Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5551Keywords:
Pelecehan Seksual, UU TPKS, Kekerasan Non-Fisik, Perlindungan Korban, Yuridis NormatifAbstract
Pelecehan seksual, baik dalam bentuk fisik maupun non-fisik, masih menjadi persoalan hukum dan sosial yang serius di Indonesia. Sebelumnya, regulasi yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mampu menjangkau kompleksitas kekerasan seksual yang terjadi, khususnya yang tidak meninggalkan jejak fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi pengaturan pelecehan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan fokus pada pelecehan seksual fisik dan non-fisik serta perlindungan hukum terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin yang relevan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS membawa perubahan mendasar dengan mengklasifikasikan secara tegas berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan non-fisik seperti komentar seksual dan siulan. Undang-undang ini juga memperkuat hak-hak korban melalui jaminan pemulihan, perlindungan, dan akses keadilan. Implementasinya masih menghadapi tantangan struktural dan kultural, seperti rendahnya perspektif korban di kalangan aparat hukum, budaya patriarki, serta belum optimalnya infrastruktur pendukung seperti UPTD PPA. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah integratif antara penegakan hukum, pendidikan publik, dan reformasi budaya institusional agar norma hukum benar-benar efektif dan berpihak pada korban.
References
Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 12–25.
Fakih, M. (2006). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.
Jaya, I. (2024). Analisis Yuridis Kesenjangan Perlindungan Korban pada Tahap Penyidikan: (Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(3), 476–488.
Kabar Oposisi. (2024, November 13). Fenomena hukum pelecehan seksual di Indonesia dan efektivitas UU TPKS. https://kabaroposisi.net/2024/11/13/fenomena-hukum-pelecehan-seksual-di-indonesia-dan-efektivitas-uu-tpks/
Komnas HAM. (2022). Catatan Akhir Tahun Komnas HAM 2022. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM. (2022, Juni 14). Komnas HAM soroti proses implementasi UU TPKS. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/6/14/2153/komnas-ham-soroti-proses-implementasi-uu-tpks.html
Komnas HAM. (2024). Ringkasan Eksekutif Pemantauan Implementasi UU TPKS. Jakarta: Komnas HAM.
Komnas HAM. (2024, Juli 31). Patriarki dan stigma: Tantangan dalam penerapan UU TPKS. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2024/7/31/2541/patriarki-dan-stigma-tantangan-dalam-penerapan-uu-tpks.html
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan 2023: Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan. (2023). Siaran pers Komnas Perempuan tentang peluncuran catatan tahunan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2023. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023
Nurcholis, A. (2021). Relasi kuasa dan pelecehan seksual: Sebuah analisis sosiologis. Jurnal Sosiologi Gender, 7(2), 89–102.
Nurisman, A. (2022). Urgensi pengaturan pelecehan seksual dalam UU TPKS. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 345–362.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196.
Paramita, D., & Yulianti, N. (2023). Kekerasan berbasis gender online: Studi tentang penyebaran konten intim non-konsensual. Jurnal Gender dan Hukum, 8(1), 27–42.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 86.
Rumetor, M., Widodo, A., & Lestari, A. (2023). Kekerasan seksual berbasis elektronik dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(2), 101–115.
Salmon, A., & Zidan, R. (2022). Perspektif hukum terhadap pelecehan seksual non-fisik dalam UU TPKS. Jurnal Hukum Perempuan, 10(2), 133–148.
Salmon, H. C. J., & Zidan, A. (2022). Catcalling sebagai bentuk kekerasan seksual non fisik. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(2), 44–56.
Saptaningrum, I. (2023). Tantangan implementasi UU TPKS di tingkat penegak hukum. Jurnal Hukum & HAM, 14(1), 75–90.
Shilfa, F. M., & Panjaitan, J. D. (2023). Paradigma baru hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual pasca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3197–3208.
Usman, H., & Jaya, M. (2024). Harmonisasi KUHAP dan UU TPKS: Studi terhadap perlindungan korban. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 44–61.
Wahyuni, S. (2023). Dampak psikologis pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik. Jurnal Psikologi Sosial, 18(1), 11–25.
WAHYUNI, S. U. (2022). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi. (tanpa keterangan jurnal lengkap).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nazla Shafira Hariyadi, Nandang Sambas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































