4110

Maulana, A. S. D., & Ilmih, A. A. (2024). Tindak kejahatan perdagangan manusia di dunia sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia di era globalisasi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 168–175. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i4.971

Nugraha, R. S., et al. (2025). The transformation of Indonesia’s criminal law system: Comprehensive comparison between the old and new penal codes. Reformasi Hukum, 29(1), 1–21. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1169

Nuryudha Pramana, D., & Subekti. (2020). Bentuk perlindungan hukum korban online gender-based violence dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(2), 161. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i2.47405

Panjaitan, A. C. D. (2022). Harmonisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan Protokol Palermo dalam perlindungan perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Yustitia, 16(1), 1–13. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.895

Purwanegara, D. S. (2020). Penyidikan tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15(2), 118–127. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.118-127

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 116.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 254.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206.

Sitania, L. V., & Suponyono, E. (2020). Akomodasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam aspek hukum internasional dan nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 38–54. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.38-54

Tirto Utomo, J., Saviola, J., & Panjaitan, K. A. (2023). Reviewing the existence of cooperation between the Directorate General of Immigration and sponsors of Indonesian migrant workers. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(2), 255–266. https://doi.org/10.36987/jiad.v11i2.3430

Toule, E. R. M. (2020). Kebijakan kriminal terhadap pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 7. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1049

Utomo, T. R. S. (2023). Diplomasi maraton Indonesia terhadap isu Rakhine State. BHUVANA: Journal of Global Studies, 1(1), 60–81. https://doi.org/10.59408/bjgs.v1i1.56

Valerisella, N., Sliviani, N. Z., & Situmeang, A. (2025). Cooperation frameworks of Indonesia and Cambodia against transnational organized crime in online gambling human trafficking. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 5(1), 1. https://doi.org/10.51825/yta.v5i1.29901

Yusitarani, S. (2020). Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga migran korban perdagangan manusia oleh pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37

Downloads

Published

2025-10-21

How to Cite

Saputra, G. D., Hariansah, S., & Zulkifli, M. A. (2025). Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Siber: Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Myanmar. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 261–273. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6099