Perlindungan Hukum Atas Publikasi Negatif Identitas Notaris Oleh Media Massa dalam Menghadapi Kasus Hukum Pidana di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5734Keywords:
Perlindungan Hukum, Identitas Notaris, Media MassaAbstract
Publikasi identitas notaris oleh media massa sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan permasalahan krusial dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis praktik publikasi media, kerangka hukum perlindungan, dan dampak psikososial terhadap profesi notaris. Melalui studi pustaka komprehensif, penelitian mengeksplorasi kompleksitas perlindungan identitas notaris dalam konteks hukum dan media massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa publikasi prematur melanggar prinsip praduga tak bersalah, merusak integritas profesional, dan menimbulkan stigmatisasi sosial berkepanjangan. Kerangka hukum Indonesia memiliki kelemahan struktural dalam melindungi identitas profesional, ditandai dengan ketidakjelasan mekanisme perlindungan dan lemahnya sanksi hukum. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi, pembentukan tim pengawas lintas lembaga, pengembangan protokol etika media, dan program edukasi berkelanjutan. Pendekatan multidisipliner yang mensinergikan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk melindungi martabat dan integritas profesi hukum di Indonesia.
References
Heriyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik.” Yustisia Jurnal Hukum 95, no. 2 (2016): 326–39. https://doi.org/10.20961/yustisia.v95i0.2810.
Abdullah, Ali. “Strengthening the Indonesian Legalizing Apostille Documents Notaries ’ Authority in.” Jurnal Akta 11, no. 2 (2024): 2–3.
Agustini, Sri, Syafril Efendi, and Universitas Sumatera Barat. “JOURNAL OF GLOBAL LEGAL REVIEW TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN” 2, no. 2 (2024): 71–80.
Anita, Fitri, and Setya Haryati. “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyelengaraan Peradilan Pidana.” Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2021): 66–71.
Asas, Penerapan, Praduga Tak, Bersalah Terhadap, Bukti Di, and Proses Penyidikan. “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Validitas Bukti Di Proses Penyidikan Pidana” 6, no. 5 (2024). https://doi.org/10.36546/solusi.v21i1.805.2.
Asrun, Andi Muhammad. “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Cita Hukum 4, no. 1 (2016): 133–54. https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3200.
Basyarudin, Penulis. “Budaya Hukum Notaris Dalam Menjalankan Jabatan.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 23, no. 1 (2021): 66–73.
Candra, Handika, Muhammad Irayadi, and Muhammad Bayu Hermawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Di Indonesia: Suatu Kajian Komprehensif Terhadap Regulasi Nasional Dan Internasional.” Postulat 2, no. 1 (2024): 12–16. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1456.
Dwitriani, Arifah Ayundari, and Budi Santoso. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Etika Profesionalisme Notaris.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 4718–30.
Effendi, Erwan, Heny Anggreni Butar-butar, and Yuda Kurniawan. “Tanggung Jawab Pers Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Pemberitaan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3 (2023): 32349–60.
Faidlatul Habibah, Astrid, and Irwansyah Irwansyah. “Era Masyarakat Informasi Sebagai Dampak Media Baru.” Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis 3, no. 2 (2021): 350–63. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i2.255.
Firman Akbar, Ali Rizky, and Kamaruddin. “Intervensi Netizen Dalam Proses Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Journal Publicuho 7, no. 3 (2024): 1402–18. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.498.
Firman Freaddy Busroh, Fatria Khairo, and Putri Difa Zhafirah. “Harmonisasi Regulasi Di Indonesia: Simplikasi Dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 699–711. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.7997.699-711.
Hamdi, Muh. Rizal, Idul Adnan, Syarifuddin Syarifuddin, and Hamroni Hamroni. “Dinamika Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia.” AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 2, no. 2 (2022): 51–65. https://doi.org/10.59259/ab.v2i2.99.
Hasan, Kamaruddin, Asmaul Husna, and Dwi Fitri. “Transformasi Komunikasi Massa Era Digital Antara Peluang Dan Tantangan.” JPP Jurnal Politik Dan Pemerintahan 8 (2023): 41–55.
Ilmu, Jurnal, Komunikasi Balayudha, Ilmu Komunikasi, Universitas Sriwijaya, and Universitas Sriwijaya. “DINAMIKA TRANSFORMASI MEDIA Karin Nurliza Azzahra 1 Galih Priambodo 2 1 ) 2)” 4, no. 2 (2024): 109–21.
Information, Article, Bangka Selatan, and Konten Viral. “Aspek Hukum Dan Tantangan Etika Jurnalisik Dalam Penyebaran Konten Viral Di Era Digital (Studi Di Kabupaten Toboali, Bangka Selatan) Arifah” 5, no. 4 (2024).
Jawab, Tanggung, Sosial Csr, D I Perseroan, Terbatas Berdasarkan, Grace Gloria, and Tama Luciana. “Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat” 13, no. 2 (2025).
Jurnal, Rio Law. “Tanggung Jawab Notaris Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris,” 2025.
Kusuma, Hendra, and Rahandy Rizky Prananda. “Tinjauan Manfaat Kerja Sama Notaris Dengan Bank Dalam Pembuatan Akta Notaris / Otentik” 17 (2024): 875–93.
Mislaini, and Habib Adjie. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pengamanan Data Pribadi Dalam Perjanjian Notariil Pada Era Digital.” UNES Law Review 6, no. 2 (2024): 7481–90.
