Tanggung Gugat Notaris Atas Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun yang tidak Memenuhi Persyaratan

Authors

  • Stenley Pranata Kurnia Putra Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Muhammad Alvino Firdaus Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Ricky Wijaya Gunawan Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5436

Keywords:

Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Rumah Susun, Tanggung Gugat, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Notaris bertanggung jawab jika membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas suatu unit rumah susun yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun. Kajian ini membahas mengenai ketentuan tersebut. Untuk memulai kajian ini, perlu diketahui masih banyak orang yang membuat PPJB meskipun tidak sesuai dengan ketentuan hukum, yang dapat merugikan pembeli. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas seorang  notaris dalam situasi ini. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada konsep dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan apabila notaris kurang cermat dalam memeriksa persyaratan pembuatan PPJB, maka dapat dikatakan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pembeli. Notaris yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 BW. Kesimpulannya, notaris memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pembuatan PPJB dan bertindak saksama dalam menjalankan jabatannya guna memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat.

References

Aini, Nur dan Yoan Nursari Simanjuntak. (2019). Tanggung Jawab Notaris atas Keterangan Palsu yang Disampaikan Penghadap dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 105–116.

Abdulhay, Marheinis. (2006). Hukum Perdata. Jakarta: Pembinaan UPN.

Budiono, Herlien. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya diBidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Darmono, Liliana Sysylia dan Miftakhul Huda. (2024). Karakteristik Perjanjian Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling Yang Berakibat Pidana. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 147-156.

Fuady, Munir. (1999). Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

________. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Jakarta: Citra Aditya Bakti.

HS, Salim. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kristiyanti, Celina. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat. (2017). Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Marzuki, Peter. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, Abdulkadir. (2002). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, R. Wirjono. (2003). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur.

Panggabean. (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta: Liberty.

Putra, Fani Martiawan Kumara. (2019). Urgensi Batasan atau Pengendalian Asas Kebebasan Berkontrak pada Peristiwa Pre Project Selling. Jurnal Perspektif, 24(1), 20-36.

Rahman, Fikri Ariesta. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap. Jurnal Lex Renaissance, 2(3), 423-440.

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan atas Tanah. Kencana Prenada Media Group: Jakarta. 2010.

Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

________. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

________. (2016). Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Thamrin, Husni. (2011). Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Yudhantaka, Lintang. (2017). Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun dengan Sisten Pre Project Selling. Yuridika, 32(1), 84-104.

Yusuf Shofie. (2000). Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti itra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2025-08-31

How to Cite

Putra, S. P. K., Firdaus, M. A., & Gunawan, R. W. (2025). Tanggung Gugat Notaris Atas Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun yang tidak Memenuhi Persyaratan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4744–4753. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5436