Analisis Perbandingan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Meninjau Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5547Keywords:
hukum, korupsi, pidanaAbstract
Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan cara mengambil harta yang bukan milik sendiri baik yang dilakukan oleh pejabat publik ataupun orang lain. Permasalahan dari korupsi sendiri bukan hanya dialami oleh Indonesia, namun juga dialami oleh berbagai negara-negara yang ada di dunia. Melalui adanya perjanjian dalam skala internasional tersebut dapat memicu tumbuhnya hukum tertentu. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis analisis perbandingan hukum internasional dan hukum nasional meninjau tindak pidana korupsi. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang diambil berdasarkan paparan diatas ialah penerapan hukum terkait dengan kejahatan korupsi dilakukan melalui sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional. Hukum nasional di Indonesia menerapkan hukum pidana terkait dengan kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan tindakan korupsi. Hukuman tersebut harus ditanggung oleh pelaku korupsi dengan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penegakan hukum terkait dengan kejahatan korupsi menurut hukum internasional ditegakkan mellaui UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam ranah hukum nasional maupun internasional. Sebab, ancaman dari korupsi sendiri dapat menjunjung prinsip demokrasi seperti stabilitas, keamanan, integritas, akuntabilitas, serta transparansi bangsa Indonesia. Kerja sama yang dilakukan dengan luar negeri perlu dilaksanakan, sebab banyak koruptor Indonesia yang melakukan persembunyian diluar negeri, sehingga diperlukan pengimplementasikan hukum internasional tindak korupsi.
References
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bayu, C., Politik, M., & Pemerintahan, D. (2021). Transformasi Kelembagaan KPK: UU KPK Sebagai Kebijakan Pencegahan Korupsi di Indonesia. Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 84–97. http://journals.usm.ac.id/index.php/jdsb
Diyati, H., & Muhyadi, M. (2019). Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Pengembangan Budaya Sekolah Di SDN Kwayuhan, Kecamatan Minggir, Sleman. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 2(1), 28–43. https://doi.org/10.21831/amp.v2i1.2407
Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 497–519. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i7.249
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2022). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas?: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.817
Indrawan, Kurniawan, E., & Razali, M. T. (2024). Improving Understanding and Implementing an Anti-Corruption Culture in the Community in the Lama Pasar of Kambing Island. Jurnal Pokok Edukasi, 2(1), 28–34. https://doi.org/10.54036/XXXXXXXXXX-X-XX
Kesuma, D. A. (2022). Penerapan Mutual Legal Assistance (MLA) Dan Perjanjian Ekstradisi Sebagai Upaya Indonesia Terkait Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Lex LATA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 3(1), 1–25. https://doi.org/10.28946/lexl.v3i1.583
Manulu. (2023). Analisis Terhadap Kedudukan Kpk (Komisi Pemberantasan Korupsi) Di Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa]. https://doi.org/10.1163/ej.9789004163300.i-1081.186
Mufarid, K. S., & Afhami, S. (2024). Implentasi Perjanjian Ektradisi Dalam Menanggulangi Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Justicia, 13(1), 62–80. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13107
Pahlevi, F. S. (2022). Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 28–44. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4251
Pratiwi, A., & Arifin, R. (2019). Penegakan Hukum Korupsi Politik Di Indonesia Permasalahan Dan Isu-Isu Kontemporer. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 5(2), 144–163. https://doi.org/10.35194/jhmj.v5i2.1108
Ramadhani, N. (2020). Analisis International Relationship K2UI (Kantor Kerjasama Urusan Internasional) Universitas Muhammadiyah Ponorogo Dan Uio (Unikl International Office) Universiti Kuala Lumpur Dalam Merumuskan Konsep Kerjasama Perguruan Tinggi. Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Sabir, M., & Mutmainnah, I. (2020). Korupsi, Hibah dan Hadiah dalam Persfektif Hukum Islam (Klarifikasi dan Pencegahan Korupsi). Al Hurriyah?: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 160–171. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.2690
Setiawan, M. S., & Afita, C. O. Y. (2021). Penanggulangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Hukum Internasional Dengan Kerja Sama Ekstradisi (United National Convention Against Corruption 2003). Datin Law Jurnal, 2(2), 1–19. https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/1319
Simbolon, N. Y. (2020). Politik Hukum Penanganan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-undang No. 19 Tahun 2019. Jurnal Mercatoria, 13(2), 157–177. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.3740
Sitohang, H. (2020). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Penyalahgunaan Jabatan Dalam Bentuk Penyuapan Aktif. Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (Sutopo (ed.); ke-7). ALFABETA, CV.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Jakarta: Alfabeta.
Syahputra, P., & Ibrahim, H. (2024). Analisis Pengaruh Kebijakan Produk Dalam Hukum Perdagangan Internasional Terhadap Implementasi Skala Bisnis Internasional. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 269–283. https://journal.staiypiqbaubau.ac.id/index.php/jupiekes/article/view/937
Tompodung, S. M. (2019). Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Instrumen Hukum Internasional. Lex Crimen, 8(3), 39–46.
Wulandari, D., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai Pancasila: KPK sebagai Upaya mengatasi Kasus Korupsi di Indonesia. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 5(1), 565–579. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v5i1.1284
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afan Beni Arseno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































