Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kasus Kepailitan PT XYZ Ditinjauan Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU Kepailitan

Authors

  • Muhamad Anthony Soeleiman Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5180

Keywords:

Pertanggungjawaban, Direksi, Hukum Kepailitan, Kepailitan, PT.XYZ

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban direksi dalam kasus kepailitan PT XYZ, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar. Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata dan pidana direksi atas kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan, serta dampaknya terhadap kepailitan PT XYZ. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dapat dikenakan atas kerugian yang timbul akibat keputusan pengadaan pesawat yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Sementara itu, dalam aspek pidana, Emirsyah Satar dijatuhi hukuman atas suap yang diterimanya dalam proses pengadaan, yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mencegah tindak korupsi dan memastikan pengelolaan perusahaan yang baik. Penelitian penyimpulkan pertanggungjawaban direksi dalam kasus ini mencakup sanksi hukum dan perlunya reformasi tata kelola perusahaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

References

Ayuningtias, A. S. (2023). Analisis Hukum Kewajiban Pelaporan Bagi Emiten Sebagai Wujud Prinsip Keterbukaan Informasi Di Pasar Modal (Studi Kasus Laporan Keuangan Tahunan 2018 PT. Garuda Indonesia, Tbk.) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Dari, A. W., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2020). Akibat Hukum Surat Pertanggungjawaban Laporan Tahunan Yang Tidak Ditandatangani oleh Seluruh Dewan Komisaris. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 133-143.

Harmen, H., Wati, A., Ajwa, I. F., Nurbani, K., Lubis, M. C. M., Harahap, N. V., ... & Telaumbanua, R. I. (2024). Pentingnya Transparasi: Kurangnya Komunikasi di Perusahaan Pt Garuda Indonesia (Persero) Tentang Kisruh Lepkuei Garuda dan Ojk Mengenai Analisis Laporan Keuangan. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 980-990.

Karen, K., Yenanda, K., & Evelyn, V. (2022). Analisa pelanggaran kode etik akuntan publik pada PT Garuda Indonesia Tbk. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 189-198.

Pridehan, S., Maharani, V., Pane, E. N., & Tarina, D. D. Y. (2024). Analisis Hukum Terhadap Kewajiban Laporan Keuangan di Pasar Modal: Studi Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2018. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Riyanto, A., Santoso, B., Paraningtyas, P., & Darmawan, A. F. (2024). Ratio Decidendi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penetapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Halu Oleo Law Review, 8(1), 74-100.

Sihotang, C. P., Wijaya, S. S., & Handayani, S. (2025). Tanggung Jawab Hukum dalam Penyajian Laporan Keuangan: Perspektif Hukum Bisnis dan Akuntansi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 215-223.

TEDJAKUSUMA, K. (2024). Tanggung Jawab Hukum Direksi Dalam Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil Di PT. Garuda Indonesia (PERSERO), TBK (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Soeleiman, M. A. (2025). Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kasus Kepailitan PT XYZ Ditinjauan Berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4940–4946. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5180