Analisis Yuridis untuk DNR pada Futile Terapi di ICU Dihubungkan dengan Biaya dan Ketersediaan Tempat ICU

Authors

  • Sintha Vera Renata Hutajulu Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • M.Nasser M.Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Sator Sapan Bungin Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5467

Keywords:

Intensive Care Unit, DNR, Biaya

Abstract

Intensive Care Unit (ICU) merupakan salah satu unit layanan kesehatan yang memiliki peran penting dalam menangani pasien-pasien dengan kondisi kritis Salah satu tantangan utama dalam perawatan di ICU adalah fenomena futile terapi, yaitu pemberian terapi yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi pasien.Keputusan DNR pada kasus futile terapi di ICU melibatkan berbagai pertimbangan antara lain pertimbangan hukum, etis, dan praktis. Secara hukum, pasien dan/atau keluarga memiliki hak untuk menentukan status DNR berdasarkan otonomi dan keinginan mereka. Namun, tenaga medis juga memiliki kewajiban untuk memberikan perawatan yang sesuai dengan standar profesi dan tidak melakukan tindakan yang sia-sia. Dalam situasi ini, terdapat potensi konflik antara hak pasien/keluarga dan kewajiban tenaga medis.Keputusan DNR yang jelas dan terdokumentasi dengan baik dapat meningkatkan koordinasi antara tenaga medis, pasien, dan keluarga dalam memberikan perawatan yang sesuai dengan preferensi dan nilai pasien. Komunikasi yang baik antara tenaga medis, pasien, dan keluarga juga dapat memfasilitasi pengambilan keputusan DNR yang etis dan mempertimbangkan semua pihak yang terlibat.keputusan DNR pada kasus futile terapi juga dikaitkan dengan faktor biaya dan ketersediaan tempat di ICU. Perawatan intensif di ICU membutuhkan biaya yang sangat tinggi, sehingga penggunaan sumber daya ICU yang tidak memberikan manfaat bagi pasien dapat menjadi masalah.

References

Australian and New Zealand Intensive Care Society. (2015). "The Australian and New Zealand Intensive Care Society Critical Care Resources" document

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics. New York: Oxford University Press.

Damai, A. (2018). Persepsi masyarakat terhadap isu-isu bioetika di Indonesia. Jurnal Bioetika, 10(2), 45-60.

Halpern, N.A., & Pastores, S.M. (2010). "Critical care medicine in the United States 2000-2005: an analysis of bed numbers, occupancy rates, payer mix, and costs". Critical Care Medicine, 38(1), 65-71

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). "Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021". Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kusuma, A. B. (2016). Metode penelitian hukum. Depok: Rajawali Pers.

Maryati dan Purwaningsih (2017). "Analisis Yuridis Penetapan Do Not Resuscitate (DNR) pada Pasien Terminally Ill". Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 1, No. 2, hlm. 25-35.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Kencana.

Nugroho, dkk. (2021). "Analisis Yuridis Penerapan Do Not Resuscitate (DNR) di Rumah Sakit". Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 3, No. 1, hlm. 15-25

Permenkes RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Pasal 4.

Permenkes RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit, Pasal 1 angka 10

Rahayu dan Kusumawati (2018). "Analisis Yuridis Pembatasan Tindakan Medis pada Pasien Kondisi Terminal di Rumah Sakit". Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 1, No. 3, hlm. 75-86.

Saragih, R.J.R. (2018). "Analisis Biaya Perawatan Pasien di Ruang Intensif Rumah Sakit". Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia, 3(1), 1-9

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers

Sprung, C. L., Ricou, B., Hartog, C. S., & Maia, P. (2019). The durability of changes in attitude toward end-of-life decisions in the intensive care unit. Critical Care Medicine, 47(2), 229-235. https://doi.org/10.1097/CCM.0000000000003541

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 1 angka 7.

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2025-09-15

How to Cite

Hutajulu, S. V. R., M.Nasser, M., & Bungin, S. S. (2025). Analisis Yuridis untuk DNR pada Futile Terapi di ICU Dihubungkan dengan Biaya dan Ketersediaan Tempat ICU. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5114–5123. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5467