Problematika Pembentukan Perppu Cipta Kerja: Pergeseran Jangka Waktu Persetujuan Perppu Oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Authors

  • Haykal Haykal Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5449

Keywords:

PERPPU, cipta kerja

Abstract

Pembentukan Perppu Cipta Kerja membuka tabir permasalahan pemaknaan jangka waktu yang berikan kepada DPR untuk memberikan keputusan terhadap sebuah perppu. Jika merujuk pada Pasal 22 ayat (2) UUD NRI 1945, DPR memiliki waktu hingga "masa sidang berikut" untuk memutuskan untuk menerima atau menolak sebuah perppu. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata penetapan Perppu Cipta Kerja dilakukan melebihi waktu tersebut, jika dilihat berdasarkan kronologis waktunya. Membandingkan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan yang serupa perppu di negara lain, terlihat bahwa konstitusi Indonesia memang tidak mengatur dengan cukup spesifik mengenai perppu itu dibentuk. Ditambah pula bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut ketentuan di dalam konstitusi terkait perppu tidak cukup teknis bagaimana perppu dibentuk. Kurangnya pengaturan itu menyebabkan masa berlaku sebuah perppu yang harus dibatasi untuk memberikan kepastian hukum menjadi bermasalah. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 memperlihatkan adanya pergeseran tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menguatkan dominasi eksekutif. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan yang lebih konkret melalui revisi undang-undang untuk memastikan akuntabilitas, keterbukaan, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam pembentukan Perppu di masa depan.

References

Arsil, F. (2018). Menggagas pembatasan pembentukan dan materi muatan Perppu: Studi perbandingan pengaturan dan penggunaan Perppu di negara-negara presidensial. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 1–21.

Ashiddiqie, J. (2007). Hukum tata negara darurat (Ed. ke-1). PT. Raja Grafindo Persada.

Febriansyah, R. F. (2009). Eksistensi dan prospek pengaturan Perppu dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 667–682.

Febriansyah, R. F. (2017). Revitalisasi pengaturan Perppu dalam bingkai penataan regulasi di Indonesia. Dalam MPR RI, Penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia (hlm. 311–330). Badan Pengkajian MPR RI & APHTN-HAN.

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Pengujian formil undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi: Urgensi dan batu uji. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi.

Indrati, M. F. S. (1998). Ilmu perundang-undangan: Dasar-dasar dan pembentukannya. Kanisius.

Konstitusi Negara Brazil.

Konstitusi Negara Colombia.

Konstitusi Negara Georgia.

Konstitusi Negara Malaysia.

Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan No. 54/PUU-XXI/2023, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dkk (Pemohon).

MPR RI. (2017). Penataan ulang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia (Cet. pertama). Badan Pengkajian MPR RI & APHTN-HAN.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199.

Purnomo, C. E. (2010). Pengaruh pembatasan kekuasaan presiden terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(2), 160–182.

Sihombing, H. (1996). Hukum tata negara darurat Indonesia. Djambatan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801.

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Haykal, H. (2025). Problematika Pembentukan Perppu Cipta Kerja: Pergeseran Jangka Waktu Persetujuan Perppu Oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4653–4665. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5449