Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pelaksanaan Parate Eksekusi Oleh Kreditur

(Studi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019)

Authors

  • Reky Reymon Fredrik Universitas Negeri Manado, Manado, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5355

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Parate Eksekusi, Keputusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Studi ini dilatar belakangi dari maraknya praktik parate eksekusi atau penarikan paksa yang dilaksanakan oleh kreditur melalui mengikutsertakan pihak ketiga yaitu debt collector yang seringkali dilakukan tanpa dengan prosedur hukum yang sah, meskipun telah terdapat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwasanya eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan dengan pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela. Maksud dari studi ini ialah guna mengidentifikasi model perlindungan hukum pada pelanggan dalam kasus penarikan paksa tersebut serta mengevaluasi efektivitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktiknya. Teknik studi yang dipakai ialah normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta studi kasus, didukung oleh data sekunder yang didapatkan dengan studi kepustakaan serta analisis dokumen hukum. Hasil studi menyatakan bahwa masih banyak praktek parate eksekusi tanpa dasar hukum yang sah, dan perlindungan hukum bagi konsumen belum berjalan secara optimal akibat lemahnya pengawasan serta kurangnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penegakan hukum yang tegas serta sosialisasi yang masif terhadap isi putusan Mahkamah Konstitusi agar hak-hak pelanggan dapat terjaga secara efektif.

References

Ali, Muhamad Chidir. (1995). Kepailitan dan Penundaan Pembayaran (failissements & Sursence van Betaling). Bandung: CV. Mandar Maju.

Anisa, Y., & Syahrin, M. A. (2023). Pelaksanaan Peraturan Ojk Ri No. 6/Pojk. 07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Online Di Kota Pekanbaru. Journal of Sharia and Law, 2(1), 312-334.

Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 137–148. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8907.

Dewi, Putu Eka Trisna. (2024). Eksekusi Jaminan Fidusia: Analisis Konflik Norma dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 INVENTION: Journal of Intellectual Property Law, 1(1), 60-72. https://doi.org/10.70358/invention.v1i1.1248

Faniyah, I., & Syurya Alhadi. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 215-222. https://doi.org/10.31933/fpt63m70

Junaedi, Budi, Merry Tjoanda, and Teng Berlianty. 2022. “Perlindungan Hukum Pada Debitur Atas Penarikan Objek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi”. PATTIMURA: Legal Journal, 1(2), 124-32. https://doi.org/10.47268/pela.v1i2.6433

Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/Puu-Xix/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 187-201.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. (2024). Polresta Yogyakarta Amankan Dua Oknum Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil Wisatawan. Jogja.polri.go.id. Diakses dari https://jogja.polri.go.id/polda/tribrata-news/online/detail/polresta-yogyakarta-amankan-dua-oknum-debt-collector-yang-ambil-paksa-mobil-wisatawan.html.

Khoidin, M. (2017). Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya: Laksbang Yustisia.

Lumbanraja, E. D. T., Fauzi, A. P., Sabila, B. A., & Firdaus, M. A. N. (2023). Eksekusi Benda Jaminan Fidusia: Analisis Konseptual Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Diponegoro Private Law Review, 8(2), 132-150.

Mahardhika, R. K., Wildanu, A. Y., Pratiwi, S. A., & Arfah, W. L. (2023). Pengaruh Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Diponegoro Private Law Review, 8(2), 151-166.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Edisi Revisi ke-12. Jakarta: Kencana.

Palapa, J. (2020). Penyelesaian debitur wanprestasi dengan jaminan fidusia. Sol Justicia, 3(1), 26-38.

Prianto, Y., Faradiba, N., Alexsander, C. C., & Winata, C. A. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen (Lessee) Atas Penarikan Paksa Kendaraan. Syntax Idea, 6(4), 1661-1667.

Ramadhanti, R. F. R, Rahmadayanti, A., Marchelia Yusa, I. G. A., & Rafli, M. A. (2022). Parate Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Dalam Hukum Positif di Indonesia. Notaire, 5(3), 435–454. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.38288

Renata, Christha Auli. (2022). Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui, Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927/.

Salim HS, H. (2024). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti. (1990). Pelaksanaan Perikatan, Eksekusi Riil Dan Uang Paksa, Dalam: Penemuan Hukum Dan Pemecahan Masalah Hukum. Jakarta.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunaryo. (2009). Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Suwandono, A., Yuanitasari, D., Harrieti, N., Mulyati, E., Singadimedja, H. N., & Darodjat, R. (2024). Penyuluhan Hukum Mengenai Larangan Pencantuman Klausula Baku Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Mewujudkan Pelindungan Konsumen. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 242-251.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Fredrik, R. R. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pelaksanaan Parate Eksekusi Oleh Kreditur: (Studi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5646–5655. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5355