Pertanggungjawaban Hukum RS atas Kelalaian Medik dan Sanksi terhadap Tenaga Medis di RS
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5512Keywords:
Kelalaian Medis, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan PasienAbstract
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memegang peranan strategis dalam menjamin keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Dalam menjalankan fungsi pelayanannya, rumah sakit terikat pada standar hukum, etika profesi, dan tanggung jawab sosial. Akan tetapi, dalam praktiknya masih sering terjadi kasus kelalaian medik (medical negligence) yang menimbulkan kerugian bagi pasien. Kasus- kasus seperti kesalahan diagnosa, tindakan operasi yang salah, atau keterlambatan penanganan medis, yang semuanya berpotensi menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau bahkan kematian bagi pasien, telah memunculkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban rumah sakit dan sanksi terhadap tenaga medis yang terlibat. Rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum terhadap kelalaian medis yang dilakukan oleh tenaga medisnya, baik dalam aspek pidana, perdata, maupun administratif. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi pertanggungjawaban ini sering kali menemui hambatan, seperti kurangnya bukti dan mekanisme mediasi yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan sanksi terhadap tenaga medis akibat kelalaian, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pasien. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis data kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang jelas, pelaksanaan pertanggungjawaban hukum rumah sakit dan sanksi terhadap tenaga medis masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kebijakan hukum yang lebih tegas dan sistem mediasi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi malpraktik secara optimal.
References
Ilham, M. (2024). Sanksi Korporasi Rumah Sakit dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Media Indonesia. (2024). Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Non-Medis Implikasi UU Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wahyu, A. (2024). UU Kesehatan Memperluas Tanggung Jawab Hukum RS. Hukumonline.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novelya Atmadja, Nani Tulak, A. Fadila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































