Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Potensi Gugatan Atas Kritik Terhadap Produk/Jasa di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5416Keywords:
Konsumen, Review, Media SosialAbstract
Dalam penulisan skripsi ini, penulis ingin mengkaji polemik yang terjadi akibat konsumen menyampaikan kritiknya kepada pelaku usaha. Praktik ulasan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, karena sebagian pelaku usaha merasa bahwa kegiatan ulasan ini justru mencemarkan nama baik pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ulasan sebagai media ekspresi pendapat dan keluhan konsumen, serta untuk mengkaji pembatasan yang relevan dalam memberikan ulasan yang konstruktif terhadap produk barang atau jasa di platform media sosial, dan untuk menentukan perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang berpartisipasi dalam memberikan ulasan produk barang atau jasa di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang relevan, seperti literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam kebebasan berpendapat saat memberikan ulasan yang jujur terhadap layanan di media sosial merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang dilindungi oleh Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, konsumen harus mematuhi batasan-batasan tertentu, termasuk etika bisnis, norma kesusilaan, dan norma hukum yang berlaku saat menyampaikan kritik.
References
Agatha,D. 2022. Kronologi Es The Indonesia Layangkan Somasi ke Pengguna Twitter. Liputan6. https://www.liputan6.com/health/read/5080177/kronologi-es-teh-indonesia-layangkan-somasi-ke-pengguna-twitter. Diakses pada 7 Maret 2024
Barkatulah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen : Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung : Nusa Media. Ctk. Pertama.
BPKN. 2024. Statistik Pengaduan. https://bpkn.go.id/statistik_pengaduan. Diakses pada 22 Februari 2024
Cahyono, A. S. 2016. Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia. Publiciana, 9(1), Article 1.
Dewi, Putu Carina Sari.2024. Perlindungan Hukum Konsumen yang Melakukan Review Produk Barang atau Jasa di Media Sosial. Jurnal kertha semaya. (1)1
Habib, Yahya Abdul. 2024. Penyelesaian dan Sanksi Atas Tindak Pidana Konsumen Terhadap Kejahatan Pelaku Usaha. Iblam Law Review.(4)2.
Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta:Gajah Mada University Press.
Ichsan, M., Jumhur, J., & Dharmoputra, S. 2018. Pengaruh Consumer Online Rating and Review Terhadap Minat Beli Konsumen Pada Marketplace Tokopedia Di Wilayah Dki Jakarta. e-Proceeding of Management, 5(2), 1828–1835.
Kamaliya, Nilna. 2020. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Consumer Reviews di Media Sosial. Skripsi Sarjana, Universitas Islam Sultan Agung. https://repository.unissula.ac.id/20343/
Kristiyanti, C. 2022. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika,
Maharani, Alfina. 2021. Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia:Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha.Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi. (2)6
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana.
Miru, A. dan Yudo, S. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Raja Grafindo Persada,
Mulyati, Y., & Gesitera, G. 2020. Pengaruh Online Customer Review terhadap Purchase Intention dengan Trust sebagai Intervening pada Toko Online Bukalapak di Kota Padang. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, Dan Entrepreneurship, 9(2), Article 2. https://doi.org/10.30588/jmp.v9i2.538
Nasution, A.Z. 2020. Konsumen dan Hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan. Ctk. Pertama.
Natalie, Elizabet Fanny. 2023. Perlindungan Hukum dalam Ulasan Konsumen di Media Sosial.Jurnal Fusion. (3)1
Permana, Aulia Anastasya Putri. 2021. Penafsiran Restriktif atas Pasal 28 ayat (2) UU ITE.Jurnal Yustika. (24)1
Purnama, Olivia Syalsabela. 2024. Perlindungan Hukum untuk Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Konsumen yang Melakukan Fake Review Negatif dalam Transaksi E-Commerce. Indonesian Journal of Law.(1)5
Putri, Nanda Pratiwi. 2024. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Atas Kerugian yang Diderita Akibat Ulasan Negatif di Media Sosial oleh Konsumen. Jurnal Mahasiswa Hukum. (IV)II
Putri, Priliyani Nugroho. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Melakukan Review suatu Produk di Media Sosial dari Delik Pencemaran Nama Baik. Padjajaran Law Review. (9)2
Ranto, Roberto. 2019. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Alethea.(2)2
Ridani, Muhammad Noor. 2024. Hubungan Pelaku Usaha dan Konsumen Menurut Tinjauan Hukum Transaksi Elektronik. JUSTICES:Journal of law.(3)2
Risnatari, I Dewa Ayu Sutji Silka. 2022. Implementasi UU ITE dalam Perlindungan Konsumen saat Melakukan Pembelian di Instagram. Jurnal Kertha Wicara.(11)2
Ritonga, Roby Dadhan Marganti. 2020. Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Gagasan Hukum.(2)1.
Salmon, Harly Clifford Jonas. 2024. Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi terhadap Kasus Kerugian Barang dalam Pengiriman. Business Law Review.(2)1
Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2009. Perlindungan Konsumen & Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Siahaan, N.H.T. 2005. Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta : Panta Rei.
Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, , Bandung : Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Stefani, Vanessa. 2021. Perlindungan Konsumen dalam Memberikan Review Produk yang Jujur di Media Sosial. SERINA III.
Sulistianingsih, Dewi. 2022. Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global. Jurnal Mercatoria,(16)2.
Susanto, H. 2011. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Visimedia.
Tambunan
Wuria, E. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen,( Yogyakarta: Graha Ilmu,),
Yasa, I Wayan Pertama. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Ketentuan Me-Review Produk Dimedia Sosial. Jurnal Interpretasi Hukum.(3)1
Yonatan. 2023. Menilik Pengguna Media Sosial Indonesia 2017-2026. GoodStats Data. https://data.goodstats.id/statistic/agneszefanyayonatan/menilik-pengguna-media-sosial-indonesia-2017-2026-xUAlp. Diakses pada 22 Februari 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Madha Wijaya Hastabrata, Lintang Yudhantaka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































