Pemakaian Pas Lintas Batas (PLB) dan Kartu Traditional Boarding Cross (TBC) Sebagai Instrumen Diplomasi dalam Hubungan Indonesia-Papua Nugini di Era Presiden Joko Widodo
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5804Keywords:
Pas Lintas Batas (PLB), Tradisional Boarding Cross (TBC), Instrumen Diplomasi, Indonesia-Papua Nugini, Era Joko WidodoAbstract
Penelitian ini membahas mengenai pemakaian kartu lintas batas, yakni Pas Lintas Batas (PLB) dan kartu Traditional Boarding Cross (TBC) sebagai alat diplomasi dalam hubungan Indonesia-Papua Nugini di era Presiden Joko Widodo. Fokus utama dalam dalam penelitian ini adalah bagaimana pemakaian kedua kartu lintas batas tersebut mendukung penguatan hubungan bilateral. Kebijakan ini merupakan Persetujuan Dasar dari Indonesia-Papua Nugini dan agar berjalan dengan baik, ini diatur dalam Pengaturan Khusus. Meningkatkan keamanan perbatasan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan memfasilitasi mobilitas masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Liberalisme dan konsep Cross Border Approach (CBA). Metode penelitian yang dipakai adalah analisis kualitatif dengan fokus pada studi kasus PL Skouw. Sumber data yang dikumpulkam terdiri dari data primer yang dilakukan wawancara dan data sekunder dari buku, karya ilmiah, laporan, dokumen, serta website. Dari hasil tersebut dapat menunjukan bahwa pemakaian kartu lintas batas tradisional menciptakan hubungan bilateral yang semakin erat antara Indonesia-Papua Nugini.
References
Ajeng Rahma Safitri. (2021, October 5). Presiden Jokowi Resmikan Terpadu Sota: Wajah Baru Kemajuan Bangsa. Imigrasi Republik Indonesia.
BNPP RI. (2024, November 4). PLBN Skouw Koordinasi Bersama CIQS Bahas Pelayanan Lintas Batas Negara. Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI).
Djam’an Satori. (2010). Metodologo Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Endrina Ria Priyanka Pugu. (2024). Paradiplomasi: Transaksi Lintas Batas Pemerintah Papua dan Vanimo. Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia.
Hazmi Qusween, M., Azis, S., Rupandita, M., Latihan TNI, S. A., Infanteri, B., Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara, P., & Sekolas Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, P. (2024). Kerjasama Indonesia dan Papua Nugini dalam Penanganan Perbatasan Darat Indonesia-Papua Nugini Tahun 2019-2023. Global Mind, 6(1), 53–73.
M. Fauzie Putra Sy. (2016). Kebijakan Indonesia Meratifikasi Perjanjian Kerjasama Ekstradisi dengan Papua Nugini 2015. Doctoral Dissertation, Riau University, 3(2).
Malawat, A. (2020). PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM PENINGKATAN KEAMANAN WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-PAPUA NEW GUINEA.
Putra Adhitia Pahlawan. (2017). Kebijakan Pengembangan Pariwisata Lintas Batas: Studi Kasus Perbatasan Indonesia-Papua Nugini (Vol. 3). SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER 2017. http://www.scribd.com/document/538978145/Kebijakan-Pengembangan-Pariwisa-Lintas-Batas-Studi-Kasus-Perbatasan-Indonesia-Papua-New-Guinea
Roberthus Yewen. (2023). Di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini: Skouw dan Wutung, Keluarga Berabad-abad. Kompas.Com.
Saru Arifin. (2013). Cross Border Approach Sebagai Alternatif Model Kebijakan Pembangunan Kawasan Perbatasan (Vol. 20, Issue 1). Jurusan Ilmu HI/UPN Veteran.
Syahriah Amir. (2024, April 26). Imigrasi Jayapura Tangkap Pemalsuan Pas Lintas Batas. INew Jayapura.
Timoti Antonio Novaguinea Sineri. (2023). Pengawasan Keimigrasian dalam Meminimalisir Kejahatan Transnasional Terhadap Wilayah Perbatasan Skouw. PT Dewangga Energi Internasional. www.dewanggapublishing.com
Wahyuni Kartikasari. (2012). Mempelajari Wilayah Perbatasan Sebagai Ruang Bersama.
Wolff, S. (2009). Paradiplomacy: Scope, Opportunities and Challenges.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Helena Tineke Simbiak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































