Kelalaian Hasil Laboratorium Karena Tidak Memenuhi Pemantapan Mutu Eksternal yang Menyebabkan Contributory Negligence Berujung Kematian

Authors

  • Andi Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Fitry Taufik Sahary Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia
  • Edwin Edwin Sekolah Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5292

Keywords:

Kelalaian laboratorium, ISO 17025, Contributory Negligence

Abstract

Kelalaian dalam hasil laboratorium dapat berdampak serius, terutama jika tidak memenuhi standar pemantapan mutu eksternal seperti yang diatur dalam ISO 17025. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan contributory negligence, yang berkontribusi terhadap risiko medis hingga berujung pada kematian pasien. Dalam hukum kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 29, menegaskan bahwa dugaan kelalaian tenaga kesehatan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Pasal 1366 KUH Perdata juga menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesembronoannya, yang dalam konteks ini dapat menjerat laboratorium sebagai pihak yang turut bertanggung jawab. Regulasi teknis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, yang menegaskan kewajiban laboratorium dalam memastikan keakuratan hasil uji. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menganalisis hubungan antara pemantapan mutu laboratorium, standar kalibrasi ISO 17025, dan implikasi hukum yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam hasil laboratorium. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar mutu laboratorium sangat penting untuk mengurangi risiko kesalahan diagnostik yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan etika bagi tenaga kesehatan.

References

Harmanto, D., Budiarti, A., & Herisandi, A. (2022). Gambaran Kelengkapan Informasi Medis dan Keakuratan Kode Diagnosis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan, 7(2), 65-75.

Hermawan, I. (2019). Metodologi Penelitian Pendidikan (Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed Method). Kuningan: Hidayatul Quran Kuningan.

Kurnia, D., & Yadi, J. (2015). Pengaruh Penerapan Mutu Laboratorium ISO 17025 dan Budaya Kualitas Perusahaan Terhadap Kinerja Karyawan. INOVASI: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen.

Mundir. (2013). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jember: STAIN Jember Press.

Nurdinansyah, M. A., Annasit, & Prasetia, T. (2024). Implementasi Standar ISO SNI IEC 17025:2017 Terhadap Jaminan Mutu Laboratorium Pada PT. X. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(11).

Pujiyono, E. (2023). Restatement Kelalaian dalam Malpraktik Medis. Perspektif Hukum, 23(1), 127-152.

Rahmania, Y. L., Kuntjoro, T., & Suroto, V. (2019). Proving the Accuracy and Legal Liability of Clinical Laboratory Examination Results Using Automatic Tools. SOEPRA: Jurnal Hukum Kesehatan, 5(2).

Riasari, D., Putera, A. P., & Lufsiana. (2024). Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit Atas Kesalahan Tenaga Kesehatan dalam Pengambilan Spesimen Pasien di Laboratorium Rumah Sakit. Jurnal Kertha Semaya, 12(12), 3282-3306.

Rokayah, S., & Widjaja, G. (2022). Kelalaian (Negligence) dan Malpraktik Medis. Cross-border, 5(1), 463-473.

Rokhim, A., & Wahyuningsih, S. (2023). Regulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tenaga Kesehatan yang Melakukan Malpraktik Media (Medical Practice) Ditinjau dari Perspektif UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Jurnal Ilmiah Sultan Agung.

Subiyanto, A. F., & Mangesti, Y. A. (2024). Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Diagnosis dalam Pelayanan Konsultasi Medis Online. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(4).

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Putra, A., Sahary, F. T., & Edwin, E. (2025). Kelalaian Hasil Laboratorium Karena Tidak Memenuhi Pemantapan Mutu Eksternal yang Menyebabkan Contributory Negligence Berujung Kematian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5574–5582. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5292