Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5166Keywords:
Partisipasi, Demokrasi, Pemerintah Daerah, Peraturan DaerahAbstract
Di Indonesia, pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang berupaya untuk menumbuhkan nilai-nilai dan kapasitas otonom di berbagai daerah. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu komponen pemerintahan daerah sebagai salah satu bentuk demokrasi dalam hal partisipasi dan peninjauan kebijakan yang mengatur daerah, yang membantu meningkatkan kualitas dan kapasitas daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap permasalahan hukum terkait model partisipasi masyarakat dari sudut pandang UU No. 23 Tahun 2014 serta hambatan-hambatan dalam partisipasi masyarakat. Alternatif model pelibatan masyarakat yang ideal dalam pembuatan peraturan daerah di masa mendatang juga menjadi tujuan lain dari penelitian ini. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier merupakan sumber dari proses penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana partisipasi masyarakat berdasarkan perspektif UU No. 23 Tahun 2014. (2) apakah faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembuatan Peraturan Daerah.
References
A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah), 2006.
Adi Sujatno, Moral dan Etika Kepemimpinan Merupakan Landasan ke Arah Kepemerintahan yang Baik (Good Goverment), Team 4 AS, Jakarta, 2009.
Akmal Boedianto, 2010. Hukum Pemerintahan Daerah: Pembentukan Perda APBD Partisipatif. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, hal. 4.
Alexander Abe, Perencanaan Daerah Partisipatif, Pembaruan, Yogyakarta, 2005.
Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Fahmi Amrusi dalam Ni’matull Huda, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia: Bandung, 2012.
Halim, H. Hubungan Kewenangan Pemerintah Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 2006.
Indonesia, 2004.
Inu Kencana Syafiie, Pengantar ilmu pemerintahan, Jakarta, Refika Aditama, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press), 2005.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
M.R Khirul Muluk, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
Muliansyah A. Ways, Ilmu Politik, Demokrasi, Partai Politik & Welfare State, 2015. Soebono Wirjosoegito, Proses dan Perencanaan Peraturan Perundangan, Jakarta: Ghalia
N.A.M. Sihombing. Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Problems On Forming Local Regulations Programs). Legislasi Indonesia, 13(3), 2016.
Nonet dan Selznick, Law and Society in Transition: Toward Rensponsive Law, sebagaiaman diintrodusir A. Ahsin Thohari, Reorientasi Fungsi legslasi Dewan Perwakilan: Upaya Menuju Undang-Undang Responsif, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8 No. 4, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, 2011.
Setya Retnami. Makalah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2001.
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
Undang-Undang No.23 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan; Panduan kuliah di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta: 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yustian Adi Saputro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































