Konsep Utilitarianisme dalam Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5273Keywords:
Utilitarianisme, Desentralisasi, PersiapanAbstract
Angka kasus kekerasan Kabupaten Banyumas telah mengamanatkan rencana pemekaran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 7 tahun 2009 dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) tahun 2005-2025. Penerapan prinsip utilitarianisme dalam rencana pemekaran Kabupaten Banyumas Peraturan daerah No. 7 tahun 2009 untuk mengetahui dan menganalisis rencana pemekaran wilayah kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep kemanfaatan dalam hukum adalah apabila hukum memberikan kemanfaatan atau kesejahteraan bagi semya masyarakat dan perencanaan pemekaran wilayah sampai saat ini sudah sesuai dengan kemanfaatan hukum sesuai utilitarianisme. Hal tersebut dikarenakan perencanaan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas didatangkan karena adanya urgensi dari masyarakat dan juga memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.
References
Akbar, S. (2018). Analisa masalah-masalah yang muncul dalam pemekaran wilayah baru pada penyelenggaraan otonomi daerah. Jurnal Jiaganis, 3(1).
Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-pokok hukum tata negara. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Djuyandi, Y. (2019). Pengantar ilmu politik. Depok: Rajawali Pers PT Rajagrafindo Persada.
Edi, D. W. (2019). Penerapan konsep utilitarianisme untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan: Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Jurnal Hukum dan Pemikiran, 19(1).
Erwin, M. (2015). Filsafat hukum: Refleksi kritis terhadap hukum dan hukum di Indonesia (Dalam dimensi ide dan aplikasi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Fahmi, K. L. (2013). Otonomi daerah untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia: Otonomi daerah dan pemekaran wilayah. Jurnal Ilmiah Advokasi, 1(2).
Hanum, V. S., & Ridwan, A. H. (2024). IKN dalam perspektif utilitarianisme: Mengatasi atau menimbulkan masalah? Jurnal Presumption of Law, 6(1).
Hasyiemzoem, Y., dkk. (2017). Hukum pemerintahan daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Heldi, A. R. F., Ripdia, A. H., & Zahra, A. (n.d.). Demokrasi, keadilan, dan utilitarianisme dalam upaya legitimasi kekuasaan birokrasi. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1).
Herawati, R. N. (2011). Pemekaran daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik, 1(2).
Hidayat, N. S. (2023). Persepsi masyarakat terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. Jurnal of Politic and Government, 12(4).
Koswara, E. (2001). Otonomi daerah untuk demokrasi dan kemandirian rakyat. Jakarta: Yayasan Pariba.
Kymlicka, W. (2004). Pengantar filsafat politik kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mangunhardjana, A. (1999). Isme-isme dalam etika dari A sampai Z. Yogyakarta: Kanisius.
Muqoyyidin, W. A. (2013). Pemekaran wilayah dan otonomi daerah pasca reformasi di Indonesia: Konsep, fakta empiris dan rekomendasi ke depan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 291–292.
Parera, M. F., dkk. (2000). Demokrasi dan otonomi mencegah disintegrasi bangsa. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Pratami, H. Y. (2020). Tanggungjawaban pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait pemindahan ibu kota negara (Skripsi, Universitas Airlangga).
Putra, W. (2014). Efisiensi pelayanan publik bidang kesehatan pasca pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Borneo Akcaya, 1(1).
Rasjidi, L., & Rasjidi, I. T. (2007). Dasar-dasar filsafat dan teori hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rohhayati, E., Fitriyah, & Sardini, N. H. (2023). Persepsi masyarakat terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 12(4).
Schofield, P. (2003). Jeremy Bentham, the utility and legal positivism. Current Legal Problems, 56(1).
Siddiq, A., & Hariyanto. (2022). Wakaf dan pemekaran wilayah perspektif maslahah dan hukum positif. Bantul: CV. Pustaka Grup.
Sidharta, A. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yuswalina, & Budianto, K. (2013). Hukum tata negara di Indonesia. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deka Zahara Lutfiani laeli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































