Multifaktor Penyebab Tindak Pidana Medis dalam Praktik Kedokteran di Indonesia

Authors

  • Suci Meighitine Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Agustinus Purnomo Hadi Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Ani Maryani Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5313

Keywords:

Tindak Pidana Medis, Praktik Kedokteran

Abstract

Perbedaan paling  mendasar antara tindak pidana umum dan tindak pidana medic terletak pada focus dari masing-masing tindak pidana. Pada tindak pidana umum, perhatian utama lebih kepada akibat yang ditimbulkan dari adanya tindak pidana tersebut, sedangkan pada tindak pidana medis fokus lebih diarahkan  pada penyebab yang mendasari dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi berbgai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana medik. Tindak pidana medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor medis, faktor teknis, faktor ekonomi, faktor social budaya, faktor pasien dan faktor sistem pelayanan kesehatan. Beragam faktor penyebab tindak pidana ini dapat berdampak terhadap kualitas layanan kesehatan dan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana medis dalam praktik kedokteran di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk pencegahannya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia.

References

Arifin, S., dkk. (2022). Sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Cet. 1). Yogyakarta: CV Mine.

Jurnal Ilmiah Indonesia. (2024). Perbandingan sistem hukum kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal malpraktik medis. Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(3), Maret 2024.

Jurnal Unes. (2023). Penyelesaian sengketa medik terhadap adanya dugaan kelalaian medik oleh dokter gigi dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal Unes, 6(2), Desember 2023.

Jurnal Unika Soegijapranata. (2023). Dimensi etik dan hukum tindakan kedokteran pada pelayanan kesehatan oleh mahasiswa profesi dokter gigi. Jurnal Unika Soegijapranata, 9(2), Desember 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Prasetyo, T. (2020). Filsafat, teori dan ilmu hukum (Cet. 6). Depok: Rajawali Pers.

Prasetyo, T. (2020). Hukum pidana (Edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, A. P. A. (2022). Hukum kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Meighitine, S., Hadi, A. P., & Maryani, A. (2025). Multifaktor Penyebab Tindak Pidana Medis dalam Praktik Kedokteran di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5556–5561. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5313