Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Kewenangan Notaris dalam Mengesahkan Perjanjian Pasca Nikah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5334Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Pasca NikahAbstract
Perjanjian perkawinan adalah instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri selama perkawinan. Dalam hukum Indonesia, perjanjian ini awalnya hanya dapat dibuat sebelum atau saat pernikahan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan praktik notaris. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 menghapus batas waktu tersebut, memungkinkan pembuatan atau perubahan perjanjian selama masa perkawinan, dikenal sebagai perjanjian pasca nikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan analisis peraturan serta putusan MK. Fokusnya adalah implikasi hukum terhadap kewenangan notaris dalam membuat dan mengesahkan perjanjian pasca nikah. Hasil menunjukkan perubahan paradigma hukum signifikan, dengan kewenangan notaris yang lebih luas dan strategis. Notaris semakin memperkuat perannya sebagai pejabat umum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak dalam perjanjian. Kesimpulannya, Putusan MK ini memperluas fleksibilitas pembuatan perjanjian perkawinan dan memperkuat peran notaris dalam hukum keluarga.
References
Hadi, S. Notaris dan Perjanjian Perkawinan: Kajian Kenotariatan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, tanpa tahun.
Kartono, A. Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Hukum dan Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, tanpa tahun.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2015.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Supardi, H. Hukum Keluarga dan Perlindungan Hak Pasangan Suami Istri. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, tanpa tahun.
Susanto, Eko. "Otonomi Pasangan dalam Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2, hlm. 245–260, tanpa tahun.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Yulianto, Dedy. "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Praktik Kenotariatan di Indonesia." Jurnal Notariat dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 1, hlm. 15–30, tanpa tahun.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fara Jane, Benny Djaja, M. Sudirman Sudirman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































