Contempt of Court dalam Implementasi Putusan Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5733Keywords:
contempt of court, Mahkamah Konstitusi, Judicial reviewAbstract
Artikel ini mengkaji bentuk contempt of court pada implementasi putusan pengujian UU di MK, yakni ketidakpatuhan lembaga negara pada implementasi putusan judicial review. Artikel ini disusun dengan metode penelitian doktrinal yang dianalisis dengan preskriptif melalui tiga pendekatan, yaitu studi kasus, peraturan perundang-undangan, serta konseptual, dengan menganalisis beberapa putusan MK yang berindikasi tidak dipatuhi oleh lembaga negara. Hasil penelitian menunjukan ketidakpatuhan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan atau tidak menjalankan perintah pada putusan MK merupakan salah satu bentuk contempt of court, yakni disobeying court orders. Adapun implikasi dari ketidakpatuhan lembaga negara pada Putusan Pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi adalah menurunkan kewibawaan serta kehormatan baik dalam badan peradilan maupun keadilan itu sendiri, undang-undang yang dihasilkan menjadi tidak berkesusuaian dengan asas-asas serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, serta merongrong hak konstitusional warga negara.
References
Adjie, O. S., & Adjie, I. S. (2007). Peradilan Bebas & Contempt of Court. Diadit Media.
Afriana, A., Artaji, Rusmiati, E., Fakhriyah, E. L., & Putri, S. (2018). Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3).
Asshiddiqie, J. (2006). Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Semangat Kebangsaan. PT Sumber Agung.
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.
Budiardjo, M. (1998). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Garner, B. A. (2009). Black’s Law Dictionary. St. Paul.
Mahkamah Konstitusi RI. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Manan, B. (2014). Contempt of Court Vs Freedom of Press.
Mulyadi, L., & Suharyanto, B. (2016). Contempt Of Court di Indonesia: Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan dan Masalahnya. Alumni.
Saputra, P., Asnawi, E., & Azmi, B. (2024). Menakar Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. South East Asia Law Aspect, 1(1).
Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator. Souvereignty: Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 1(1).
Siahaan, M. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum, 16(3).
Siahaan, M. (2012). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ed. 2, Cet. 2. Sinar Grafika.
Soimin, & Mashuriyanto. (2013). Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. UII Press.
Sumadi, A. F. (2013). Politik Hukum, Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Setara Press.
Walduda’ini, A. F., Fautanu, I., & Rizal, L. F. (2024). Kritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, Dan Politik, 4(5).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yohanna Nauli Maylania

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































