Kekuatan Hukum dari Dewan Keamanan PBB pada Penyelesaian Kasus Sengketa Antara Palestina dengan Israel
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5504Keywords:
Konflik Israel-Palestina, Sumber Daya Alam, Hak Veto PBBAbstract
Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina tidak hanya berdimensi historis dan politik, tetapi juga menyangkut aspek hukum internasional, sumber daya alam, serta peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga perdamaian dunia. Berdasarkan kajian historis dan hukum, konflik ini berakar dari klaim sepihak Israel atas wilayah Palestina, yang kemudian diperparah oleh kepentingan ekonomi terhadap kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Palestina. Pendudukan Israel sejak 1948 telah menyebabkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk tindakan genosida dan pembatasan akses terhadap hasil bumi Palestina. PBB melalui Mahkamah Internasional dan berbagai resolusinya telah mengakui kemerdekaan Palestina, namun upaya perdamaian terhambat oleh penggunaan hak veto oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, khususnya Amerika Serikat, yang cenderung melindungi kepentingan Israel. Situasi ini menimbulkan dilema hukum mengenai efektivitas PBB sebagai lembaga penjamin perdamaian dan keadilan internasional.
References
Afif Khoirul M - Jumat, 8 Desember 2023 | 13:15 WIB Kekayaan Palestina, Negara yang Kaya Sumber Daya Alam tapi Miskin Karena Pendudukan Israel https://intisari.grid.id/read/033965271/kekayaan-palestina-negara-yang-kaya-sumber-daya-alam-tapi-miskin-karena-pendudukan-israel
Bonné, A. (1938). Natural Resources of Palestine. The Geographical Journal, 92(3), 259–266. https://doi.org/10.2307/1788834
CHARTER OF THE UNITED NATIONS AND STATUTE OF THE INTERNATIONALCOURT OF JUSTICE, San Fransisco 1945, Chapter V, Article 33-34. Dapat diakses pada https://www.un.org/en/about-us/un-charter/chapter-6
Dokumen Resolusi PBB, nomor A/RS/273 (III) tahun 1949. Dapat diakses pada https://digitallibrary.un.org/record/210373?ln=en&v=pdf
Dokumen Resolusi PBB, nomor A/RES/43/177 tahun 1988. Dapat diakses pada https://digitallibrary.un.org/record/53922?ln=en&v=pdf
Firdaus Sutan Mamad, Johan Septian Putra, Reni Saaulia, Sulfina Adnis, Yasser Arafat dan Konflik Palestina – Israel (Tinjauan Sejarah), https://rjfahuinib.org/index.php/khazanah/article/view/265
Fadyla, Putri., (2024, Oktober 06),”6 Perjanjian dan Prakarsa Damai Palestina Israel yang Alami Kegagalan”, Dapat diakses pada : https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7574181/6-perjanjian-dan-prakarsa- damai-palestina-israel-yang-alami-kegagalan
M. Syuib, MH, NEGARA PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL, https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/download/2559/1820
Muhammad Fakhriansyah, CNBC Indonesia 20 October 2023 14:15 'Harta Karun' Palestina Bikin Israel Terpesona & Merebutnya https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20231020101654-25- 482209/harta-karun-palestina-bikin-israel-terpesona-merebutnya
Mark Levene “The Balfour Declaration: A Case of Mistaken Identity” Dapat diakses pada : https://www.jstor.org/stable/575676
Sarah Kirabo Petersson ”The U.S.-Israeli Relationship During the Bush, Obama, and Trump Administrations. A Qualitative Case Study of the U.S.-Israeli Relationship Using Realism, Liberalism, and Constructivism Theories”,May 2022, hlm 2. https://www.diva-portal.org/smash/get/diva2:1665377/FULLTEXT01.pdf
William M. Mathew “The Balfour Declaration and the Palestine Mandate, 1917–1923: British Imperialist Imperatives”, https://doi.org/10.1080/13530194.2013.791133
CHARTER OF THE UNITED NATIONS AND STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE, San Fransisco 1945 (Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa). Dokumen Resolusi PBB, nomor A/RS/273 (III) tahun 1949.
Dokumen Resolusi PBB, nomor A/RES/43/177 tahun 1988. Diajeng Wulan Christianti Hukum Pidana Internasional, Jakarta Timur, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, November 2021 Cetakan Kedua, Maret 2023
Elena Temelkovska-Anevska dan lizabeta Tosheva, ”THE UNITED NATIONS SECURITY COUNCIL: THE ABUSE OFITS VETO POWER AND ITS NECESSITY FOR REFORM”
Huala Adolf ”Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional,”Edisi Revisi, Sinar Grafika, 2020 Jurnal Conference Proceedings Of The Internasional Scientific Conference ”Toward a Better Future Democracy, EU Integration and Criminal Justice, Vol. 1,(May, 2019),74.
Mochammad Ra’afi Nur Azhami, Putri Adisha nur Syafira,Muhammad Zaqi Muttaqin,”Konflik Israel-Palestina: Peran PBB dan Pengaruh Pengakuan Palestina sebagai Negara Pengamat”,PUSTAKA Vol. 24, No. 2 • 257 – 261
Umar Suryadi Bakry,”Hukum Humaniter Internasional (Sebuah Pengantar)”, Prenadamedia, Group, 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Awanda cindy Octaviasari, Moh.saleh Moh.saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.