Mulisi, Sibro. Argumentasi Hukum Kedudukan Kecerdasan Buatan Di Indoneisa. Untag Sby, 2018.
Notaris, Kesalahan, Akibat Tidak, Saksama Dalam, Akta Perjanjian, Pengikatan Jual, Beli Terhadap, and Tanah Kas. “Pancasila LawReview” 1, no. 1 (2024): 33–45.
Prayitno, Indra. “Telaah Terhadap Pergeseran Kewenangan Notaris Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1, no. 1 (2017): 115. https://doi.org/10.24198/acta.v1i1.70.
Rabawati, Dwityas Witarti, Gelaldi Fransisco Meang, Vanessa Elfarida Rambo, Komang Enjel Prawiantari, and Safrilitas Datul. “INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME DALAM ETIKA PROFESI HUKUM : PILAR UTAMA PENEGAKAN KEADILAN” 9, no. 1 (2025): 122–27.
Rahayu, Apolonia, Ana Narek, Agustinus Renaldus, Jayanus Djuma, Gusti Putu Sri, Devi Ambarwati, Epivianus Kurniawan, et al. “KAUSALITAS DAN KEBERLANJUTAN TINDAK PIDANA : KAJIAN KOMPARATIF HUKUM INDONESIA DAN INTERNASIONAL” 8, no. 7 (2024): 12–43.
Res, Asas, Judicata Pro, Veritate Habetur, Peradilan Pidana, Asas Presumption, and Of Innocence. “PRO VERITATE HABETUR DENGAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE,” 2025.
Rizaldy, Aldy Ferdinand, and Budi Santoso. “Pembinaan Dan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris Sebelum Dan Setelah Berlakunya UUJN.” Notarius 16, no. 3 (2023): 1422–39. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.41784.
Rizana, Rizana, Andrew Shandy Utama, and Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Dinamika Masyarakat Dan Lahirnya Bentuk-Bentuk Perbuatan Hukum Baru Di Media Sosial.” Jurnal Cahaya Keadilan 9, no. 2 (2021): 87–98. https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4520.
Rizki Nurdiansyah, Mugni Mugni, and Melly Rifa’atul Lailiyah. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024): 219–38. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79.
Samosir, Tetti, and Indah Harlina. “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Saksama Dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual ( Studi Kasus Putusan No 20pk / Pid / 2020 )” 10 (2024): 48–59.
Saragih, M. Yoserizal. “Kode Etik Jurnalistik Dan Kebebasan Pers Di Indonesia Ditinjau Dari Perspekstif Islam.” Jurnal Penelitian Agama IX, no. 2 (2019): 296–313.
Satryo, Moch Agung, Diah Sofiah, and Yanto Prasetyo. “Psychological Well-Being Pada Karyawan: Menguji Peranan Kepemimpinan Transformasional.” INNER: Journal of Psychological Research 3, no. 1 (2023): 88–99.
Satya Wibowo, Wahyu, Johni Najwan, and Firdaus Abu Bakar. “Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.” Recital Review 4, no. 2 (2022): 323–52. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18861.
Sebagai, Diajukan, Salah Satu, Syarat Untuk, Mencapai Gelar, Magister Program, and Studi Magister Kenotariatan. “Penggunaan Sosial Media Untuk Promosi Diri Notaris Secara Tidak Langsung the Use of Social Media To Self-Promote Notary Inderictly,” 2021.
Sihaan, Ade Yuliani, and Aida Nur Hasanah. “Peran Notaris Sebagai Pembuat Akta Otentik Dalam Proses Pembuktian Di Pengadilan.” Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah 11, no. 1 (2023): 23–37. https://doi.org/10.30821/al-usrah.v11i1.16650.
Siti Nur Eliza Rahmawati, Maulinda Hasanah, Ainur Rohmah, Rizki Adytia Putra Pratama, and M Isa Anshori. “Privasi Dan Etika Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Digital.” Lokawati : Jurnal Penelitian Manajemen Dan Inovasi Riset 1, no. 6 (2023): 01–23. https://doi.org/10.61132/lokawati.v1i6.328.
Sudarman, Sudarman, and Faisal Adnan Reza. “Investigasi Fenomenologis Dukungan Sosial Keluarga Penyintas Covid-19 Di Provinsi Lampung.” Jurnal Psikologi 20, no. 1 (2024): 58. https://doi.org/10.24014/jp.v20i1.16460.
Suryanto, Dasep, and Slamet Riyanto. “Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Industri Ritel “ Tinjauan Terhadap Kepatuhan Dan Dampaknya.” Veritas 10, no. 1 (2024): 121–35.
Wetta Depriani, Ridwan Ridwan, and Agus Trisaka. “Perlindungan Hukum Notaris Pengganti Yang Tidak Mengetahui Adanya Indentitas Palsu Dari Para Pihak Sedangkan Notaris Yang Digantikan Meninggal Dunia.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 1 (2021): 17–27. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.949.
Wibawa, A A, D R Hidayat, and D Supriadi. “Etika Dan Prinsip Jurnalisme Media Siber Detikcom Mengenai Mekanisme Pemberitaan Tewasnya WNI Di Kerusuhan Mesir.” Students E-Journal 1, no. 1 (2012): 25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Esmeralda Aurelia Gracia, Ali Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































