Permasalahan Presidential Threshold: Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5503Keywords:
Ambang Batas, Presidential Threshold, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Partai Idaman memiliki dua persoalan. Pertama, mengenai verifikasi partisipasi politik oleh pemilih. Kedua, mengenai adanya syarat ambang batas minimal partisipasi politik atau kemampuan partisipasi politik untuk mendukung presiden dan wakil presiden. Teknik penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan ketentauan dalam UU Pemilu Pasal 222 yang tetap mempertahankan keberadaan presidential threshold, selain karena MK tidak membatalkan ketentuan mengenai ambang batas dalam putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, hal ini dapat dikaitkan dengan ambang batas, yang bertujuan untuk memperkuat efektivitas sistem presidensial. Ambang batas presidensial digunakan sebagai mekanisme dalam sistem presidensial multi partai. Hal ini akan berimplikasi pada keberadaan presiden yang membutuhkan kehadiran mayoritas anggota legislatif. Tanpa konteks ini, maka pemerintahan dan konstruksi keseharian presiden akan menjadi tidak menenentu. Persoalan konstitusional seputar hambatan pencalonan presiden telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga advokasi konstitusional. Menurut pernyataan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, hal ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka. Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu meninjau kembali topik ini.
References
Alasan Pemerintah Pakai Ambang Batas Presiden 25 Persen. https://www.viva.co.id/berita/politik/926377-alasan-pemerintah-pakai-ambang-bataspresiden-25-persen. diunduh 24 Maret 2025.
Djayadi Hanan, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Upaya Mencari Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis dalam Konteks Indonesia, Bandung: Al-Mizan, 2014.
Dri Utari, “Menakar Kohabitasi Perancis Dalam Mekanisme Koalisi Oposisi Pasca Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Jentera, Vol. 3, No. 1. 2020.
Fajar Tri Laksono, “Analisis Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor 49/PUU-XVI/2018 Tentang Presidential Threshold”, Supremasi Hukum, Vol. 8, No. 1. 2019.
Fuqoha, “Pengisian Jabatan Presiden dan Presidential Threshold dalam Demokrasi Konstitusional di Indonesia”, Jurnal AJUDIKASI, Vol. 1 No. 2 Desember 2017.
Gail Buttorff & Douglas Dion, “Participation and Boycott in Authoritarian Elections”, Journal of Theoretical Politics, Vol 29, No. 1. 2017.
Gibran Maulana Ibrahim, "Tolak Presidential Threshold, Demokrat: Membatasi Capres Alternatif", https://news.detik.com/berita/d-3567236/tolakpresidential-threshold-demokrat-membatasi-capres-alternatif, diunduh 25 Maret 2025.
Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2016.
I Dewa Made Putra W, “Mengukur Derajat Demokrasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”, Jurnal IUS, Vol. II No. 6. 2014.
James Bryce, “Studies In History And Jurisprudence”, London: Oxford University Press. Vol 1. 1901.
James Bryce, Studies In History And Jurisprudence Vol I, London: Oxford University Press, 1901.
Jimly Asshiddiqie, Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensil, Orasi Ilmiah pada Dies Natalis Universitas Negeri Jember ke-47, 2011.
Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konpress, 2005.
Jimly Asshidiqie, “Gagasan Dasar Tentang Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi”, Makalah dalam Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi dihadapan sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus.
Lukas Rudolph & Arndt Leininger, “Coattails and Spillover-effects: Quasi-experimental Evidence From Concurrent Executive and Legislative Elections”, Electoral Studies, Vol. 70. 2021.
Lukman Hakim Saifudin, dalam “Keputusan MK Sudah Arif dan Bijaksana”, Majalah Majelis, Edisi No.02/TH.VIII/Februari 2014.
Lutfil Ansori, “Telaah terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 1, Juni 2017.
M. Fajrul Falaakh, dalam “Skema Constitutional Review di Indonesia: Tinjauan Kritis”, Jurnal Mimbar Hukum No.38/I/2001.
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 Tentang Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, bertanggal 18 Februari 2009.
Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertanggal 11 Januari 2018.
Randall L. C & John A. F, “Coattail Voting in Recent Presidential Elections”, American Politicak Science Review, Vol. 77, No. 2. 1983.
SBY-Kalla Deklarasikan Pencalonan.Tempo.co". Kamis, 7 Juni 2018. https://nasional.tempo.co/read/42410/sby-kalla-deklarasikan-pencalonan, diunduh 28 Maret 2025.
Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 2000 Buku Lima, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008.
Tanto Lailam, dalam “Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang terhadap UUD 1945, Jurnal Media Hukum Volume 21 No. 1 Tahun 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemlihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novan Dwiky Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































