Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Kewenangan Notaris dalam Mengesahkan Perjanjian Pasca Nikah

Authors

  • Fara Jane Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Benny Djaja Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • M. Sudirman Sudirman Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5334

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Pasca Nikah

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri selama perkawinan. Dalam hukum Indonesia, perjanjian ini awalnya hanya dapat dibuat sebelum atau saat pernikahan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan praktik notaris. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 menghapus batas waktu tersebut, memungkinkan pembuatan atau perubahan perjanjian selama masa perkawinan, dikenal sebagai perjanjian pasca nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis peraturan serta putusan MK. Fokusnya adalah implikasi hukum terhadap kewenangan notaris dalam membuat dan mengesahkan perjanjian pasca nikah. Hasil menunjukkan perubahan paradigma hukum signifikan, dengan kewenangan notaris yang lebih luas dan strategis. Notaris semakin memperkuat perannya sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam perjanjian. Kesimpulannya, Putusan MK ini memperluas fleksibilitas pembuatan perjanjian perkawinan dan memperkuat peran notaris dalam hukum keluarga.

References

Hadi, S. Notaris dan Perjanjian Perkawinan: Kajian Kenotariatan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, tanpa tahun.

Kartono, A. Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Hukum dan Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, tanpa tahun.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2015.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Supardi, H. Hukum Keluarga dan Perlindungan Hak Pasangan Suami Istri. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, tanpa tahun.

Susanto, Eko. "Otonomi Pasangan dalam Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2, hlm. 245–260, tanpa tahun.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Yulianto, Dedy. "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Praktik Kenotariatan di Indonesia." Jurnal Notariat dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 1, hlm. 15–30, tanpa tahun.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Jane, F., Djaja, B., & Sudirman, M. S. (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Kewenangan Notaris dalam Mengesahkan Perjanjian Pasca Nikah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5590–5595. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5334