Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Kematian Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Studi Putusan No.474/Pid.B/2023/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5240Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak pidana, Implementasi pidanaAbstract
Penelitian ini dilaksanakan dimaksudkan untuk melakukan identifikasi faktor apa saja yang menjadi latar belakang timbulnya KDRT, untuk mengkaji bagaimana implementasi hukum pidana dapat dioptimalkan guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban kekerasan fisik dalam ranah rumah tangga sesuai pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan mengidentifiasi pertimbangan hukum yang diberi hakim pada pelaku KDRT dikaitkan dengan Putusan Nomor 474/Pid.B/2023/PN Mdn. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini yakni normatif yang bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder didapat melalui bahan hukum primer yang berhubungan pada aturan UU, putusan pengadilan, buku – buku, jurnal dan sumber teoritis lain. Hasil temuan memperlihatan faktor penyebab KDRT, Implementasi hukum yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004, dan Pertimbangan hukum yang diberikan hakim pada kasus ini.
References
Penelitian ini dilaksanakan dimaksudkan untuk melakukan identifikasi faktor apa saja yang menjadi latar belakang timbulnya KDRT, untuk mengkaji bagaimana implementasi hukum pidana dapat dioptimalkan guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban kekerasan fisik dalam ranah rumah tangga sesuai pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan mengidentifiasi pertimbangan hukum yang diberi hakim pada pelaku KDRT dikaitkan dengan Putusan Nomor 474/Pid.B/2023/PN Mdn. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini yakni normatif yang bersifat deskriptif yang bersumber dari data sekunder didapat melalui bahan hukum primer yang berhubungan pada aturan UU, putusan pengadilan, buku – buku, jurnal dan sumber teoritis lain. Hasil temuan memperlihatan faktor penyebab KDRT, Implementasi hukum yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004, dan Pertimbangan hukum yang diberikan hakim pada kasus ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iwan Setyawan, Azly Syahrina Hawa, Urmila Pramitha Sari, Charly Mutiara Siahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































