Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Malpraktik

Authors

  • Yemima Reina Manse Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Mompang L. Panggabean Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5771

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, tenaga medis, malpraktik medis, hukum kesehatan

Abstract

Pertanggungjawaban pidana tenaga medis dalam malpraktik merupakan isu krusial dalam bidang hukum kesehatan yang menuntut kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak pasien dan profesionalisme tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana bagi tenaga medis yang melakukan tindakan di luar standar profesi yang berakibat merugikan pasien. Objek penelitian ini adalah praktik malpraktik oleh tenaga medis yang menimbulkan akibat hukum pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti adanya unsur kesalahan, baik berupa kelalaian maupun kesengajaan, yang menyebabkan   kerugian atau kematian pasien. Unsur kesalahan harus dibuktikan secara cermat dengan memperhatikan standar profesi, keterkaitan antara tindakan medis dan akibatnya, serta pendapat ahli medis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidak semua kesalahan medis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena penerapan hukum pidana terhadap tenaga medis harus dilakukan secara selektif dan proporsional guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi pasien dan perlindungan terhadap praktik medis yang bertanggung jawab.

References

Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik (Jakarta: PT. Binarupa Aksara, 1989).

Jusuf Hanafiah, Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan (Jakarta: Buku Kedokteran EGC ,2007)

Konsil Kedokteran Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) (Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia, 2012)

Soekidjo Notoatmojo, Etika & Hukum Kesehatan (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2021)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Kesehatan

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Manse, Y. R., Siregar, R. A., & Panggabean, M. L. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Malpraktik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4682–4688. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5771