Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Authors

  • Xaviera Netanya Putri Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5613

Keywords:

Asuransi, Prinsip Itikad Baik yang Sempurna, Pasal 251 KUHD, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Prinsip itikad baik yang sempurna (principle of utmost good faith) dalam Perjanjian Asuransi secara khusus diatur dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagai dasar hukum utama dari Perasuransian. Principle of utmost good faith pada Pasal 251 KUHD dapat ditafsirkan bahwa beban kewajiban atas itikad baik yang sempurna cenderung hanya ditujukan kepada Tertanggung untuk mengungkapkan seluruh fakta yang bersifat material dan tidak secara eksplisit membebankan kewajiban tersebut kepada Penanggung. Dalam pelaksanaannya, Pasal 251 KUHD memberikan peluang bagi Perusahaan Asuransi untuk menjadikannya sebagai instrumen pelindung guna membatalkan polis secara sepihak. Oleh karena itu, Pasal 251 KUHD dianggap tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi Tertanggung. Bahwa telah terdapat beberapa permohonan terkait pengujian materiil Pasal 251 KUHD terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, dengan hasil akhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, Pasal 251 KUHD dinyatakan inkonstitusional beryarat. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penulis menggunakan penelitian hukum doktrinal dengan metode penulisan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa implikasi pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 adalah pembatalan polis atau penolakkan klaim diakibatkan ketidaklengkapan informasi tertanggung harus didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan. Penanggung harus dapat membuktikan bahwa informasi yang tidak benar atau disembunyikan secara material oleh Tertanggung mempengaruhi risiko. Dengan demikian, Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Tertanggung, tanpa menghilangkan kewajiban Tertanggung untuk tetap beritikad baik, sehingga dapat menciptakan keseimbangan hak yang lebih adil selaras dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

References

Alpha, Cornelia., & Gunadi, Ariawan. (Juni 2022). Kedudukan Hukum Agen Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Adigama Vol. 5(1): 622–637.

Asyraf, Alviami G., Sunarmi, Mulhadi. (Desember 2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Penutupan Polis Asuransi Jiwa Kredit Tanpa Medical Check Up (Studi Putusan Nomor 38/Pdt.G/2023/Pn Tgl), Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 2(5): 238–247.

Darmawi, Herman. (2002). Manajemen Risiko. Jakarta: Bumi Aksara.

Fried, Charles. (1981). Contract as Promise: A Theory of Contractual Obligation. Cambridge Mass and London: Harvard University Press.

Hartono, S. R. (1992). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, S. R. (2004). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hoge Raad, 8 Juni 1962, NJ 1962, 366, Tilkemena v. De Bataafsche Verzekering Maatschappij N.V.

Huda, Mokhamad K. (April 2017). Good Faith in Life Insurance Contract by Indonesia Court, Hasanuddin Law Review Vol. 3(1): 49–58.

Husain, Fajrin. (Agustus 2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Lex Crimen Vol. 5(6): 46–54.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 28, (Jakarta: Jakarta Nusa Media, 2003).

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitro Sudibyo, cet. 34. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004).

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN Tahun 2023 No. 4, TLN. 6845.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, LN Tahun 2020 No. 216, TLN. No. 6554.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, LN Tahun 2022 No. 143, TLN No. 6801.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, LN. Tahun 2011 No. 111, TLN. 5235.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, LN Tahun 2014 Nomor 337, TLN. No. 5618.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, LN Tahun 2009 No. 157, TLN. No. 5076.

Khairandy, Ridwan. (2014). Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Mamudji. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mehr & Cammack, A. Hasymi. (1981). Manajemen Asuransi. Jakarta: Balai Aksara.

Mulhadi. (2017). Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Buku 4 Perasuransian – Seri Literasi Keuangan, hlm. 65. Diakses pada 20 April 2024, dari: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/assets/pdf/Buku%204%20-%20Perasuransian.pdf

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016.

Purba, Radiks. (1995). Memahami Asuransi di Indonesia cet. II. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Purgito, R. A., Sari, D. I. P., Windiantina, W. W. (2022). Hukum Asuransi. Tangerang Selatan: Unpam Press.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2023, tertanggal 27 Juni 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XII/2024, tertanggal 3 Januari 2025.

Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXII/2024, tertanggal 13 Februari 2024.

Safira, M. E. (2017). Hukum Dagang dalam Sejarah dan Perkembangan di Indonesia. Ponorogo: CV. Nata Karya.

Sastrawidjaja, M. S. (1997). Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.

Siyo, Suryanto., Aulia, Salma., Ayuni, Risca., & Salwa, R. (Juni 2024). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa oleh Perusahaan Asuransi, Jurnal Legal Reasoning Vol. 6(2): 138–149.

Subekti. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Vandawati, Zahry. (2014). Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Asuransi yang Berkeadilan. Surabaya: PT. Revka Petra Media.

Zainal, Elda A. L. (2020). Hukum Asuransi. Jakarta: PT Cipta Gading Artha.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Putri, X. N. (2025). Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5475–5489. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5613