Delik Formil dalam Penggelapan Jabatan : Studi Perbandingan Putusan Pengadilan di Indonesia berdasarkan Pasal 374 KUHP

Authors

  • Matthew Tommy Ichsan Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia
  • Freddy Harris Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5867

Keywords:

Criminal Law, Embezzlement in Office, Formal Offense, Jurisprudence.

Abstract

Tulisan ini membahas karakteristik penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai suatu delik formil. Delik ini menitikberatkan pada tindakan menyalahgunakan barang yang berada dalam penguasaan pelaku karena hubungan kerja atau kepercayaan, tanpa mensyaratkan adanya kerugian konkret maupun niat menguntungkan diri sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi putusan pengadilan dari tiga wilayah hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 374 KUHP merupakan delik formil dengan fokus pada perbuatan melawan hukum, yakni penguasaan atau pemilikan barang yang dipercayakan kepada pelaku. Konsekuensinya, meskipun tidak terdapat kerugian materiil atau pelaku telah mengembalikan barang yang digelapkan, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan apabila unsur delik telah terpenuhi. Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan hal ini melalui sejumlah putusan yang menghukum pelaku meskipun tidak ada kerugian nyata. Pemahaman terhadap sifat formil delik ini penting untuk menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menilai alasan-alasan pembebasan dari tuntutan pidana.

References

Adlin, A., & Hasibuan, S. A. (2024). Legal Responsibility for the Concurrent Crimes of Fraud and Embezzlement. Proceedings of the International Conference on Multidisciplinary Science (INTISARI), 1(1), Article 1.

Bowta, M. S. Q., & Hufron, H. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KEWENANGAN DISKRESI YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.51

Bubalo, L., & Pajic, D. (2019). In Dubio Pro Reo Principle in Modern Criminal Procedure. South East European Law Journal (SEE Law Journal), 6, 84.

Chazawi, A. (2021). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Donnelly-Lazarov, B. (2015). A philosophy of criminal attempts. Cambridge University Press.

Effendi, J. (2016). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Prenada Media.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. PT Sinar Grafika.

HERIYADI, D. (2025). ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN BERBASIS KEPASTIAN HUKUM [Masters, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://doi.org/10/2/Magister%20Ilmu%20Hukum_20302300388_pernyataan_publikasi.pdf

Hiariej, E. O. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana.

Hs, S., & Nurbani, E. (2023). Penerapan Teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.

Kompasiana.com. (2025, Februari 26). Direktur Operasional PT BTG Terbukti Lakukan Penggelapan dalam Jabatan Meski Jadi Pemegang Saham,Dihukum 1 Tahun Penjara. KOMPASIANA. https://www.kompasiana.com/basukikurniawan0746/67be654034777c365f204b22/direktur-operasional-pt-btg-terbukti-lakukan-penggelapan-dalam-jabatan-meski-jadi-pemegang-saham-dihukum-1-tahun-penjara

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Natasasmita, B. I. (2011). Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas. MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan, 27(2), Article 2. https://doi.org/10.29313/mimbar.v27i2.322

Pakpahan, E. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan General Manager PT. Mitsi Citra Mandiri (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2662/Pid.B/2017/Pn.Mdn). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 61–76. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.32

Putra, I. B. G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan Secara Berlanjut. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 476–481. https://doi.org/10.22225/jkh.3.3.5307.476-481

R. Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia.

Rahayu, S. (2014). Implikasi Asas Legalitas terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 43225.

Robinson, P. H., & Cahill, M. T. (2005). Law without Justice: Why Criminal Law Doesn’t Give People What They Deserve. Oxford University Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Dalam Rajawali Pers, Jakarta.

Sutrisno, E. F., Aziz, H., & Mulyadi, E. (2024). PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN JABATAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG. JURNAL PEMANDHU, 5(1), 16–31.

ten Voorde, J. M. (2017). The Dutch Penal Code under Review. Indonesia Law Review, 7, 295.

Tewal, C. A. (2018). PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN KENDARAAN JAMINAN FIDUSIA MENURUT UU NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. LEX CRIMEN, 7(8), Article 8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/21469

Thezar, M., & Nurjannah, S. (2020). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14230

Yanti, S. N. (2022). ANALISIS PENERAPAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN [Other, Pascasarjana]. https://eprints.pancabudi.ac.id/id/eprint/2697/

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Ichsan, M. T., & Harris, F. (2025). Delik Formil dalam Penggelapan Jabatan : Studi Perbandingan Putusan Pengadilan di Indonesia berdasarkan Pasal 374 KUHP. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5167–5178. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5867