Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Malpraktik
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5771Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, tenaga medis, malpraktik medis, hukum kesehatanAbstract
Pertanggungjawaban pidana tenaga medis dalam malpraktik merupakan isu krusial dalam bidang hukum kesehatan yang menuntut kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pasien dan profesionalisme tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana bagi tenaga medis yang melakukan tindakan di luar standar profesi yang berakibat merugikan pasien. Objek penelitian ini adalah praktik malpraktik oleh tenaga medis yang menimbulkan akibat hukum pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti adanya unsur kesalahan, baik berupa kelalaian maupun kesengajaan, yang menyebabkan kerugian atau kematian pasien. Unsur kesalahan harus dibuktikan secara cermat dengan memperhatikan standar profesi, keterkaitan antara tindakan medis dan akibatnya, serta pendapat ahli medis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidak semua kesalahan medis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena penerapan hukum pidana terhadap tenaga medis harus dilakukan secara selektif dan proporsional guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi pasien dan perlindungan terhadap praktik medis yang bertanggung jawab.
References
Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik (Jakarta: PT. Binarupa Aksara, 1989).
Jusuf Hanafiah, Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan (Jakarta: Buku Kedokteran EGC ,2007)
Konsil Kedokteran Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) (Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia, 2012)
Soekidjo Notoatmojo, Etika & Hukum Kesehatan (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2021)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yemima Reina Reina, Rospita Adelina Siregar, Mompang L. Panggabean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.