Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika

Authors

  • Singgih Adhi Setiyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5667

Keywords:

Surat Keterangan Sakit Jiwa, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan kartu sakit jiwa dalam konteks akses terhadap obat-obatan yang mengandung narkotika merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional. Praktik ini tidak hanya mencerminkan celah dalam sistem kesehatan jiwa, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam regulasi pengawasan dan penegakan hukum narkotika di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis penyimpangan administratif dalam penerbitan kartu sakit jiwa serta dampaknya terhadap sistem hukum pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh kartu sakit jiwa tanpa pemeriksaan psikiatris ketat telah dimanfaatkan sebagai sarana legalisasi kepemilikan dan distribusi obat-obatan golongan narkotika, termasuk dalam aktivitas jual beli antar pengguna. Selain itu, penegakan hukum dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya pemantauan distribusi obat. Oleh karena itu,  mengindikasikan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem dokumentasi medis, pengawasan farmasi, dan integrasi teknologi digital dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang berkedok legalitas medis.

References

Agustin, R. A., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Kajian Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Innovative: Journal Of Social Research. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/19347

Andria, A. (2023). Rehabilitasi Terhadap Pengedar Dan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32058%0Ahttp://repository.unissula.ac.id/32058/1/Magister Ilmu Hukum_20302100131_fullpdf.pdf

Audina, M. (2019). Penggunaan Media Sosial terhadap Penyalahgunaan Obat Terlarang pada Remaja. Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada. https://jurnalsandihusada.polsaka.ac.id/JIKSH/article/view/123

BNN. (2023). Rilis tren penyalahgunaan narkotika nasional 2023.

BPHN. (2018). Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Camari, I. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/24845/1/–iktimalcam-4984-1-13-ikmal-2.pdf

Damayanti, T., & Ravizki, E. N. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyalahguna Narkotika pada Tahap Penuntutan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 14(1), 1–8. https://doi.org/10.30999/mjn.v14i1.2729

Dewi, M. R. (2018). Pertanggungjawaban Yayasan Rehabilitasi Mental Sinai Sukoharjo dalam Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Evina, Y. (2021). Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Obat yang Mengandung Unsur Narkotika (Studi pada Apotek Kimia Farma Way Halim Bandar Lampung). http://repository.radenintan.ac.id/14300/2/SKRIPSI EVINA.pdf

Hasan, Z., Zanah, R., & Silpiani, Y. (2023). Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat. https://www.academia.edu/download/106569760/949.pdf

Hikmat, A. M. R. S. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 39–64. https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1439

Iqbal, M. (2023). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja Perspektif Sosiologi Hukum. Journal of Lex Generalis. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1543

Kartika, A., Lubis, A. A., & Wahyuni, W. S. (2022). Edukasi Hukum Bagi Masyarakat untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkotika di Masjid Taufik Medan Perjuangan. Jurnal IPTEK Bagi Masyarakat. https://journal.aira.or.id/index.php/j-ibm/article/view/221

Kurniawan, Y. (2024). UU No. 35 Tahun 2009 dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum.

Limbong, W. F., & Soponyono, E. (2016). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. Diponegoro Law Journal. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12565

Lumbanraja. (2024). Meneropong Ujung Kebijakan Pidana: P4GN sebagai Pilar Reformasi Penanggulangan Narkotika. ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/392591279

Muslima, S. A. (2021). Sistem Rehabilitasi Pecandu Narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dalam Merehabilitasi Pasien.

Nurrizal, M. A., & Hidayat, A. (2017). Pencegahan Tindak Pidana Penyalahgunaan Peredaran Obat Daftar Gevaarlijk yaitu Tramadol oleh BNN. Jurnal Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/49

Prambana, T. (2020). Penyidikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru. Jurnal Ilmu Kepolisian. https://mail.jurnalptik.id/index.php/JIK/article/view/200

Purba, E. A. B. (2024). Pengaturan dan Penerapan Sanksi Pidana pada Penyalahgunaan Narkotika: Studi Putusan No. 230/Pid.Sus/2018/PN.SMG. http://repository.unissula.ac.id/35570

Royani, F., & Yurike, Y. (2019). Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Menurut Studi Kriminologi (Di BNNP Bengkulu). Jurnal Hukum Sehasen. https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/view/768

Saputra, D., & Yusuf, H. (2025). Penegakkan Hukum terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau dari Aspek Kriminologi di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3571

Saragih, Y. M., Silalahi, H., & Juventus, B. (2023). Upaya Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Obat Terlarang di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Ensiklopedia of Law Journal. https://jurnal.ensiklopediaku.org/index.php/ensiklopedia/article/view/1858

Siswanto, C. A., & Indradewi, A. A. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika di Marketplace Online. Jurnal USM Law Review. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/5337/2788

Tahir, M., & Prasetya, I. B. (2024). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkoba di Kalangan Remaja (Studi di Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan). Sultra Law Review, 4(1). http://jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev/article/view/1147

Tanadi, Z. A., Ashari, O., & Sembada, W. Y. (2023). Upaya Badan Narkotika Nasional dalam Mencegah Tindak Pidana Penggunaan Narkoba. Jurnal Bela Negara. https://ejournal.upnvj.ac.id/jbn/article/view/5210/2277

Wulandari, W. D. (2019). Gambaran Peresepan Obat-Obat Tertentu Di Poli Jiwa Rsud Dr. Tjitrowardojo Purworejo Periode Juli – Desember 2018.

Downloads

Published

2025-08-31

How to Cite

Setiyawan, S. A. (2025). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kartu Sakit Jiwa dalam Penggunaan Obat yang Mengandung Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4728–4735. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5667