Menakar Batas Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Judicial Restraint
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5863Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Judicial Restraint, Judicial ReviewAbstract
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sering menjadi sorotan karena kecenderungannya menjalankan aktivisme yudisial, terutama melalui putusan yang membentuk norma baru atau menyimpangi peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembatasan kewenangan MK dalam melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan meninjau prinsip judicial restraint sebagai landasan teoretis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan judicial review MK telah diatur dalam berbagai instrumen hukum positif, meliputi UUD NRI 1945, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pembatasan tersebut mencakup aspek hukum acara, syarat legal standing, bentuk amar putusan, dan larangan konflik kepentingan. Secara keseluruhan, pengaturan ini mencerminkan penerapan prinsip judicial restraint yang mengedepankan sikap kehati-hatian dan pembatasan diri lembaga yudikatif agar tidak melampaui kewenangannya dalam sistem ketatanegaraan
References
Ali, M. M., Widjaja, A. H., & Hilipito, M. R. (2018). Tenggang Waktu Konstitusionalitas dan Kebersesuaian Undang-Undang dengan UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(4), Article 4. https://doi.org/10.31078/jk1548
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press.
Bisariyadi, B. (2015). Yudisialisasi Politik dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 12(3), Article 3. https://doi.org/10.31078/jk1233
Canon, B. C. (1982). Defining the Dimensions of Judicial Activism. Judicature, 66, 236.
Darmawan, D. A., & Wijaya, A. U. (2024). TEORI OPENED LEGAL POLICY DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023. Gorontalo Law Review, 7(1), 111–125. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3355
Dramanda, W. (2014). Menggagas Penerapan Judicial Restraint Di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(4), Article 4. https://doi.org/10.31078/jk1141
Dressel, B. (2012). Courts and Governance in Asia: Exploring Variations and Effects. Hong Kong Law Journal, 42, 95.
Faiz, P. M. (2016). Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), Article 2. https://doi.org/10.31078/jk1328
Galloway, R. W. J. (1984). The Supreme Court since 1937. Santa Clara Law Review, 24, 565.
H. Ahmad Fadlil Sumadi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam teori dan Praktik. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitus.
Hendrawan, I. (2015). PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MK NO. 97/PUU-XI.2013. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 139–156. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i1.52
Huda, N. (2020). Problematika Pengaturan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pidana Oleh Mahkamah Agung. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), Article 3. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art1
Kramer, L. D. (2012). Judicial Supremacy and the End of Judicial Restraint. California Law Review, 100(3), 621–634.
Lessig, L. (1995). Understanding Changed Readings: Fidelity and Theory. Stanford Law Review, 47(3), 395–472. https://doi.org/10.2307/1229086
Posner, R. A. (2012). The Rise and Fall of Judicial Self-Restraint. California Law Review, 100(3), 519–556.
Prasetianingsih, R. (2020). Judicial Activism in Indonesia: Constitutional Culture by the Constitutional Court. PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS), 5, 160.
R. Nazriyah. (2016). Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(3). https://doi.org/10.31078/jk1232
Rahman, F., & Wicaksono, D. A. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), Article 2. https://doi.org/10.31078/jk1326
Setiawan*, H., Wisnaini, F., & Asy’ari, H. (2016). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 TENTANG INKONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PE. Diponegoro Law Journal, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.10825
Sherain, H. (1973). Thayer, Judicial Self-Restraint, and Watergate. Albany Law Review, 38, 52.
Simajuntak Elisabeth Anna, Silvia, Josian Vania Agatha, Pramelia Vika, & Mariati. (2018). Kampanye Kesadaran Buang Sampah Puntung Melalui Desain Kemasan Rokok. Rupaka Jurnal Ilmiah Desain Komunikasi Visual, 1(1). http://dx.doi.org/10.24912/rupaka.v1i1.2944
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Dalam Rajawali Pers, Jakarta.
Subandri, R. (2024). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden. Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 135–153. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1512
Talmadge, P. A. (1998). Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General Jurisdiction Court Systems. Seattle University Law Review, 22, 695.
Taufik, A. I. (2019). Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Beberapa Undang-Undang Terkait Kesehatan. Jurnal Konstitusi, 16(4), Article 4. https://doi.org/10.31078/jk1645
Thayer, J. B. (2007). The Origin and Scope of the American Doctrine of Constitutional Law. 1. Dalam Bills of Rights. Routledge.
Wardaya, M. K. (2010). Perubahan Konstitusi Melalui Putusan MK: Telaah Atas Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009. Jurnal Konstitusi, 7(2), Article 2. https://doi.org/10.31078/jk722
Widhianie, T. U. (2019). PEMBATASAN PENETAPAN NORMA BARU DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI [bachelorThesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/50379
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andri Mahakam, Ghunarsa Sujatnika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































