Delik Formil dalam Penggelapan Jabatan : Studi Perbandingan Putusan Pengadilan di Indonesia berdasarkan Pasal 374 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5867Keywords:
Criminal Law, Embezzlement in Office, Formal Offense, Jurisprudence.Abstract
Tulisan ini membahas karakteristik penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai suatu delik formil. Delik ini menitikberatkan pada tindakan menyalahgunakan barang yang berada dalam penguasaan pelaku karena hubungan kerja atau kepercayaan, tanpa mensyaratkan adanya kerugian konkret maupun niat menguntungkan diri sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi putusan pengadilan dari tiga wilayah hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 374 KUHP merupakan delik formil dengan fokus pada perbuatan melawan hukum, yakni penguasaan atau pemilikan barang yang dipercayakan kepada pelaku. Konsekuensinya, meskipun tidak terdapat kerugian materiil atau pelaku telah mengembalikan barang yang digelapkan, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila unsur delik telah terpenuhi. Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan hal ini melalui sejumlah putusan yang menghukum pelaku meskipun tidak ada kerugian nyata. Pemahaman terhadap sifat formil delik ini penting untuk menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menilai alasan-alasan pembebasan dari tuntutan pidana.
References
Adlin, A., & Hasibuan, S. A. (2024). Legal Responsibility for the Concurrent Crimes of Fraud and Embezzlement. Proceedings of the International Conference on Multidisciplinary Science (INTISARI), 1(1), Article 1.
Bowta, M. S. Q., & Hufron, H. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KEWENANGAN DISKRESI YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.51
Bubalo, L., & Pajic, D. (2019). In Dubio Pro Reo Principle in Modern Criminal Procedure. South East European Law Journal (SEE Law Journal), 6, 84.
Chazawi, A. (2021). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Donnelly-Lazarov, B. (2015). A philosophy of criminal attempts. Cambridge University Press.
Effendi, J. (2016). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Prenada Media.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. PT Sinar Grafika.
HERIYADI, D. (2025). ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN BERBASIS KEPASTIAN HUKUM [Masters, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://doi.org/10/2/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302300388_pernyataan_publikasi.pdf
Hiariej, E. O. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana.
Hs, S., & Nurbani, E. (2023). Penerapan Teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.
Kompasiana.com. (2025, Februari 26). Direktur Operasional PT BTG Terbukti Lakukan Penggelapan dalam Jabatan Meski Jadi Pemegang Saham,Dihukum 1 Tahun Penjara. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/basukikurniawan0746/67be654034777c365f204b22/direktur-operasional-pt-btg-terbukti-lakukan-penggelapan-dalam-jabatan-meski-jadi-pemegang-saham-dihukum-1-tahun-penjara
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Natasasmita, B. I. (2011). Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas. MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan, 27(2), Article 2. https://doi.org/10.29313/mimbar.v27i2.322
Pakpahan, E. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan General Manager PT. Mitsi Citra Mandiri (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2662/Pid.B/2017/Pn.Mdn). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 61–76. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.32
Putra, I. B. G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan Secara Berlanjut. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 476–481. https://doi.org/10.22225/jkh.3.3.5307.476-481
R. Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.
Rahayu, S. (2014). Implikasi Asas Legalitas terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 43225.
Robinson, P. H., & Cahill, M. T. (2005). Law without Justice: Why Criminal Law Doesn’t Give People What They Deserve. Oxford University Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Dalam Rajawali Pers, Jakarta.
Sutrisno, E. F., Aziz, H., & Mulyadi, E. (2024). PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN JABATAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG. JURNAL PEMANDHU, 5(1), 16–31.
ten Voorde, J. M. (2017). The Dutch Penal Code under Review. Indonesia Law Review, 7, 295.
Tewal, C. A. (2018). PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN KENDARAAN JAMINAN FIDUSIA MENURUT UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. LEX CRIMEN, 7(8), Article 8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/21469
Thezar, M., & Nurjannah, S. (2020). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14230
Yanti, S. N. (2022). ANALISIS PENERAPAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN [Other, Pascasarjana]. https://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/2697/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Matthew Tommy Ichsan, Freddy Harris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































