Tanggung Gugat Notaris Atas Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun yang tidak Memenuhi Persyaratan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5436Keywords:
Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Rumah Susun, Tanggung Gugat, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Notaris bertanggung jawab jika membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas suatu unit rumah susun yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun. Kajian ini membahas mengenai ketentuan tersebut. Untuk memulai kajian ini, perlu diketahui masih banyak orang yang membuat PPJB meskipun tidak sesuai dengan ketentuan hukum, yang dapat merugikan pembeli. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas seorang notaris dalam situasi ini. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada konsep dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan apabila notaris kurang cermat dalam memeriksa persyaratan pembuatan PPJB, maka dapat dikatakan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pembeli. Notaris yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 BW. Kesimpulannya, notaris memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pembuatan PPJB dan bertindak saksama dalam menjalankan jabatannya guna memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat.
References
Aini, Nur dan Yoan Nursari Simanjuntak. (2019). Tanggung Jawab Notaris atas Keterangan Palsu yang Disampaikan Penghadap dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 105–116.
Abdulhay, Marheinis. (2006). Hukum Perdata. Jakarta: Pembinaan UPN.
Budiono, Herlien. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya diBidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Darmono, Liliana Sysylia dan Miftakhul Huda. (2024). Karakteristik Perjanjian Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling Yang Berakibat Pidana. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 147-156.
Fuady, Munir. (1999). Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.
________. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Jakarta: Citra Aditya Bakti.
HS, Salim. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kristiyanti, Celina. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat. (2017). Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Marzuki, Peter. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, Abdulkadir. (2002). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Prodjodikoro, R. Wirjono. (2003). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur.
Panggabean. (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta: Liberty.
Putra, Fani Martiawan Kumara. (2019). Urgensi Batasan atau Pengendalian Asas Kebebasan Berkontrak pada Peristiwa Pre Project Selling. Jurnal Perspektif, 24(1), 20-36.
Rahman, Fikri Ariesta. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap. Jurnal Lex Renaissance, 2(3), 423-440.
Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan atas Tanah. Kencana Prenada Media Group: Jakarta. 2010.
Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
________. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
________. (2016). Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Thamrin, Husni. (2011). Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Yudhantaka, Lintang. (2017). Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun dengan Sisten Pre Project Selling. Yuridika, 32(1), 84-104.
Yusuf Shofie. (2000). Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti itra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Stenley Pranata Kurnia Putra, Muhammad Alvino Firdaus, Ricky Wijaya Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































