Perilaku Sopan Terdakwa dalam Persidangan Sebagai Faktor yang Meringankan Vonis Pidana Berdasarkaan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Authors

  • Andi Wijaya Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5222

Keywords:

Perilaku Sopan, Filosofis, Yuridis, Sosiologis

Abstract

Dalam putusan pengadilan, pertimbangan hukum menjadi bentuk tanggung jawab hakim atas keputusan yang diambil, sehingga harus dipertimbangkan secara matang. Pasal 197 KUHAP mengharuskan putusan pemidanaan mencantumkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, karena ketidakhadirannya dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Namun, KUHAP tidak secara rinci menjelaskan faktor-faktor tersebut, sehingga hakim sering merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan karakter baik dan buruk terdakwa. Penelitian ini menganalisis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan putusan hakim, serta mengevaluasi relevansi Putusan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Landasan filosofis berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam menelaah unsur yang memberatkan maupun meringankan vonis pidana, sedangkan landasan yuridis memastikan pemenuhan unsur materiil pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, serta aspek sosiologis mempertimbangkan dampak pidana dan vonis yang diberikan. Tolok ukur pemberat dan peringan hukuman terdakwa yang berperilaku sopan harus didasarkan pada pemenuhan unsur pidana secara materiil, dampak sosial, serta kondisi pelaku, karena perilaku sopan adalah kewajiban setiap individu dan semestinya diatur secara eksplisit dalam peraturan hukum.

References

Afif Khalid. 2014. Penafsiran Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Al’ Adl, 6(11).

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Depok: PT Raja Grafindo.

A. Tabarani Rusyan, 2013, Membangun Disiplin Karakter Anak Bangsa, Jakarta: PT. Pustaka Dinamika.

Dhaniswara K. Harjono. 2009. Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Hukum Investasi dan Pembiayaan di Indonesia, Lex Jurnalica 6(3).

Dhea Aulia M Purba dkk, 2024, “Analisis Yuridis Pengurangan pemidanaan bagi terdakwa perempuan pada kasus korupsi di setiap tingkat pengadilan”, dalam Jurnal Cahaya Mandalika.

Dwi Hananta, 2018, “Pertimbangan keadaan-keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana”, dalam jurnal Hukum dan Peradilan Vol.7 No.1

Firman Floranta Adonara. 2015. Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2)

Hartono, 2007, Sopan Santun dalam Pergaulan, Bandung: CV. Armico.

Joseph Dainow. 1967. The Civil Law And The Common Law: Some Points Of Comparison. The American Journal Of Comparative Law, 15(3).

Marihot Janpieter Hutajulu, 2015, “Filsafat hukum dalam putusan pengadilan/hakim”, dalam jurnal Filsafat hukum Vol. 9 No.1

Muhammad Yasin, 2023, “Faktor-faktor yang meringankan hukuman terdakwa”, dalam https://www.hukumonline.com/stories/article/lt654b9aa17d4dd/ faktor-faktor-yang-meringankan-hukuman-terdakwa, diakses pada tanggal 20-06- 2024, Pukul 20.00 WIB

Pandu Dewanto. 2022. Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Ius Constituendum 5(2). https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke 11, Jakarta: Rajawali Pers.

Sugali, Hal yang Memberatkan dan Meringankan Pidana, dalam https://sugalilawyer.com/hal-yang-memberatkan-dan-meringankan-pidana/, diakses pada hari Jumat, Tanggal (05/05/2023), Pukul 14.00 WIB.

Tessalonika Novela Pangaila, 2016, “Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana umum”, dalam Jurnal Lex Privatum, 4(3).

Downloads

Published

2025-08-16

How to Cite

Wijaya, A. (2025). Perilaku Sopan Terdakwa dalam Persidangan Sebagai Faktor yang Meringankan Vonis Pidana Berdasarkaan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4699–4710. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5222