Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam Menyelesaikan Sengketa Kepala Desa Terpilih

Authors

  • K Zaini Andriansyah Kejaksaan Negeri Banyuasin, Banyuasin, Sumatera Selatan, Indonesia
  • Holijah Holijah UIN Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
  • K A Bukhari K A Bukhari UIN Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5546

Keywords:

Implementasi Undang-Undang, Penyelesaian Sengketa, Kepala Desa Terpilih, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pemerintahan Desa, Supremasi Hukum, Partisipasi Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam penyelesaian sengketa kepala desa terpilih serta mengidentifikasi kendala dan faktor yang memengaruhi efektivitas penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, meliputi kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan sistematis, pelaksanaannya di tingkat pemerintahan daerah belum optimal. Kendala utama meliputi dominasi politik lokal, keterbatasan pemahaman aparatur, ketiadaan lembaga penyelesaian sengketa independen, minimnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya sosialisasi undang-undang. Penelitian merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur, pembentukan lembaga independen, serta pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan penyelesaian sengketa kepala desa yang transparan, adil, dan sesuai prinsip supremasi hukum. Temuan ini penting sebagai acuan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan penegakan hukum di tingkat lokal.

References

Ali, M., & Yusrizal. (2021). Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa oleh bupati. Suloh: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 145–157.

Dewi, S. C. (2021). Problematika model penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 10(1), 76–88.

Dewi, S. A. K., & Hasibuan, R. P. P. M. (2021). Legitimasi kepala desa dalam penyelesaian sengketa agraria. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 8(3), 212–226.

Kristianto, K., & Andraini, F. (2023). Peranan kepala desa sebagai mediator dalam konflik sosial. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 534–547.

Rauf, M. A. (2024). Peran kepala desa sebagai paralegal dalam menyelesaikan konflik. Jurnal Ilmiah Mandira Cendikia, 12(2), 89–101.

Marlina, L. (2017). Manajemen konflik dalam pemerintahan desa. Bandung: Alfabeta.

Nurhayati, S. (2015). Hukum pemerintahan desa. Jakarta: Rajawali Pers.

Purwanto, B. (2020). Pilkades dan dinamika politik lokal. Yogyakarta: Deepublish.

Sudarsono. (2018). Hukum dan sistem pemerintahan desa. Jakarta: Prenadamedia.

Wirawan, I. (2021). Sengketa Pilkades: Kajian hukum dan solusinya. Surabaya: LaksBang Pressindo.

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Andriansyah, K. Z., Holijah, H., & K A Bukhari, K. A. B. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam Menyelesaikan Sengketa Kepala Desa Terpilih. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4711–4718. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5546