Multifaktor Penyebab Tindak Pidana Medis dalam Praktik Kedokteran di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5313Keywords:
Tindak Pidana Medis, Praktik KedokteranAbstract
Perbedaan paling mendasar antara tindak pidana umum dan tindak pidana medic terletak pada focus dari masing-masing tindak pidana. Pada tindak pidana umum, perhatian utama lebih kepada akibat yang ditimbulkan dari adanya tindak pidana tersebut, sedangkan pada tindak pidana medis fokus lebih diarahkan pada penyebab yang mendasari dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi berbgai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana medik. Tindak pidana medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor yaitu faktor medis, faktor teknis, faktor ekonomi, faktor social budaya, faktor pasien dan faktor sistem pelayanan kesehatan. Beragam faktor penyebab tindak pidana ini dapat berdampak terhadap kualitas layanan kesehatan dan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana medis dalam praktik kedokteran di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk pencegahannya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Indonesia.
References
Arifin, S., dkk. (2022). Sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Cet. 1). Yogyakarta: CV Mine.
Jurnal Ilmiah Indonesia. (2024). Perbandingan sistem hukum kesehatan di Indonesia dan Amerika Serikat dalam hal malpraktik medis. Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(3), Maret 2024.
Jurnal Unes. (2023). Penyelesaian sengketa medik terhadap adanya dugaan kelalaian medik oleh dokter gigi dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal Unes, 6(2), Desember 2023.
Jurnal Unika Soegijapranata. (2023). Dimensi etik dan hukum tindakan kedokteran pada pelayanan kesehatan oleh mahasiswa profesi dokter gigi. Jurnal Unika Soegijapranata, 9(2), Desember 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Prasetyo, T. (2020). Filsafat, teori dan ilmu hukum (Cet. 6). Depok: Rajawali Pers.
Prasetyo, T. (2020). Hukum pidana (Edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Santoso, A. P. A. (2022). Hukum kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suci Meighitine, Agustinus Purnomo Hadi, Ani Maryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































