Paralelitas Penyelesaian Perkara Perdata dan Pidana: Studi Putusan mengenai Sengketa Pra Yudisial
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5999Keywords:
Civil Procedural Law, Verdict, Pre-judicial disputeAbstract
Penelitian ini berfokus untuk menganalisis sepuluh putusan yang mengargumentasikan mengenai sengketa pra yudisial yang diputus pada tahun 2021. Putusan-putusan a quo kemudian dianotasi dan dianalisis untuk melihat pola-pola terkait pokok perkara yang disengketakan, pola amar putusan, pola petitum, dan pertimbangan hukum hakim. Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk menyusun kerangka pengaturan ius constituendum penyelesaian sengketa pra yudisial di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan berfokus pada data sekunder berupa putusan-putusan hakim. Data sekunder tersebut kemudian dipadukan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa pra yudisial. Hasil penelitian ini antara lain adalah pokok perkara yang muncul adalah mengenai penipuan, penggelapan, pencurian, dan tindak pidana lingkungan hidup. Selanjutnya, dasar hukum mengenai penyelesaian sengketa pra yudisial telah mengalami perkembangan dalam praktiknya sehingga perlu mendapat revisi. Perbaikan tersebut antara lain meliputi aspek formiil, materii, serta prosedur yang fungsional.
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan. Kepaniteraan MK RI, 2005).
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata (Jakarta, Sinar Grafika, 2008).
Lengkong, Lonna Yohanes. “Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil pada Perkara Perdata dalam Perspektif Hukum Pembuktian Perdata”. Jurnal Hukum To-Ra 3, No. 1 (2017): 41.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta, Prenada Media Grup, 2005).
Peel, Jacqueline, dan Osofsky. Climate Change Litigation: Regulatory Pathways to Cleaner Energy (UK, Cambridge University Press, 2015), 28-53.
Rahim, Abdul, et al. “Kupas Tuntas Penerapan Prejudiciel Geschil dalam Perkara Pidana”. Jurnal Ilmu Hukum Pleno Jure 11, No. 2 (2022), 115-141.
Saifuddin, et al. “Penyelesaian Tindak Pidana Yang Didalamnya Terdapat Perselisihan Perdata (Suatu Tinjauan Normatif)”. Jurnal Justitia: Ilmu Hukum dan Humaniora 7, No. 1 (2020): 30-36.
Setiawan, Peter Jeremiah, et al. “Konsep Penegakan Hukum Yang Sistematis Dalam Perselisihan Pra-Yudisial Di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, No.10 (2022): 68-92.
Simanjuntak, Enriko. “Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 16, No.1 (2019): 83-104.
Soekanto, Soerjono, et al. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2011), 75.
Spencer, A. Benjamin. Civil Procedure: A Contemporary Approach (St. Paul, West Academic Publishing, 2021).
Sutiyoso, Bambang. “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan”. Jurnal Hukum 17, No. 2 (2010): 110.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru (Jakarta, Ford Foundation & HuMa, 2007).
Yin. Case Study Research: Design and Methods: Applied Social Research Methods (UK, SAGE, 2018).
Zainuddin, Asriadi. “Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis in Idem”. Jurnal Al-Mizan 10, No. 1 (2014): 33.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Umar Mubdi, Aisha Nurul Fadilla, Ibaq Suryo Gupito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































